PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1995
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 14 Juli 1950);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1975);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanakan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 1975);
5.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pangan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun, Penyediaan Pangan bagi Pegawai Perusahaan dan untuk keperluan khusus serta Operasi Pasar;
6.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Gaji dan Pensiun Daerah Otonom;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah Serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Tehnis Tata Usaha Keuangan Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Administratip;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Pos 2.2.2 Kepala Daerah menjadi Pos 2.2.2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Pendapatan Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-326 tanggal 7 Mei 1994 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-100 tanggal 20 Januari 1995 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995;
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995;
26.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1994/1995;
Pasal 1
Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1994/1995 yaitu sebagai berikut:
Penjelasan: Total Belanja Rp. 1.092.607.565.276,00
a.
Rutin Rp. 960.971.510.877,00
b.
Pembangunan Rp. 131.636.054.399,00
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp. 46.016.781.970,41
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1994/1995 yaitu sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 181.828.023.488,56
b.
Belanja:
Penjelasan: Total Belanja Rp. 181.673.646.978,92
1.
Rutin Rp. 181.439.033.508,92
2.
Pembangunan Rp. 234.613.470,00
c.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berlebih sejumlah Rp. 154.376.509,64
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dimuat dalam Lampiran C-I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Dn. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 26 Juli 1995
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor: 903.33-161
Tanggal: 5 Maret 1996
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 11 Seri: D
Tanggal: 23 April 1996 Nomor: 10
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1994/1995 yang tertanggal 31 Maret 1995. Peraturan ini mengesahkan surplus anggaran sebesar Rp. 46.016.781.970,41 dari perhitungan anggaran pendapatan dan belanja, serta surplus Rp. 154.376.509,64 dari perhitungan urusan kas dan perhitungan. Perincian lebih lanjut dimuat dalam Lampiran C-I.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.