PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena itu pemanfaatannya harus diupayakan dengan menjaga, memelihara dan mengembangkan kemampuan fungsi lingkungan agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup;
b.
bahwa dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan, membutuhkan upaya pengendalian dampak lingkungan di Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di-Daerah (Lembaran Negara Tahun Nomor 38 Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Negara Nomor 3419);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
6.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3995);
12.
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 1997 tentang Pembentukan 8 (delapan) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Tingkat I;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tahun 1991 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tahun 1993 Nomor 27 Seri D Nomor 26).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut BAPEDALDA;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
BAPEDALDA adalah Perangkat Daerah berkedudukan sebagai Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
BAPEDALDA mempunyai tugas membantu Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan bagi seluruh sektor di Daerah Tingkat I dan melaksanakan pembinaan pengendalian dampak lingkungan di Wilayah Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BAPEDALDA mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijaksanaan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengkoordinasian pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan serta pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengembangan program kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengendalian dampak lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan pembinaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembinaan dan pengendalian teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengawasan pelaksanaan pengendalian dampak dan kerusakan lingkungan;
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 6
Organisasi BAPEDALDA menggunakan Pola Maksimal.
Penjelasan Pasal:
Organisasi Bapedalda menganut Pola Maksimal adalah pencerminan dari urusan Daerah dan tugas pembantuan yang dibebankan oleh Pemerintah di bidang pengendalian dampak lingkungan agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna, serta sesuai dengan pedoman Organisasi dan Tata Kerja Bapedalda yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1996.
Pasal 7
(1)
Susunan Organisasi BAPEDALDA terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Pengembangan Kapasitas;
d.
Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan;
e.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
f.
Bidang Pemantauan dan Pemulihan;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional;
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal ini terdiri dari 4 (empat) Sub Bagian.
(3)
Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d dan f Pasal ini terdiri dari 3 (tiga) Seksi, dan huruf e Pasal ini terdiri dari 4 (empat) Seksi.
(4)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk selaku Ketua Kelompok, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(6)
Bagan Susunan Organisasi BAPEDALDA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepala Badan
Pasal 8
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSekretariat
Pasal 9
(1)
Sekretariat adalah unsur pembantu Pimpinan di bidang Pembinaan administrasi.
(2)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, perlengkapan dan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada Kepala Badan dan semua unsur di lingkungan BAPEDALDA, dan melakukan proses administrasi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ini, Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program pengendalian dampak lingkungan dan penyusunan informasi lingkungan serta laporan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan program pengendalian dampak lingkungan adalah Program yang menyangkut kegiatan penyusunan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan. Yang dimaksud dengan informasi lingkungan adalah hal-hal yang berkaitan dengan semua informasi yang berupa data, keterangan atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup baik pemantauan kualitas lingkungan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.
b.
pengelolaan administrasi keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan administrasi dalam arti melakukan urusan ketata-laksanaan kepegawaian, peralatan perlengkapan dan kerumah tanggaan dan kehumasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan proses administrasi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan ketatalaksanaan.
Penjelasan: Proses administrasi penegakan peraturan adalah proses kegiatan yang mencakup persiapan penyusunan dokumen dan bahan-bahan yang diperlukan sebagai kelengkapan bagi upaya penegakan peraturan di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum;
d.
Sub Bagian Hukum;
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Program mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan program Pengendalian Dampak Lingkungan dan Penyusunan Informasi Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan proses administrasi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana anggaran, melakukan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan serta menyusun laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBidang Pengembangan Kapasitas
Pasal 17
(1)
Bidang Pengembangan kapasitas adalah Unsur Pelaksana dibidang pengembangan kapasitas pengendalian dampak lingkungan.
(2)
Bidang Pengembangan Kapasitas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Bidang Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas BAPEDALDA di bidang pengembangan kapasitas pengendalian dampak lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pengembangan Kapasitas mempunyai fungsi:
a.
penyusunan bahan kebijaksaan operasional pengembangan kelembagaan dan kapasitas pengendalian dampak lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembinaan pengembangan kelembagaan pengelola lingkungan hidup;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kelembagaan adalah lembaga/instansi sektoral daerah maupun Dinas-dinas daerah maupun LSM yang dalam aktifitasnya berkaitan dengan lingkungan hidup; Yang dimaksud peran serta masyarakat (terorganisir/perorangan) adalah peran serta masyarakat dalam ikut memberikan pandangan, pertimbangan dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
c.
pembinaan pengembangan kapasitas pengelola lingkungan hidup.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia adalah peningkatan kemampuan aparat pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengelolaan di bidang lingkungan hidup melalui pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis.
