Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 15 Tahun 1950
TENTANG BIRO DEMOBILISASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa sangat perlu mengadakan persiapan-persiapan agar lancar berjalannya demobilisasi dan karena itu dianggap perlu untuk mendirikan sesuatu badan, yang diberi tugas untuk mempersiapkan kembalinya orang-orang yang didemobilisir ke dalam masyarakat serta menempatkan mereka setepat-tepatnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 181 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BIRO DEMOBILISASI NASIONAL
Pasal 1
Diadakan Biro Demobilisasi Nasional, disini selanjutnya disebut Biro, serta berkedudukan di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pimpinan Biro dipegang oleh seorang Direktur, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, yang terdiri dari anggota-anggota Dewan Keuangan dan perekonomian dari Dewan Menteri, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Keputusan Presiden No. 95 Tahun 1950, dan Menteri Pertahanan.
(2)
Dalam hal-hal penting, maka pengawasan dapat diserahkan kepada seorang atau beberapa orang anggota Dewan Pengawas.
(3)
Jika soal-soal yang diperbincangkan di Dewan Pengawas bersangkutan dengan tugas kewajiban Kementerian lain-lain, maka Menteri-Menteri yang bersangkutan diundang dalam perundingan-perundingan di Dewan Pengawas serta mereka menghadiri sidang itu sebagai anggota penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Direktur Biro diangkat serta diperhentikan oleh Pemerintah atas usul dari Dewan Pengawas tersebut dalam Pasal 2.
(2)
Gajinya ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tugas dari pada Biro tersebut adalah memungkinkan kembalinya mereka, yang oleh Menteri Pertahanan ditunjuk untuk didemobilisir ke dalam masyarakat dengan jalan peralihan teratur serta dipandang dari sudut sosial-ekonomis dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Tugas, tercantum dalam pasal ini ayat tersebut di atas, dijalankan oleh Biro dengan mengingat instruksi yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini serta petunjuk-petunjuk yang akan diberikan oleh Dewan Pengawas.
(3)
Biro ini berhak pula untuk mengajukan usul-usul sendiri kepada Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan diberi tugas untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pembentukan Biro Demobilisasi Nasional. Biro ini diberi tugas untuk mempersiapkan kembalinya orang-orang yang didemobilisir ke dalam masyarakat serta menempatkan mereka setepat-tepatnya. Biro Demobilisasi Nasional berkedudukan di Jakarta dan dipimpin oleh seorang Direktur di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.