PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat, sehingga kualitas udara harus dijaga dan dipelihara melalui upaya pengendalian pencemaran udara secara sistematis, terukur, terus menerus dan konsisten;
b.
bahwa dengan meningkatnya kegiatan di berbagai bidang terutama industri dan transportasi, menyebabkan turunnya kualitas udara yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara;
c.
bahwa Peraturan Daerah mengenai pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara belum diatur secara regional, utuh menyeluruh dan terpadu;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
13.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
14.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan;
15.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 49 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Getaran;
16.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan;
17.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 129 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
18.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Yang Sedang Diproduksi;
19.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Usaha Bagi Kegiatan Pupuk;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Badan adalah Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Orang adalah orang perorangan, sekelompok orang, badan usaha dan/atau badan hukum.
6.
Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
7.
Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
8.
Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang berada di dalam wilayah Jawa Barat yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
9.
Baku Mutu Udara Ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
10.
Mutu Udara Ambien adalah kadar zat, energi dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
11.
Status Mutu Udara Ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
12.
Perlindungan Mutu Udara Ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.
13.
Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkan ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
14.
Mutu Emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien.
15.
Sumber Emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik.
16.
Sumber Pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
17.
Sumber Bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor.
18.
Sumber Tidak Bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
19.
Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak adalah batas kadar maksimal dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
20.
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
21.
Sumber Gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya, yang berasal dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak atau sumber tidak bergerak spesifik.
22.
Baku Tingkat Gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat.
23.
Bau adalah suatu rangsangan dari zat yang diterima oleh indera penciuman.
24.
Kebauan adalah bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu tertentu yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
25.
Baku Tingkat Kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan, yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
26.
Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
27.
Tingkat Kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel (dB).
28.
Baku Tingkat Kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
29.
Baku Tingkat Getaran adalah batas maksimal tingkat getaran yang diperbolehkan dari usaha atau kegiatan pada media padat, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan serta keutuhan bangunan.
30.
Ruang Terbuka Hijau adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dipertahankan untuk fungsi perlindungan habitat tertentu dan/atau sarana kota/lingkungan.
31.
Iklim adalah perilaku atmosfer yang terdiri dari komponen curah hujan, arah dan kecepatan angin, kelembaban udara dan tekanan udara.
32.
Lapisan Ozon adalah kumpulan gas ozon di lapisan stratosfer.
33.
Gas Rumah Kaca adalah gas yang menimbulkan efek rumah kaca, antara lain karbondioksida dan metana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
(1)
Tujuan pengendalian pencemaran udara yaitu:
a.
mencegah terjadinya pencemaran udara baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak;
b.
mengurangi emisi yang ditimbulkan dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, sehingga tidak melampaui baku mutu udara yang telah ditetapkan;
c.
memelihara dan melindungi kualitas udara yang bersih dan sehat, sehingga mendukung tingkat derajat kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya.
(2)
Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya pencegahan dan pengurangan resiko dampak pencemaran udara terhadap lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sasaran pengendalian pencemaran udara meliputi:
a.
berkurangnya emisi yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak;
b.
meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab penanggung jawab usaha atau kegiatan, agar emisi yang ditimbulkannya tidak melampaui baku mutu udara yang telah ditetapkan; dan
c.
meningkatnya kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk memelihara kualitas udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup pengendalian pencemaran udara meliputi:
a.
pengendalian pencemaran udara ambien;
b.
pengendalian gangguan lain pada media udara.
(2)
Pengendalian pencemaran udara ambien dan gangguan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a.
pencegahan pencemaran udara;
b.
penanggulangan pencemaran udara;
c.
pemulihan mutu udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 5
(1)
Pengendalian pencemaran udara diselenggarakan melalui kebijakan:
a.
pengembangan mekanisme pembangunan bersih;
b.
pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan;
c.
pengembangan dan penerapan produksi bersih;
d.
pengembangan energi alternatif;
e.
penerapan insentif bagi kegiatan yang berhasil melaksanakan reduksi emisi;
f.
mendorong penghapusan bahan bakar yang mengandung timbal;
g.
pengembangan ruang terbuka hijau;
h.
pengembangan mitigasi pencemaran udara;
i.
pengelolaan sistem transportasi perkotaan terpadu; dan
j.
pengikutsertaan aspek pengelolaan kualitas udara dalam perencanaan tata ruang.
