Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 8 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERATURAN PEMERINTAHAN
Nomor
:8
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 8 Tahun 1950
TENTANG
SURAT-SURAT PERBENDAHARAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang surat-surat perbendaharaan;
Mengingat
:
1.
Surat Keputusan Wakil Tinggi Mahkota di Indonesia dahulu tanggal 5 Januari 1949 No. 16 (dibetulkan);
2.
Pasal 2 Schatkistpapier-ordonnantie 1928 (Staatsblad No. 21);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SURAT-SURAT PERBENDAHARAAN
Pasal 1
Dalam tahun 1950 dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan (schatkistpapier) dengan mengindahkan aturan-aturan seperti di bawah ini:
(1)
Dalam tahun 1950 dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan (schatkistpapier) dengan mengindahkan aturan-aturan seperti di bawah ini:
a.
Di atas surat-surat perbendaharaan, yang dikeluarkan menurut ayat 6 pasal 1 Schatkistpapierordonnantie 1928, tidak boleh dikeluarkan surat-surat perbendaharaan lebih dari f. 1000.-juta pada sesuatu waktu;
b.
Bilyet-bilyet dan promes-promes perbendaharaan terdiri dari koupure f.1000.-, f.5000.-, f.10.000.-, f.25.000.-, f.50.000.-, f.100.000.-, f.500.000.-, f.1.000.000.-, f.5.000.000.- dan f.10.000.000.-;
c.
Bilyet-bilyet perbendaharaan berjangka selama-lamanya lima tahun;
d.
Promes-promes perbendaharaan berjangka sekurang-kurangnya satu bulan dan selama-lamanya sebelas bulan;
e.
Bilyet perbendaharaan dikeluarkan dengan bunga setinggi-tingginya 3½% setahun;
f.
Promes-promes perbendaharaan dikeluarkan dengan kurs serendah-rendahnya 98½% untuk promes-promes berjangka 9 bulan, dan dengan kurs sepadan dengan itu untuk promes-promes yang berjangka lebih pendek;
g.
Surat-surat perbendaharaan dikeluarkan dengan penempatan di bawah tangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Selain jumlah tersebut dalam pasal 1 peraturan ini pada huruf a, bilyet-bilyet perbendaharaan sejumlah f.100.000.000.- dapat dikeluarkan dan digadaikan pada De Javasche Bank, dengan bunga gadai yang lazim, sebagai jaminan uang muka yang diberikan kepada Pemerintah berdasarkan pasal 13 Javasche Bankwet 1922.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Menteri Keuangan diberi kuasa, pada penempatan surat-surat perbendaharaan di bawah tangan, jika dikehendaki, untuk mengadakan perjanjian dan menetapkan dengan memuat kalimat (clausule) dalam surat keterangan yang harus diperbuat menurut ayat 4 pasal 4 Schatkistpapierordonnantie 1928 (Staatsblad No. 21), bahwa surat-surat perbendaharaan tidak dapat didiskontir atau digadaikan pada Javasche Bank, dan selanjutnya, jika dikehendaki, untuk memuat perjanjian dalam surat keterangan tersebut mengenai surat-surat perbendaharaan itu, yakni:
1.
Bahwa surat-surat perbendaharaan yang dikeluarkan tidak dapat dilunasi sebelum hari berakhirnya;
2.
Bahwa surat-surat perbendaharaan yang dikeluarkan itu, dalam hal pengeluaran pinjaman di negeri ini atas tanggungan Indonesia, sampai jumlah nominal dapat dipergunakan untuk pembayaran pada pendaftaran-pendaftaran (inschrijvingen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk berbuat seperlunya guna mengatur selanjutnya pengeluaran surat-surat perbendaharaan termaksud pada pasal 1 peraturan ini dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan itu, semua itu dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diadakan dalam hal ini lagi pula untuk menandatangani atas nama Pemerintah akte-akte, yang akan dibuat dalam hal pinjaman, termaksud pada pasal 1 peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 28 Maret 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SJA FRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 5 April 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOEPOMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN 1950 NOMOR 26
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur tentang surat-surat perbendaharaan (schatkistpapier) yang dapat dikeluarkan pada tahun 1950. Peraturan ini menetapkan batas maksimal pengeluaran surat perbendaharaan, denominasi (koupure) yang tersedia, jangka waktu bilyet dan promes, tingkat bunga, kurs minimum, serta metode penempatan. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pengeluaran surat-surat perbendaharaan dan menandatangani akte-akte yang diperlukan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…