Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 22 Tahun 1950
TENTANG PENAMBAHAN PASAL 9 DARI PERATURAN PEMERINTAH NR 3, TAHUN 1950
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa, guna melancarkan penyelenggaraan administrasi, perlu diadakan kemungkinan untuk menyerahkan hak mengangkat, memberhentikan dan lain sebagainya terhadap anggota Angkatan Darat, oleh Menteri Pertahanan kepada instansi lain;
Mengingat
:
1.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950 tentang "Pengangkatan, Penaikan pangkat, Pemberhentian, Pernyataan non-aktif dan sebagainya anggota Angkatan Darat Republik Indonesia Serikat"(Lembaran Negara 1950 No. 14);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PASAL 9 DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 1950
Pasal 1
Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950(Lembaran Negara 1950 No. 14) ditambah dengan ayat baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 10, maka anggota Angkatan Darat diangkat, dinaikkan, diturunkan pangkatnya, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Darat, dinyatakan non-aktif dan dipindahkan dari satu ke lain bagian Jawatan, Staf dan Kesatuan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Hak Menteri Pertahanan tersebut dalam ayat 1 di atas atau sebagian dari hak tersebut dapat diserahkan oleh Menteri Pertahanan kepada instansi lain dengan surat keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang penambahan Pasal 9 dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950. Maksud dari peraturan ini adalah guna melancarkan penyelenggaraan administrasi, perlu diadakan kemungkinan untuk menyerahkan hak mengangkat, memberhentikan dan lain sebagainya terhadap anggota Angkatan Darat, oleh Menteri Pertahanan kepada instansi lain. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.