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Bidang Pengembangan Kapasitas terdiri dari:
a.
Seksi Kelembagaan;
b.
Seksi Sumber Daya Manusia;
c.
Seksi Evaluasi dan Pengembangan Program.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Seksi Kelembagaan mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis, melaksanakan pembinaan pengembangan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Seksi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis, melaksanakan koordinasi perencanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan pelatihan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Seksi Evaluasi dan Pengembangan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis, melaksanakan koordinasi perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengembangan program pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Sasaran evaluasi dan pengembangan program dimaksud ditujukan kepada aparat dan masyarakat.
Bagian KelimaBidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan
Pasal 24
(1)
Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan adalah unsur Pelaksana di bidang pengembangan dan pengendalian teknis AMDAL.
(2)
Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas BAPEDALDA di Bidang pembinaan dan pengendalian teknis AMDAL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 25 Peraturan Daerah ini, Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengendalian teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengkajian hasil pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan tugas dibidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dimulai dari penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan, pengawasan dan evaluasi pada tahap pelaksanaan dan pasca kegiatan, yang diperkirakan akan menimbulkan dampak lingkungan hidup.
Pasal 27
(1)
Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan Teknis AMDAL;
b.
Seksi Pengkajian;
c.
Seksi Pembinaan Laboratorium.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Seksi Pembinaan Teknis AMDAL mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis, melaksanakan koordinasi perencanaan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta melaksanakan pembinaan dan pengendalian teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penjelasan Pasal:
Lingkup pengendalian teknis dampak lingkungan meliputi pembinaan kegiatan wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembinaan pengendalian dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sektor pembangunan maupun pembinaan kepada instansi terkait yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan.
Pasal 29
Seksi Pengkajian mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis, pengkajian hasil pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengkajian kualitas lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Pengkajian dimaksud adalah meliputi pengkajian terhadap kualitas lingkungan akibat dari suatu kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan, pengkajian baku mutu lingkungan, penerapan teknologi akrab lingkungan, pengkajian tentang produksi bersih dan sistem manajemen lingkungan.
Pasal 30
Seksi Pembinaan Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan laboratorium lingkungan serta menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan pembinaan pengembangan teknis pengelolaan dampak lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Laboratorium ini mempunyai fungsi sentral sebagai alat pengujian yang digunakan untuk menguji kualitas limbah (cair, padat, udara dan gas), kualitas air, kualitas udara serta kualitas tanah.
Bagian KeenamBidang Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 31
(1)
Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur Pelaksana di bidang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan.
(2)
Bidang Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Bapedalda di Bidang pengawasan dan pengendalian serta koordinasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai fungsi:
a.
penyusunan bahan kebijaksanaan operasional pengawasan, dan pengendalian dampak lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembinaan pengawasan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan dan pengawasan teknis pelaksanaan AMDAL;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian pencemaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembinaan dan koordinasi perijinan pembuangan limbah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri dari:
a.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perijinan;
b.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Air dan Laut;
c.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
d.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Tanah dan Udara.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perijinan mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan koordinasi perencanaan pemberian perijinan yang berkaitan dengan perubahan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Lingkup pengawasan dan pengendalian perijinan menyangkut aspek pengolahan, proses perijinan dan tingkat ketaatan terhadap pelaksanaan peraturan dari berbagai macam perijinan yang berkaitan dengan lingkungan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 36
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Air dan Laut mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan koordinasi perencanaan pengawasan dan pengendalian pembuangan limbah cair.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud limbah cair adalah semua limbah cair yang berasal dari berbagai sumber pencemar.
Pasal 37
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan koordinasi perencanaan pengawasan dari pengendalian kerusakan lingkungan pertambangan, lahan, pesisir dan laut.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kerusakan lingkungan adalah kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas manusia atau peristiwa alam yang merubah langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan alam hayatinya yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan.
Pasal 38
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Tanah dan Udara mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan koordinasi perencanaan pengawasan dan pengendalian pencemaran tanah, udara dan pembuangan limbah padat serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3).
Penjelasan Pasal:
Yang termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3) adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut: a) mudah meledak; b) mudah terbakar; c) bersifat reaktif; d) menyebabkan infeksi; e) bersifat korosif dan bahan lain yang apabila diuji dengan metode toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis B-3.
Bagian KetujuhBidang Pemantauan dan Pemulihan
Pasal 39
(1)
Bidang Pemantauan dan Pemulihan adalah unsur Pelaksana di bidang pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan.
