Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:10
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006

1. bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia; bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan; bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan; bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. SASARAN PENYULUHAN 4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI 5. KELEMBAGAAN 6. TENAGA PENYULUH 7. PENYELENGGARAAN 8. SARANA DAN PRASARANA 9. PEMBIAYAAN 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11. KETENTUAN SANKSI 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011
TENTANG
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2)
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas
Pasal 2
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1)
Susunan Keanggotaan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan terdiri atas:
a.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Wakil Ketua:
1)
Menteri Pertanian;
2)
Menteri Kelautan dan Perikanan;
3)
Menteri Kehutanan;
c.
Anggota:
1)
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian;
2)
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3)
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
4)
Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
5)
Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
6)
Anggota tidak tetap yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2)
Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pimpinan instansi dan pejabat struktural eselon I terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 4
(1)
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2)
Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan secara bergantian setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
(3)
Untuk pertama kali sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dilaksanakan secara ex-officio oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 7
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Apabila dipandang perlu, dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Peraturan Presiden ini membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat. Susunan keanggotaan terdiri dari Ketua (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), Wakil Ketua (3 Menteri terkait), dan Anggota (6 pejabat termasuk anggota tidak tetap). Sekretariat dilaksanakan secara ex-officio bergantian setiap 2 tahun oleh tiga badan penyuluhan terkait. Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan. Segala biaya dibebankan kepada APBN. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…