Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2026

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Singkat
:PERKPPU
Nomor
:2
Tahun
:2026
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Persaingan Usaha
Sub Subsektor
:
Kelembagaan KPPU & Penegakan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2026
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6656);
3.
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 193);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3.
Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima Delegasi.
Pasal 2
Tugas Komisi meliputi:
a.
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
b.
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
c.
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
d.
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi;
e.
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
f.
memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat; dan
g.
melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan, sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Komisi.
Pasal 3
Wewenang Komisi meliputi:
a.
menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya pelanggaran;
b.
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran;
c.
melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha dengan permintaan ganti kerugian, atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d.
menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya pelanggaran;
e.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran;
f.
memanggil dan menghadirkan saksi, ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran;
g.
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
h.
meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar;
i.
mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, dan/atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelanggaran;
j.
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain dan/atau masyarakat;
k.
memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
l.
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran; dan
m.
memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda persaingan usaha, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 4
Komisi dalam melaksanakan tugas dan Wewenang:
a.
terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain;
b.
menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah; dan
c.
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi, maupun dalam hubungan antar kelembagaan terkait.
Pasal 5
Komisi dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf m kecuali huruf l kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretaris Jenderal berdasarkan Delegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mensubdelegasikan pelaksanaan tugas dan Wewenang kepada kepala biro.
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan teknis tugas dan Wewenang Komisi yang telah didelegasikan ke Sekretaris Jenderal yang disubdelegasikan dan tidak disubdelegasikan kepada kepala biro, dapat dilaksanakan oleh satuan pelaksana dan satuan tugas.
(2)
Ketentuan pelaksanaan teknis tugas dan Wewenang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Pelimpahan Wewenang melalui Delegasi dan subdelegasi dalam Peraturan Komisi ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai administrasi pemerintahan.
Pasal 9
Wewenang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l menjadi kewenangan majelis Komisi dan tidak dapat delegasikan kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2026

KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

M. FANSHURULLAH ASA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2026

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 22

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…