Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Tindak Pidana Pasar Modal
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 11 TAHUN 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, dengan Nomor 1/KSP/I/2008 dan Nomor 1/K/DPRD/2008 pada tanggal 3 Januari 2008 tentang Kebijakan Umum APBD Provinsi DIY Tahun Anggaran 2008 dan Nota Kesepakatan Nomor 2/KSP/I/2008 dan Nomor 2/K/DPRD/2008 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2008;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2008.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 75, tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan National (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
8.
Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540); dan sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4659);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
27.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2004-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 39 Seri E);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri D);
29.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 2 Seri D);
30.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri D);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Propinsi DIY Tahun 2006 Nomor 4) sebagaimana telah diubah kedua dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006;
32.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi DIY Tahun 2007 Nomor 5).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp 1.397.690.319.401,00
2.
Belanja Daerah Rp 1.457.139.140.183,00 Surplus/(Defisit) Rp (59.448.820.782,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
a.
Penerimaan Rp 78.178.150.424,00
1)
Pembiayaan Netto Rp 59.448.820.782,00
b.
Pengeluaran Rp 18.729.329.642,00
2)
Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan: Rp -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 476.380.802.401,00
b.
Dana perimbangan sejumlah Rp. 585.298.030.000,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 336.011.487.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak daerah sejumlah Rp. 417.796.161.000,00
b.
Retribusi daerah sejumlah Rp. 15.162.092.183,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 13.338.749.218,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 14.083.800.000,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 54.491.900.000,00
b.
Dana alokasi umum sejumlah Rp. 511.338.130.000,00
c.
Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 19.468.000.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah Rp. 336.011.487.000,00
b.
Dana darurat sejumlah Rp. -
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. -
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. -
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp.-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 897.392.432.021,00
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp. 559.746.708.162,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 281.949.295.348,00
b.
Belanja bunga sejumlah Rp. 54.965.900,00
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp. -
d.
Belanja hibah sejumlah Rp. 254.169.340.000,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 103.211.872.473,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 160.406.958.300,00
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 80.600.000.000,00
h.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 17.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 75.226.022.449,48
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 307.854.147.472,27
c.
Belanja Modal sejumlah Rp. 176.666.538.240,25
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 78.178.150.424,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 18.729.329.642,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 71.590.436.294,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. -
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. -
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. -
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. -
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 6.587.714.130,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 2.129.329.642,00
b.
Penyertaan modal(investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 16.500.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 100.000.000,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I : Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II: Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
3.
Lampiran III : Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV : Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan;
5.
Lampiran V: Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
6.
Lampiran VI : Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII : Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII : Daftar penyertaan modal(investasi) daerah;
9.
Lampiran IX : Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X: Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII : Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 8
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 9
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 10
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 11
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 12
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 13
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 14
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 15
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 16
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 17
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 19
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 26
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 34
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 35
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 39
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 40
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 42
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 43
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 45
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 47
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 53
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 54
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 55
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 56
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 57
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 58
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 59
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 60
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 61
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 62
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 64
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 65
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 66
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 67
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 68
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 69
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 70
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 71
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 72
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 73
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 74
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 75
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 76
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 77
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 79
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 82
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 87
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 88
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 89
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 90
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 93
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 94
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 95
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 96
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 97
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 98
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 100
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 101
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 104
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 106
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 105
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 122a
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 122b
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 APRIL 2008
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Tanggal
SEKRETARIS DAERAH,
TTD
TRI HARJUN ISMAJI NIP. 110 023 446
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN NOMOR
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…