(2)
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah Daerah dalam pengendalian pencemaran udara mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menetapkan baku mutu udara yang sama atau lebih ketat dari baku mutu udara nasional;
b.
menetapkan pedoman, kriteria, standar, prosedur dan persyaratan pengendalian pencemaran udara;
c.
mengembangkan dan memperkuat kerjasama antar daerah dalam pengendalian pencemaran udara;
d.
membantu dan memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara;
e.
mengembangkan instrumen ekonomi dalam upaya meningkatkan penaatan sukarela;
f.
memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Kabupaten/Kota dalam permasalahan pencemaran udara;
g.
menjalin hubungan kerjasama dan kemitraan dengan dunia usaha baik dalam negeri maupun luar negeri dalam pengembangan teknologi pengendalian pencemaran udara; dan
h.
melakukan sosialisasi udara bersih dan sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran udara, Pemerintah Daerah mengikutsertakan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERLINDUNGAN MUTU UDARA
Bagian KesatuBAKU MUTU UDARA
Pasal 8
(1)
Perlindungan mutu udara didasarkan pada hasil penetapan baku mutu udara yang meliputi:
a.
baku mutu udara ambien;
b.
baku mutu emisi;
c.
baku tingkat kebisingan; dan
d.
baku tingkat kebauan.
(2)
Sebelum dilakukan penetapan baku mutu udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur melakukan inventarisasi, penelitian atau pengkajian yang digunakan sebagai dasar penetapan baku mutu udara.
(3)
Inventarisasi, penelitian atau pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, tata ruang, serta sektor-sektor lain yang terkena dampak;
b.
pengkajian terhadap baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan sumber bergerak;
c.
pengkajian terhadap baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan sumber bergerak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Gubernur menetapkan baku mutu udara ambien.
(2)
Penetapan baku mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan secara nasional dan kondisi lokal, yang meliputi:
a.
potensi sumber pencemaran udara;
b.
kondisi meteorologis dan geografis; dan
c.
rencana tata ruang wilayah.
(3)
Baku mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Gubernur menetapkan status mutu udara ambien.
(2)
Penetapan status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil inventarisasi terhadap mutu udara ambien.
(3)
Gubernur menyatakan status mutu udara ambien sebagai udara tercemar dalam hal status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di atas atau telah melampaui baku mutu udara ambien.
(4)
Pernyataan Gubernur bahwa udara telah tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebarluaskan kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Gubernur menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang sumber bergerak.
(2)
Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang sumber bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang sumber bergerak yang telah ditetapkan secara nasional.
(3)
Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang sumber bergerak, dievaluasi sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Gubernur menetapkan baku tingkat kebisingan sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan sumber bergerak.
(2)
Baku tingkat kebisingan tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan sumber bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku tingkat kebisingan sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan sumber bergerak yang telah ditetapkan secara nasional.
(3)
Baku tingkat kebisingan sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan sumber bergerak dievaluasi sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Gubernur menetapkan baku tingkat kebauan sumber tidak bergerak.
(2)
Baku tingkat kebauan sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku tingkat kebauan sumber tidak bergerak yang telah ditetapkan secara nasional.
(3)
Baku tingkat kebauan sumber tidak bergerak dievaluasi kembali sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur menetapkan baku tingkat getaran sumber tidak bergerak.
(2)
Baku tingkat getaran sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku tingkat getaran sumber tidak bergerak yang telah ditetapkan secara nasional.
