PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Kesehatan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980, maka dipandang perlu menuangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Kesehatan kepada Daerah Swatantra Propinsi di Jawa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
8.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
9.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Kesehatan sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas adalah Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesehatan sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Kesehatan yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada disatu atau beberapa Daerah Tingkat II.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
(1)
Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah dibidang Kesehatan.
(2)
Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 3
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah meliputi urusan pemulihan kesehatan, pencegahan penyakit, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan, pembinaan kesejahteraan Ibu dan Anak, pendidikan tenaga medis tehnis menengah dan dasar;
b.
Melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijakan tehnis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan, sesuai dengan tugas pokoknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengalaman dan pengendalian tehnis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan Tata Usaha Dinas Kesehatan.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Pemulihan Kesehatan;
d.
Sub Dinas Pencegahan Penyakit;
e.
Sub Dinas Pembinaan Kesehatan Lingkungan;
f.
Sub Dinas Penyuluhan Kesehatan;
g.
Sub Dinas Pembinaan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
h.
Cabang Dinas;
i.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5 Sub Bagian sedang masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3 Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha dan Sub Dinas masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bagian KeduaKepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana dan peraturan perundang-undangan, melaksanakan urusan rumah tangga, surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan mengumpulkan data serta menyusun laporan.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
menyiapkan penyusunan rencana dan program dibidang kesehatan serta menyusun laporan;
b.
melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, penggandaan dan ekspedisi, perjalanan dinas dan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
c.
melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
d.
melaksanakan pengelolaan perlengkapan;
e.
melaksanakan pengelolaan keuangan;
f.
menyusun statistik dan dokumentasi tentang hasil pelaksanaan tugas;
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 10
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, serta menyusun rencana dan program kerja;
b.
menganalisa hasil pelaksanaan program kerja serta menyusun laporan;
c.
menyiapkan naskah rancangan peraturan dan menghimpun peraturan perundangan-undangan dihidang Kesehatan yang menjadi tugasnya.
Pasal 11
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan penggandaan, urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
Pasal 12
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Perlengkapan.
Pasal 14
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Bagian KeempatSub Dinas Pemulihan Kesehatan
Pasal 15
Sub Dinas Pemulihan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat dan kesehatan gigi.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pemulihan Kesehatan mempunyai fungsi:
a.
Memberikan petunjuk tehnis dalam pengembangan Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Pusat Kesehatan Masyarakat dan perawatan kesehatan gigi;
b.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Pusat Kesehatan Masyarakat dan perawatan kesehatan gigi;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Pusat Kesehatan Masyarakat dan perawatan kesehatan gigi.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Pemulihan Kesehatan terdiri dari:
a.
Seksi Rumah Sakit;
b.
Seksi Pembinaan Pusat Kesehatan Masyarakat;
c.
Seksi Kesehatan Gigi.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pemulihan Kesehatan.
Pasal 18
Seksi Rumah Sakit mempunyai tugas:
a.
Pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit, usaha pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan;
b.
Mengawasi pemakaian alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit;
c.
Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data mengenai Rumah Sakit dan kegiatannya.
Pasal 19
Seksi Pembinaan Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas:
a.
Pembinaan dan pengawasan perkembangan Balai Pengobatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat;
b.
Mengawasi pengadaan dan pemakaian alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Balai Pengobatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai Balai Pengobatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 20
Seksi Kesehatan Gigi mempunyai tugas:
a.
Pembinaan dan pengawasan usaha perawatan kesehatan gigi;
b.
Melaksanakan, mengkoordinasikan usaha perawatan kesehatan gigi;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai perawatan kesehatan gigi.
Bagian KelimaSub Dinas Pencegahan Penyakit
Pasal 21
Sub Dinas Pencegahan Penyakit mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang pengamatan penyakit termasuk pengobatan terhadap penderita penyakit, immunisasi dan pemberantasan vektor.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pencegahan Penyakit mempunyai fungsi:
a.
Memberikan petunjuk tehnis dalam pengamatan penyakit dan pengobatannya, immunisasi, dan pemberantasan vektor;
b.
Melaksanakan pembinaan, bimbingan tehnis dan pengawasan terhadap kegiatan pengamatan penyakit dan pengobatannya, immunisasi dan pemberantasan vektor;
c.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan usaha-usaha pengamatan penyakit dan pengobatannya, immunisasi dan pemberantasan vektor;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai pengamatan penyakit dan pengobatannya, immunisasi dan pemberantasan vektor.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Pencegahan Penyakit terdiri dari:
a.
Seksi Pengamatan Penyakit;
b.
Seksi Immunisasi;
c.
Seksi Pemberantasan Vektor.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pencegahan Penyakit.
Pasal 24
Seksi Pengamatan Penyakit mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan usaha penelitian/pengamatan dalam rangka pencegahan penyakit untuk mencegah terjadinya wabah penyakit;
b.