(2)
Bidang Pemantauan dan Pemulihan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Bidang Pemantauan dan Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BAPEDALDA di bidang pemantauan pengendalian dampak lingkungan dan pelaksanaan pemulihan kualitas lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Bidang Pemantauan dan Pemulihan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan bahan kebijaksanaan operasional dan pemulihan kualitas lingkungan; pemantauan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembinaan dan koordinasi perencanaan dan pemantauan kualitas lingkungan; pelaksanaan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan dan koordinasi perencanaan dan pemulihan kualitas lingkungan; pelaksanaan
Penjelasan: Pemulihan kualitas lingkungan adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan fungsi dan kualitas lingkungan akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktifitas manusia dan makhluk lain maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh proses alam.
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Bidang Pemantauan dan Pemulihan terdiri dari:
a.
Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan;
b.
Seksi Pemulihan Kualitas Lingkungan;
c.
Seksi Pembinaan Peran Serta Masyarakat.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemantauan dan Pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis, melaksanakan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pemantauan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Seksi Pemulihan Kualitas Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijaksanaan teknis, melaksanakan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pemulihan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Seksi Pembinaan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan perencanaan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Pengertian pengembangan dan pelestarian Sumber Daya Alam adalah suatu upaya untuk melakukan peningkatan pelestarian kemampuan fungsi lingkungan, konservasi atau pemeliharaan Sumber Daya Alam yang mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Bagian KedelapanKelompok Jabatan Fungsional
Pasal 46
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksankan sebagian tugas teknis Bapedalda sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai Sub Kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPEDALDA Tingkat I.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 48
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi lain.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Setiap Pimpinan Unit Organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BAPEDALDA bertanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya secara efektif dan efisien.
(2)
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan dapat disampaikan kepada unit organisasi lain di lingkungan BAPEDALDA yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan wajib diolah dan dikoordinasikan untuk dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Sekretaris, para Kepala Bidang, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Badan dan selanjutnya Sekretaris menyusun laporan berkala BAPEDALDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Hubungan kerja antara Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan BAPEDALDA dengan kelompok Jabatan Fungsional diatur oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
BAPEDALDA secara teknis dibina oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, secara umum dibina oleh Menteri Dalam Negeri dan secara operasional dibina oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 54
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan Pejabat Fungsional di lingkungan BAPEDALDA diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 55
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf b, Pasal 156 sampai dengan 170 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 17 April 1997.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT 1 JAWA TENGAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA,
ttd ttd
H. ALIP PANDOYO SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya
No. 129 Tahun 1998 Tanggal 19 Oktober 1998
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 17 Tanggal : 26 Oktober 1998 Seri : D Nomor : 17
SEKRETARIS WILAYAH/ DAERAH TINGKAT I
JAWA TENGAH
ttd
Drs. HENDRAWAN
Pembina Utama Muda NIP. 500 032 526
Penjelasan Umum
Lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib untuk dikembangkan dan dilestarikan agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa serta mahluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Pembangunan memanfaatkan secara terus menerus sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, di lain pihak permintaan kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam, dapat mengakibatkan daya dukung lingkungan hidup menurun.
Kegiatan pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup itu akan merupakan beban sosial yang pada akhirnya masyarakat dan Pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya.
Terpeliharanya keberlanjutan kemampuan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran anggota masyarakat yang dapat disalurkan melalui orang perorang, organisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat adat dan lain-lain, untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang menjadi tumpuan pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sasaran untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karena itu, lingkungan hidup harus serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup akibat pembangunan yang semakin meningkat perlu adanya organisasi yang menangani lingkungan dan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990, di Pusat telah dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Selanjutnya dalam perjalanan waktu, dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan dan semakin besarnya kebutuhan serta upaya yang diperlukan bagi pegendalian dampak lingkungan baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah, diterbikan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tersebut dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah. Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 berikut dikeluarkanlah: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 1997 tentang Pembentukan 8 (delapan) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Tingkat I yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I dapat membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. 2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan TataKerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang antara lain berisi: a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I segera menyusun Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan TataKerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah. b. Dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut huruf a, maka Biro Bina Lingkungan Hidup pada Setwilda Tingkat I dihapus sedangkan tugas, fungsi aparatur, sarana dan prasarana diintegrasikan ke dalam Bapedalda.
Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu menetapkan Pembentukan, Organisasi dan TataKerja Bapedalda dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.