(3)
Baku tingkat getaran sumber tidak bergerak dievaluasi kembali sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPERLINDUNGAN IKLIM DAN LAPISAN OZON
Pasal 15
(1)
Perlindungan iklim dan lapisan ozon dilakukan melalui pengawasan atas pembatasan pemakaian bahan perusak ozon dan pembatasan emisi gas rumah kaca.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemantauan;
b.
pelaporan;
c.
evaluasi.
(3)
Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam upaya perlindungan iklim dan lapisan ozon:
a.
setiap orang dilarang memproduksi, menggunakan dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon;
b.
setiap orang diwajibkan mengurangi emisi gas rumah kaca;
c.
Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada setiap orang dan/atau penanggungjawab usaha yang berinisiatif mampu mencari bahan substitusi dari bahan perusak lapisan ozon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 17
Pencegahan pencemaran udara ambien dilakukan melalui upaya:
a.
penetapan baku mutu udara sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1);
b.
penyusunan pedoman mengenai kriteria dan standar pembuangan emisi;
c.
pelaksanaan sistem transportasi perkotaan terpadu oleh instansi yang berwenang, yang meliputi penataan dan peningkatan pelayanan angkutan umum perkotaan, serta pembatasan kendaraan pribadi;
d.
pembinaan terhadap pelaku kegiatan yang menghasilkan emisi;
e.
penerapan insentif untuk usaha pengurangan emisi;
f.
pengembangan sistem pencegahan dini;
g.
pengadaan sarana dan prasarana untuk pengawasan dan pemantauan; dan
h.
pemeliharaan basis data dan pemanfaatannya untuk peningkatan partisipasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 18
(1)
Penanggulangan pencemaran udara dilakukan melalui upaya:
1)
menutup dan menghentikan sumber gangguan;
2)
mencegah terjadinya perluasan pencemaran;
3)
merelokasi penduduk/masyarakat ke tempat yang aman; dan
4)
tindakan-tindakan lain yang efektif untuk mengurangi dampak pencemaran.
(2)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap kegiatan penanggulangan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap orang yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan kesehatan manusia dan/atau mahluk hidup lainnya, wajib melakukan upaya penanggulangan pencemaran udara.
(2)
Kewajiban penanggulangan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapuskan tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMULIHAN MUTU UDARA
Pasal 20
Pemulihan mutu udara dilakukan melalui upaya pengembalian status mutu udara sesuai dengan fungsinya, secara kasuistis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Setiap orang yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan, wajib melakukan pemulihan mutu udara sesuai dengan standar kesehatan manusia dan lingkungan.
(2)
Kewajiban pemulihan mutu udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapuskan tanggungjawab hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Gubernur melakukan pengawasan tehadap kegiatan pemulihan mutu udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENAATAN
Bagian KesatuSUMBER TIDAK BERGERAK
Pasal 22
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi, wajib:
a.
menaati ketentuan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
melaporkan hasil pemantauan kepada Badan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi, wajib:
a.
memiliki sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
b.
memiliki manajer pengelola lingkungan bidang udara yang bersertifikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi, wajib memiliki izin pembuangan emisi.
(2)
Izin pembuangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSUMBER BERGERAK
Pasal 25
(1)
Kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor dan baku tingkat kebisingan sumber bergerak.
(2)
Pemenuhan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor dan baku tingkat kebisingan sumber bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui uji emisi gas buang dan uji kebisingan, sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun.
(3)
Bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji emisi gas buang dan uji kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan tanda lulus uji dan bagi yang tidak lulus uji, wajib melakukan uji ulang.
(4)
Uji emisi gas buang dan uji kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi yang berwenang.
(5)
Teknis pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan oleh bengkel kendaraan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPENGELOLAAN KUALITAS UDARA DALAM GEDUNG
Pasal 26
Pengelola gedung wajib memenuhi persyaratan pengelolaan kualitas udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 27
(1)
Dalam upaya memelihara dan menjaga kualitas udara, dikembangkan ruang terbuka hijau.