Melaksanakan, mengkoordinasikan usaha pengobatan terhadap penderitaan penyakit dalam rangka mencegah timbulnya wabah penyakit menular;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data tentang penyakit-penyakit.
Pasal 25
Seksi Immunisasi mempunyai tugas:
a.
Mempelajari hasil penelitian/pengamatan dari Seksi Pengamatan Penyakit;
b.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan Immunisasi terhadap masyarakat untuk mencegah timbulnya penyakit menular/wabah;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai vaccinasi.
Pasal 26
Seksi Pemberantasan Vektor mempunyai tugas:
a.
mempelajari hasil penelitian/pengamatan dari Seksi Pengamatan Penyakit;
b.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan usaha pencegahan pemberantasan vektor/sumber bibit penyakit;
c.
Menyebar luaskan keterangan-keterangan serta mengikut sertakan masyarakat dalam pemberantasan vektor/sumber penyakit;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai pemberantasan vektor/sumber penyakit.
Bagian KeenamSub Dinas Pembinaan Kesehatan Lingkungan
Pasal 27
Sub Dinas Pembinaan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang kebersihan lingkungan sarana air minum, jamban keluarga dan kebersihan tempat umum.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 27 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pembinaan Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi:
a.
Memberikan petunjuk tehnis tentang cara pembuatan sarana air minum, jamban keluarga, kesehatan tempat umum dan kebersihan lingkungan;
b.
Melaksanakan pembinaan, bimbingan tehnis dan pengawasan terhadap sarana air minum, jamban keluarga, kesehatan tempat umum dan kebersihan lingkungan;
c.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan usaha-usaha pengadaan/perbaikan sarana air minum, jamban keluarga dan peningkatan kebersihan lingkungan;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dalam bidang kebersihan tempat umum.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Pembinaan Kesehatan Lingkungan terdiri dari:
a.
Seksi Kebersihan Lingkungan;
b.
Seksi Samijaga;
c.
Seksi Kesehatan Tempat Umum;
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pembinaan Kesehatan Lingkungan.
Pasal 30
Seksi Kebersihan Lingkungan mempunyai tugas:
a.
Membantu usaha dalam kegiatan pemugaran rumah/kampung dalam bidang kebersihan lingkungan;
b.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan usaha untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dan pengawasan terhadap makanan dan minuman;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai kebersihan lingkungan.
Pasal 31
Seksi Samijaga mempunyai tugas:
a.
Membantu usaha dalam kegiatan pemugaran rumah/kampung dalam bidang sarana air minum dan jamban keluarga;
b.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan usaha mengadakan/perbaikan sarana air minum dan jamban keluarga;
c.
Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang cara pembuatan sarana air minum dan jamban keluarga;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai sarana air minum dan jamban keluarga.
Pasal 32
Seksi Kesehatan Tempat Umum mempunyai tugas:
a.
Mengkoordinasikan usaha untuk meningkatkan fasilitas sarana kesehatan masyarakat ditempat-tempat umum;
b.
Melaksanakan mengendalikan dan mengkoordinasikan usaha pengawasan terhadap tempat-tempat umum, pencemaran lingkungan dan penggunaan pestisida (racun hama);
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai kesehatan ditempat-tempat umum.
Bagian KetujuhSub Dinas Penyuluhan Kesehatan
Pasal 33
Sub Dinas Penyuluhan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang penyuluhan langsung kepada masyarakat, peran-serta masyarakat dan usaha kesehatan sekolah.
Pasal 34
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 33 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Penyuluhan Kesehatan mempunyai fungsi:
a.
Memberikan petunjuk tehnis dalam bidang penyuluhan langsung, peran-serta masyarakat dan usaha kesehatan sekolah;
b.
Memberikan pembinaan, bimbingan tehnis dan pengawasan dalam bidang penyuluhan langsung, peran-serta masyarakat dan usaha kesehatan sekolah;
c.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam bidang penyuluhan langsung peran-serta masyarakat dan usaha kesehatan sekolah;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dalam bidang penyuluhan langsung, peran-serta masyarakat dan usaha kesehatan sekolah.
Pasal 35
(1)
Sub Dinas Penyuluhan Kesehatan terdiri dari:
a.
Seksi Penyuluhan Langsung;
b.
Seksi Peran-Serta Masyarakat;
c.
Seksi Usaha Kesehatan Sekolah;
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penyuluhan Kesehatan.
Pasal 36
Seksi Penyuluhan Langsung mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan usaha penyuluhan langsung kepada masyarakat, memberi bimbingan dan pengamanan tehnis penyuluhan kesehatan masyarakat;
b.
Memberikan bimbingan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dalam bidang penyuluhan langsung.
Pasal 37
Seksi Peran-Serta Masyarakat mempunyai tugas:
a.
Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat melalui media masa seperti penerbitan, brosur, selebaran, pemutaran film/kaset dan lain-lainnya;
b.
