PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan peran partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi Jambi;
b.
bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik perlu diatur dengan peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
2.
Bantuan Keuangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi yang diberikan kepada Partai Politik untuk mendukung kegiatan operasional sekretariat partai politik di tingkat provinsi.
3.
Provinsi Jambi adalah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
Bantuan keuangan kepada Partai Politik diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan hasil pemilihan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
(2)
Besaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN
Pasal 4
(1)
Partai Politik yang berhak menerima bantuan keuangan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas yang membidangi keuangan daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pengurus partai politik tingkat provinsi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Partai Politik penerima bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan diaudit oleh akuntan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 24 Mei 2006
GUBERNUR PROVINSI JAMBI,
ttd.
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 30 Mei 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
NIP.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2006 NOMOR 4.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi Jambi. Bantuan keuangan diberikan sebagai dukungan terhadap operasional sekretariat partai politik dalam rangka meningkatkan peran partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Pemberian bantuan keuangan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi di DPRD Provinsi Jambi dengan mekanisme pengajuan, penyerahan, dan pelaporan yang akuntabel sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.