(2)
Tata cara pengembangan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian KesatuHAK
Pasal 28
Dalam pengendalian pencemaran udara, setiap orang berhak:
a.
menikmati udara yang bersih dan sehat;
b.
berperan serta dalam pengendalian pencemaran udara;
c.
mengetahui dan mengakses informasi;
d.
mengajukan usulan dan/atau keberatan terhadap rencana kegiatan usaha yang dapat berpotensi menimbulkan pencemaran udara;
e.
ikut serta dalam pengambilan keputusan;
f.
melakukan pengawasan dan pemantauan;
g.
menyampaikan laporan mengenai terjadinya pencemaran udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKEWAJIBAN
Pasal 29
Setiap orang berkewajiban:
a.
menjaga dan memelihara kualitas udara yang bersih dan sehat;
b.
mencegah dan menanggulangi pencemaran udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pengendalian pencemaran udara, yang meliputi:
peningkatan wawasan serta pemahaman masyarakat dan dunia usaha;
d.
melakukan sosialisasi kebijakan pencegahan, penanggulangan pencemaran udara dan pendampingan dalam upaya pemulihan mutu udara.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian pedoman, arahan, konsultasi dan fasilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Gubernur melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pencemaran udara di daerah.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan terhadap penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, Gubernur mengangkat pengawas lingkungan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemantauan;
b.
meminta keterangan;
c.
membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d.
memasuki tempat tertentu;
e.
mengambil contoh mutu udara ambien dan/atau mutu emisi;
f.
memeriksa peralatan;
g.
memeriksa instalasi; dan
h.
meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(3)
Setiap orang yang diminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memenuhi permintaan pengawas lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Setiap pengawas lingkungan wajib memperlihatkan surat tugas dari Kepala Badan dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 33
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan mengenai pengendalian pencemaran udara, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Pengenaan sanksi penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a.
sifat dan bobot pelanggaran pencemaran udara belum menimbulkan dampak yang besar; dan/atau
b.
belum terpenuhinya persyaratan pokok perizinan yang telah ditentukan; dan/atau
c.
terdapat keberatan atau pengaduan dari pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Gubernur berwenang mengenakan sanksi paksaan pemerintahan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
(2)
Pengenaan sanksi paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
mencegah, mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran; dan/atau
b.
melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan kualitas udara.
(3)
Tindakan pemulihan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(4)
Bentuk sanksi paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
penghentian mesin produksi; dan/atau
b.
pemindahan sarana produksi; dan/atau
c.
penutupan saluran gas buang; dan/atau
d.
pembongkaran; dan/atau
e.
penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; dan/atau
f.
tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran serta tindakan memulihkan kualitas udara.
(5)
Pejabat yang berwenang menerbitkan surat peringatan yang didahului adanya sanksi paksaan pemerintahan yang memuat:
a.
uraian fakta atau perbuatan yang jelas, yang melanggar aturan hukum tertentu;
b.
uraian mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar;
c.
pertimbangan mengapa paksaan pemerintahan perlu dilakukan;
d.
jangka waktu perintah harus dilakukan;
e.
ditujukan langsung kepada yang melakukan pelanggaran; dan
f.
perkiraan biaya jika paksaan pemerintahan dilakukan.
(6)
Pengenaan sanksi paksaan pemerintahan dapat segera dijatuhkan dalam hal:
a.
kondisinya mengancam keselamatan umum dan lingkungan; dan/atau
b.
menimbulkan dampak yang lebih besar dan daya sebar yang lebih luas; dan/atau
c.
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi usaha/dan atau kegiatan, jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
(7)
Pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 huruf a, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1), diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana terhadap pencemaran udara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.
