Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Peradilan & Kesejahteraan Anak
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
penghapusan dan pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapatan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Taun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2007;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepoitisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang- Undang Nomor 10 Taun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lemnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Thun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimall (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thaun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 1);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJANDAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 terdiri atas:
1.
Pendapatan:
a.
Semula Rp. 911.558.526.278,00
b.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Jumlah Pendapatan Setelah perubahan Rp. 911.558.526.278,00
2.
Belanja:
a.
Semula Rp. 1.067.390.920.224,00
b.
Bertambah Rp. 25.596.531.967,90
c.
Jumlah Belanja Setelah perubahan Rp. 1.092.987.452.191,90
3.
Pembiayaan:
a.
Penerimaan:
1)
Semula Rp. 175.451.252.946,00
2)
Bertambah Rp. 25.596.531.967,90
3)
Jumlah Penerimaan Setelah perubahan Rp. 201.047.784.913,90
b.
Pengeluaran:
1)
Semula Rp. 19.618.859.000,00
2)
Bertambah Rp. 0,00
3)
Jumlah Pengeluaran Setelah perubahan Rp. 19.618.859.000,00
c.
Jumlah Pembiayaan Setelah perubahan Rp. 181.428.952.913,90
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Laporan realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2007 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 1.306.701.212.809,97
b.
Belanja Rp. 977.994.235.390,00
c.
Surplus/defisit Rp. 328.706.977.419,97
d.
Pembiayaan - Penerimaan Rp. 210.869.773.262,58
e.
Pengeluaran Rp. 9.618.859.000,00
f.
Surplus/defisit Rp. 201.250.914.262,58
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Uraian Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
1.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 395.142.686.531,97 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 911.558.526.278,00
b.
Realisasi Rp. 1.306.701.212.809,97
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 395.142.686.531,97
2.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 114.993.216.801,90 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 1.092.987.452.191,90
b.
Realisasi Rp. 977.994.235.390,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 114.993.216.801,90
3.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 9.618.859.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (181.428.925.913,90)
b.
Realisasi Rp. 328.706.977.419,97
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 510.135.903.333,87
4.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 9.618.859.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 201.047.784.913,90
b.
Realisasi Rp. 210.869.773.262,58
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 9.618.859.000,00
5.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 10.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 19.618.859.000,00
b.
Realisasi Rp. 9.618.859.000,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 10.000.000.000,00
6.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. 19.821.988.348,68 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 181.428.925.913,90
b.
Realisasi Rp. 201.250.914.262,58
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 19.821.988.348,68
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2007 sebagai berikut:
a.
Jumlah aset Rp. 4.014.309.107.338,79
b.
Jumlah kewajiban Rp. 24.873.960.945,49
c.
Jumlah ekuitas dana Rp. 3.989.435.146.393,30
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2007 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2007 Rp. 211.375.985.838,58
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 431.892.329.408,97
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp. (103.185.351.989,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. (9.618.859.000,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp. (506.212.576,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2007 Rp. 553.312.717.156,81
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2007 memuat informasi baik secara kuantitas maupun kualitas atas pos-pos laporan keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah; Lampiran I.6 : Daftar Penyertaan modal(investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar dan cadangan daerah; dan Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II : Neraca
c.
Lampiran III : Laporan arus kas
d.
Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan.
e.
Lampiran V : Laporan Kinerja
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V peraturan daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Gubernur menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
Pasal 12
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008
BAB XVB
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008
BAB XXV
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 NOPEMBER 2008
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Peraturan Daerah ini dinyatakan sah, pada tanggal
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 7 NOPEMBER 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
TRI HARJUN ISMAJI NIP. 110 023 446
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 69
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2007 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…