Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 22 Tahun 1950
TENTANG PENAMBAHAN PASAL 9 DARI PERATURAN PEMERINTAH NR 3, TAHUN 1950
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa, guna melancarkan penyelenggaraan administrasi, perlu diadakan kemungkinan untuk menyerahkan hak mengangkat, memberhentikan dan lain sebagainya terhadap anggota Angkatan Darat, oleh Menteri Pertahanan kepada instansi lain;
Mengingat
:
1.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950 tentang "Pengangkatan, Penaikan pangkat, Pemberhentian, Pernyataan non-aktif dan sebagainya anggota Angkatan Darat Republik Indonesia Serikat"(Lembaran Negara 1950 No. 14);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PASAL 9 DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 3 TAHUN 1950
Pasal 1
Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950(Lembaran Negara 1950 No. 14) ditambah dengan ayat baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 10, maka anggota Angkatan Darat diangkat, dinaikkan, diturunkan pangkatnya, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Darat, dinyatakan non-aktif dan dipindahkan dari satu ke lain bagian Jawatan, Staf dan Kesatuan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Hak Menteri Pertahanan tersebut dalam ayat 1 di atas atau sebagian dari hak tersebut dapat diserahkan oleh Menteri Pertahanan kepada instansi lain dengan surat keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang penambahan Pasal 9 dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950. Maksud dari peraturan ini adalah guna melancarkan penyelenggaraan administrasi, perlu diadakan kemungkinan untuk menyerahkan hak mengangkat, memberhentikan dan lain sebagainya terhadap anggota Angkatan Darat, oleh Menteri Pertahanan kepada instansi lain. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.