(5)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 37
(1)
Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Usaha dan/ atau kegiatan yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin pembuangan emisi ke media udara sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan emisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 20 Desember 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
DANNY SETIAWAN.
Diundangkan di Bandung pada tanggal 20 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 8 SERI E
Penjelasan Umum
Jawa Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki alam dengan pemandangan yang indah serta berbagai potensi sumberdaya air, sumberdaya lahan, sumberdaya hutan, sumberdaya pertambangan, sumberdaya pesisir dan laut serta sumberdaya perekonomian.
Masyarakat Jawa Barat sebagian besar bermata pencaharian di bidang agraris yang meliputi kegiatan pertanian dan perkebunan.
Di samping itu, adanya kebijakan investasi di bidang industri telah mendorong roda perekonomian di Jawa Barat, namun sebagian aktivitas tersebut telah berdampak terhadap lingkungan, diantaranya terhadap kondisi udara.
Pencemaran udara di Jawa Barat mulai dirasakan dan semakin banyak dilaporkan kejadiannya sejalan perkembangan ekonomi dan perubahan dalam peri kehidupan masyarakat sehari-hari.
Perubahan ini diantaranya ditandai dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan perkembangan jenis serta jumlah kegiatan industri.
Perkembangan kegiatan industri memberi pengaruh pada pencemaran udara terutama pada penggunaan bahan-bahan berbahaya dan pilihan atas bahan bakar yang tersedia.
Tingkat urbanisasi yang tinggi di Jawa Barat, menyebabkan sebagian besar masyarakat yang tinggal di perkotaan rentan terhadap paparan pencemaran udara dari sumber kendaraan bermotor, industri, rumah tangga serta kegiatan lainnya, sehingga perlu mendapat perhatian untuk segera dilakukan pengendalian pencemaran udara, karena pencemaran udara di beberapa kota besar di Jawa Barat telah menunjukan kondisi yang cukup memprihatinkan.
Paparan pencemaran udara dalam ruang tertutup dan ruang terbuka sama pentingnya untuk dikendalikan, karena memiliki karakteristik pencemar yang menimbulkan dampak terhadap kelompok orang yang berbeda. Pencemaran udara dalam ruang, akan berdampak pada manusia, baik yang berada di ruangan pada perkantoran, sekolah, juga di dalam rumah tinggal. Hal itu juga terjadi pada pekerja industri yang berada di ruang kerja produksi atau ruang lainnya. Pencemaran udara pada ambien ruang terbuka akan menimbulkan dampak pada pejalan kaki, petugas keamanan, polisi dan masyarakat umum lainnya.
Pencemaran udara ambien menimbulkan dampak terhadap keseimbangan ekosistem, sehingga perlu mendapat perlindungan.
Jawa Barat memiliki sumberdaya alam yang rentan terhadap pencemaran udara, khususnya dampak hujan asam terhadap hutan, perkebunan, pertanian, perairan dan kawasan karst. Hujan asam juga menimbulkan kerugian di daerah perkotaan dengan menimbulkan pelapukan pada bangunan, sehingga memperpendek usia bangunan dan/atau memperbesar biaya perawatannya.
Dampak pencemaran udara terhadap lingkungan global berupa penipisan lapisan ozon dan peningkatan gas rumah kaca. Lapisan ozon merupakan pelindung bumi dari sinar radiasi matahari yang membahayakan kesehatan manusia serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Demikian pula gas rumah kaca menimbulkan efek panas sehingga merubah suhu atmosfer bumi dan mengganggu keseimbangan iklim. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat mengancam kehidupan makhluk hidup di masa datang.
Akibat pencemaran udara yang telah diuraikan di atas, maka kualitas udara di Provinsi Jawa Barat harus dikelola dengan baik yaitu terencana, sistemik, dan dilaksanakan terus menerus secara terintegrasi. Pengaturan pengendalian pencemaran udara di Provinsi Jawa Barat merupakan arahan yang sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan daerah di Kabupaten/Kota.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.