Membina dan mengikut sertakan masyarakat khususnya pemuda untuk berperan dalam pemberantasan dan pencegahan penyakit, pemeliharaan dan peningkatan kesehatannya;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai peran serta masyarakat.
Pasal 38
Seksi Usaha Kesehatan Sekolah mempunyai tugas:
a.
Mengkoordikasikan usaha-usaha untuk meningkatkan usaha kesehatan anak sekolah termasuk mahasiswa dan anak luar biasa, usaha olah raga kesehatan dengan meningkatkan fasilitas kesehatan sekolah;
b.
Melaksanakan usaha pengadaan alat-alat, obat-obatan dan mengawasi pemakaian alat-alat, obat-obatan dan sarana kesehatan lainnya;
c.
Mengumpulkan, menyusun dan menyajikan data mengenai usaha kesehatan sekolah.
Bagian KedelapanSub Dinas Pembinaan Kesejahteraan Ibu dan Anak
Pasal 39
Sub Dinas Pembinaan Kesejahteraan Ibu dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang kesehatan ibu dan anak, serta usaha peningkatan gizi.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 39 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pembinaan Kesejahteraan Ibu dan Anak mempunyai fungsi:
a.
Memberikan petunjuk tehnis dalam bidang kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi dan pelayanan medis keluarga berencana;
b.
Melaksanakan pembinaan, bimbingan tehnis dan pengawasan terhadap kegiatan dibidang kesehatan ibu dan anak, peningkatan gizi dan pelayanan medis keluarga berencana;
c.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dibidang kesehatan ibu dan anak, peningkatan gizi dan pelayanan medis keluarga berencana;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dalam bidang kesehatan ibu dan anak, peningkatan gizi dan pelayanan medis keluarga berencana.
Pasal 41
(1)
Sub Dinas Pembinaan Kesejahteraan Ibu dan Anak terdiri dari:
a.
Seksi Kesehatan Ibu dan Anak;
b.
Seksi Keluarga Berencana dan Peranan Wanita;
c.
Seksi Gizi.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pembinaan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Pasal 42
Seksi Kesehatan Ibu dan Anak mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan usaha pemeliharaan kesehatan ibu, pemeriksaan kesehatan anak melalui Rumah Sakit dan sarana kesehatan lainnya;
b.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan usaha pelayanan kesehatan terhadap ibu yang menderita penyakit kandungan dan kehamilan, menolong persalinan dan pemeliharaan serta pengobatan terhadap anak-anak;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai kesehatan ibu dan anak.
Pasal 43
Seksi Keluarga Berencana dan Peranan Wanita mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan medis keluarga berencana;
b.
Membantu usaha dalam memberikan pembinaan, bimbingan tehnis dan pengamanan terhadap peranan wanita dalam mensukseskan program keluarga berencana;
c.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai pelayanan medis keluarga berencana.
Pasal 44
Seksi Gizi mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyuluhan gizi kepada penderita penyakit gizi, keluarganya dan masyarakat;
b.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan masyarakat serta meningkatkan peranan wanita dalam bidang perbaikan gizi keluarga dan penanggulangan penyakit gizi;
c.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan, usaha perbaikan gizi keluarga, penanggulangan penyakit gizi, penyusunan dan pengaturan menu makanan penderita;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data mengenai bidang gizi.
Pasal 45
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas diatur kemudian berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 46
Kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian dan para Kepala Sub Dinas, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik didalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah di Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Pasal 48
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 49
Para Kepala Sub Dinas pada Dinas Kesehatan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Dinas Kesehatan.
Pasal 50
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat berkala.
Pasal 52
Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54
(1)
Kepala Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Kepala Bagian, Sub Dinas, Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
Pasal 55
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 56
Dinas Kesehatan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Semarang.
Pada tanggal 28 Januari 1981.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH; WAKIL KETUA.
ttd.
SARDJITO DHARSOEKI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 8 Mei 1981 No. 061.341.33-350.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 37 tanggal 8 Juni Tahun 1981 Seri D No. 36.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan kepada Daerah Swatantra Propinsi di Jawa, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah diserahi kekuasaan/wewenang, tugas dan tanggung jawab mengenai urusan: pemulihan kesehatan, pencegahan penyakit, perbaikan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan, kesejahteraan Ibu dan Anak, dan urusan pendidikan tenaga medis tehnis menengah dan rendahan.
Sebagai realisasi dari penyerahan urusan tersebut diatas, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 April 1960 Nomor H 140/2/21 tentang Susunan dan Pembagian Lapangan Pekerjaan yang bersifat ke Daerahan pada Dinas Kesehatan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah, maka dibentuk Dinas Kesehatan Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dengan adanya perubahan-perubahan Struktur Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka diadakan pula perubahan mengenai Struktur Organisasi Dinas Kesehatan (dulu ditambah rakyat) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menjadi Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang kesehatan di Jawa Tengah sebagai aparat pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Untuk maksud tersebut diatas, maka sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.