1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kota Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
3. UU ini mengatur mengenai Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Yogyakarta terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Cirebon, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Cirebon terdiri atas 5 (lima) Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun l950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Bandung terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bogor, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 16 Tahun 1950
TENTANG PENETAPAN JABATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa sambil menunggu peraturan gaji baru sebagai peraturan pengganti peraturan-peraturan gaji yang ada sekarang, perlu sekali mengadakan peraturan sementara, yang mengatur jabatan dan gaji pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Serikat, kecuali mereka yang terhadapnya, karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, berlaku aturan-aturan khusus lain, yang berhubungan dengan kedudukannya;
Mengingat
:
a.
Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P. 1948), termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1948, B.B.L. 1938 dan peraturan-peraturan lain yang sejenis dengan ini, M.D.R. 1939 serta B.A.G. 1949, sebagaimana bunyinya sekarang peraturan-peraturan ini setelah diubah dan ditambah;
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1948;
c.
Pasal-pasal 51 dan 141 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
MEMUTUSKAN:
dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan peraturan ini, menetapkan peraturan pemerintah sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENETAPAN JABATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAGIAN I
HAL JABATAN DAN GAJI
Pasal 1
(1)
Jabatan dan gaji pegawai Negeri sipil Republik Indonesia Serikat diatur menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P. 1948) termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1948, sebagaimana bunyinya sekarang setelah diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang tersebut di bawah ini.
(2)
Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak berlaku terhadap pegawai Negeri, yang karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, diperlakukan menurut aturan-aturan khusus lain yang berhubungan dengan kedudukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948(P.G.P 1948), yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1), mendapat perubahan sebagai berikut:
a.
Daftar-daftar gaji golongan-golongan I, II, IIA, III, IIIA,IV, V dan VI dari lampiran A, diganti dengan daftar-daftar gaji baru sebagai yang dilampirkan pada peraturan ini, sedang angka-angka gaji pokok yang tertera pada daftar-daftar jabatan dari lampiran A tersebut, diubah sesuai dengan daftar-daftar gaji baru termaksud;
b.
Lampiran B, yaitu daftar yang memuat angka-angka gaji-pokok, diganti dengan lampiran B baru, sebagai yang dilampirkan pada peraturan ini;
c.
Apabila dalam lampiran A dari P.G.P. 1948 untuk sesuatu jabatan, menurut aturan khusus, ditetapkan, bahwa gaji menurut sesuatu ruang ditambah dengan jumiah tertentu, maka jumlah ini harus ditambah dengan 50%;
d.
Pasal 9 P.G.P. 1948 tentang gaji-minimum keluarga, dihapuskan;
e.
Pasal-pasal 17 dan 18 P.G.P. 1948 ditiadakan dan diganti dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal-pasal 4 dan 5 peraturan ini.
(2)
Daftar-daftar jabatan dalam lampiran A dari P.G.P. 1948 akan diubah dan ditambah menurut Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Upah tenaga lepas yang karena sifat-pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga itu, tidak dapat diatur menurut peraturan ini, ditetapkan menurut tingkatan upah setempat-tempat(plaatselijk loon peil). Kepada tenaga lepas ini tidak diberikan tunjangan-kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kepada pegawai tersebut pada Pasal 1 ayat(1) di atas, diberikan tunjangan anak, apabila ia mempunyai anak tersebut di bawah ini, yang tidak kawin atau belum pernah kawin, serta menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri:
a.
Anak yang sah, anak yang disahkan, anak yang lahir/luar nikah dan diakui menurut hukum, anak tiri dan anak yang diangkat menurut hukum Anak-angkat(adop tie) yang dimaksudkan disini hanya berlau untuk anak turunan Tionghoa dan harus dinyatakan dengan bukti-bukti yang sah, yang berumur kurang dari 21 tahun;
b.
Anak termaksud pada huruf a di atas, yang berumur 21 tahun atau lebih dan masih belajar pada sekolah Menengah.
(2)
Jumlah tunjangan-anak ditetapkan atas dasar gaji pokok dan gaji-tambahan-peralihan, termasuk pada Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 9, dengan mengingat tempat kedudukan dalam lingkungan daerah tersebut pada Pasal 6, menurut penetapan dalam daftar lampiran C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kepada pegawai tersebut pada Pasal 1 ayat(1) di atas, yang bertempat kedudukan dalam lingkungan daerah termaksud pada Pasal 6, diberikan tunjangan-kemahalan-daerah, atas dasar gaji-pokok dan gaji tambahan-peralihan termaksud pada Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 9, menurut penetapan dalam daftar lampiran C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk penetapan tunjangan-tunjangan termaksud pada Pasal-pasal 4 dan 5 di atas, tingkatan kemahalan daerah ditentukan dalam beberapa daerah(rayon) menurut lampiran D.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam hal suami isteri menjadi pegawai Negeri, tunjangan-kemahalan-daerah bagi yang kawin, dan/atau tunjangan-anak, hanya diberikan kepada pegawai yang bergaji pokok paling besar; jika gajinya sama besarnya, tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan kepada suami.
