Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 15 Tahun 1950
TENTANG BIRO DEMOBILISASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa sangat perlu mengadakan persiapan-persiapan agar lancar berjalannya demobilisasi dan karena itu dianggap perlu untuk mendirikan sesuatu badan, yang diberi tugas untuk mempersiapkan kembalinya orang-orang yang didemobilisir ke dalam masyarakat serta menempatkan mereka setepat-tepatnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 181 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BIRO DEMOBILISASI NASIONAL
Pasal 1
Diadakan Biro Demobilisasi Nasional, disini selanjutnya disebut Biro, serta berkedudukan di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pimpinan Biro dipegang oleh seorang Direktur, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, yang terdiri dari anggota-anggota Dewan Keuangan dan perekonomian dari Dewan Menteri, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Keputusan Presiden No. 95 Tahun 1950, dan Menteri Pertahanan.
(2)
Dalam hal-hal penting, maka pengawasan dapat diserahkan kepada seorang atau beberapa orang anggota Dewan Pengawas.
(3)
Jika soal-soal yang diperbincangkan di Dewan Pengawas bersangkutan dengan tugas kewajiban Kementerian lain-lain, maka Menteri-Menteri yang bersangkutan diundang dalam perundingan-perundingan di Dewan Pengawas serta mereka menghadiri sidang itu sebagai anggota penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Direktur Biro diangkat serta diperhentikan oleh Pemerintah atas usul dari Dewan Pengawas tersebut dalam Pasal 2.
(2)
Gajinya ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tugas dari pada Biro tersebut adalah memungkinkan kembalinya mereka, yang oleh Menteri Pertahanan ditunjuk untuk didemobilisir ke dalam masyarakat dengan jalan peralihan teratur serta dipandang dari sudut sosial-ekonomis dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Tugas, tercantum dalam pasal ini ayat tersebut di atas, dijalankan oleh Biro dengan mengingat instruksi yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini serta petunjuk-petunjuk yang akan diberikan oleh Dewan Pengawas.
(3)
Biro ini berhak pula untuk mengajukan usul-usul sendiri kepada Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan diberi tugas untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pembentukan Biro Demobilisasi Nasional. Biro ini diberi tugas untuk mempersiapkan kembalinya orang-orang yang didemobilisir ke dalam masyarakat serta menempatkan mereka setepat-tepatnya. Biro Demobilisasi Nasional berkedudukan di Jakarta dan dipimpin oleh seorang Direktur di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.