(2)
Pegawai Negeri yang janda, tetapi mempunyai anak termaksud pada Pasal 4 ayat(1), berhak mendapat tunjangan-kemahalan-daerah yang dalam lampiran C ditentukan bagi yang kawin. Dalam hal ini, jumlah tunjangan-anak, yang dapat diberikan menurut peraturan ini, dikurangi dengan jumlah tunjangan-anak untuk satu anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAGIAN II
HAL PENGHARGAAN PENGALAMAN BEKERJA
Pasal 8
Penghargaan pengalaman bekerja untuk penetapan gaji pegawai tersebut pada Pasal 1 ayat(1) di atas, diatur menurut"Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja", termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1948, dengan ketentuan, bahwa gaji-gaji"R. 625,- dan R. 700,-" termaksud dalam Pasal 4 dari"Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja" itu, diubah menjadi"f. 1070,- dan f. 1250,-"
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAGIAN III
PERATURAN PERALIHAN DAN LAIN-LAINNYA
Pasal 9
Pegawai yang dengan berlakunya peraturan ini, mendapat gaji-pokok, yang kurang jumlahnya dari gaji-pokok yang diterimanya terakhir menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 2 Tahun 1950(L.N. No.11), diberi gaji-tambahan-peralihan sejumlah perbedaan antara gaji-pokok yang terakhir dan gaji-pokok menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Gaji-tambahan-peralihan termaksud pada Pasal 9 dikurangi dengan jumlah tambahan gaji pokok sepenuhnya, pada waktu pegawai yang bersangkutan diberi kenaikan gaji ataupun diangkat dalam jabatan yang gajinya lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan ini atau kurang adil penetapannya, akan diputus oleh Perdana Menteri atau atas namanya, oleh Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penglaksanaan peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan ini menjadi pedoman bagi penetapan jabatan dan gaji pegawai Negara-negara bagian, dengan ketentuan, bahwa tidak dapat diberikan gaji dan penghasilan-penghasilan lain yang lebih tinggi dari pada yang berhak diterimanya menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1950.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI
MOHAMMAD HATTA
Diumumkan pada tanggal 24 Juli 1950
MENTERI KEHAKIMAN
SOEPOMO.
MENTERI KEUANGAN
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Penjelasan Umum
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1950, maka dalam penetapan gaji pegawai Negeri Republik Indonesia Serikat(kecuali mereka yang terhadapnya berhubung dengan persetujuan Konperensi Meja Bundar berlaku aturan-aturan khusus lain) pada hakekatnya berlaku dua macam peraturan gaji yang berlainan, yaitu P.G.P. 1948 dan B.B.L 1938/MDR 1939, sehingga perlu sekali dalam jangka pendek diadakan satu macam peraturan gaji sahaja.
Oleh karena pembuatan peraturan gaji baru tidak mungkin dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, sedang suasana di kalangan pegawai Negeri dewasa itu adalah sedemikian rupa, sehingga perlu sekali lekas adanya peraturan gaji yang bersamaan untuk segenap pegawai Negeri, maka menjelang peraturan gaji baru yang tetap-sekarang diadakan peraturan sementara untuk menetapkan jabatan gaji pegawai negeri tadi.
Peraturan sementara ini pada hakekatnya adalah pelaksanaan lanjutan serta perbaikan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1950, yang menetapkan, bahwa gaji pegawai Republik Indonesia Serikat termaksud ditetapkan menurut P.G.P. 1948. Adapun dengan berlakunya peraturan sementara ini, maka baik gaji maupun kedudukan mereka itu akan diatur menurut P.G.P. 1948 dengan beberapa perubahan.
Perubahan-perubahan itu, diantaranya ialah menambah gaji-gaji pokok(P.G.P. 1948) dengan sedikitnya 50%(hanya gaji maksimum menurut ruang tiap-tiap golongan, karena diperpendekkan sekarang menjadi kurang), dengan menetapkan gaji-minimum(f. 67.50) dan gaji-maximum(f. 1350.-) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1950 di atas.
Pasal 9 P.G.P.1948, tentang pemberian gaji-minimum(f. 65.-) kepada pegawai yang beristeri(bersuami) atau mempunyai anak, ditiadakan karena gaji pokok serendah-rendahnya sekarang adalah lebih tinggi daripada jumlah gaji tersebut tadi. Kepada pegawai ini sekarang diberikan tunjangan kemahalan daerah yang jumlahnya lebih banyak daripada jumlah bagi yang tidak beristeri(bersuami), yaitu bagi yang tidak berkawin separonya yang sudah berkawin.
Selanjutnya pasal 17 P.G.P. tentang pemberian tunjangan keluarga dan pasal 18 P.G.P. tentang pemberian tunjangan kemahalan, ditiadakan dan diganti dengan peraturan tunjangan-tunjangan baru termaktub dalam pasal-pasal 4 dan 5 peraturan sementara yang selaras pula dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1950. Kalau dalam P.G.P. 1948 dan Peraturan Pemerintah No.2 tahadi pemberian tunjangan keluarga terbatas sampai masing-masing delapan dan sepuluh anggauta keluarga, maka dalam peraturan sementara ini batas itu ditiadakan, sehingga juga untuk anak-anak yang jumlahnya lebih dari 8 atau 10 orang masih dapat diberikan tunjangan-keluarga(sekarang dinamakan tunjangan-anak).
Demikianlah dalam garis besarnya P.G.P. 1948 dengan perubahan-perubahannya yang akan berlaku bagi seluruh pegawai Negeri Republik Indonesia Serikat, menurut peraturan sementara ini.
Penglaksanaan peraturan sementara ini, terutama cara penyelenggaraan penyesuaian(inpassing) jabatan dan/atau gaji, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri(lihat pasal 12).
Kemudian perlu ditegaskan lagi bahwa peraturan ini hanyalah peraturan sementara saja, yang terbuat dalam waktu yang pendek sekali, sehingga perubahan-perubahan lebih lanjut tidak dapat dilakukan. Perubahan-perubahan ini adalah kewajiban Panitia gaji yang akan segera dibentuk.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.