Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:18
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan;
b.
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3912);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Microfilm atau Dokumen Lainnya dan Legalisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 72 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 72);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 29 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 92);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 104);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
5.
Badan adalah Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis inaktif, arsip statis dan pembinaan kearsipan.
6.
Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota adalah Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis inaktif, arsip statis dan pembinaan kearsipan.
7.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
9.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
10.
Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
11.
Arsip Vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
12.
Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
13.
Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
14.
Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan, yang telah diverifikasi secara langsung atau tidak langsung oleh Badan.
15.
Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
16.
Arsip Umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
17.
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
18.
Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
19.
Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
20.
Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab mengolah seluruh arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
21.
Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
22.
Jadual Retensi Arsip adalah daftar yang berisi paling kurang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip.
23.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Badan.
24.
Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumberdaya manusia, prasarana dan sarana, serta sumberdaya lainnya.
25.
Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
26.
Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
27.
Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada Badan, yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada Badan.
28.
Daftar Arsip adalah daftar yang berisi tentang uraian arsip aktif dan/atau arsip inaktif yang berisi materi setiap unit pengelompokan, pemilik, jenis koleksi/khasanah, keadaan dan volume, sebagai sarana penemuan informasi arsip dan penyusutan arsip.
29.
Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disebut DPA adalah daftar yang berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung, dicari oleh Badan serta diumumkan kepada publik.
30.
Preservasi arsip adalah proses dan kerja dalam rangka perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam Pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan Pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Pengaturan penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:
a.
menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
b.
menjamin terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal;
c.
menjamin pelindungan kepentingan Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat serta masyarakat adat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
d.
menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
e.
menjamin keselamatan aset Daerah; dan
f.
meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Asas
Pasal 4
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan:
a.
kepastian hukum;
b.
keautentikan dan keterpercayaan;
c.
keutuhan;
d.
asal usul;
e.
aturan asli;
f.
keamanan dan keselamatan;
g.
profesional;
h.
responsif;
i.
antisipatif;
j.
partisipatif;
k.
akuntabilitas;
l.
kemanfaatan;
m.
aksesibilitas;
n.
kepentingan umum; dan
o.
kearifan lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keempat Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, meliputi:
a.
penetapan kebijakan kearsipan di Daerah;
b.
pembinaan kearsipan;
c.
pengelolaan arsip dinamis;
d.
penilaian jadual retensi arsip dan pemusnahan arsip;
e.
pengelolaan arsip statis; dan
f.
pelayanan jasa dan publikasi kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 6
Pemerintah Daerah berwenang untuk:
a.
menetapkan kebijakan, norma, standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan kearsipan nasional, meliputi:
1.
pengelolaan arsip dinamis;
2.
pengelolaan arsip statis;
3.
pengelolaan sistem kearsipan;
4.
pengelolaan jaringan kearsipan;
5.
pengembangan sumberdaya manusia kearsipan;
6.
pengembangan organisasi kearsipan; dan
7.
penggunaan sarana dan prasarana kearsipan.
b.
melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap Organisasi Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
c.
melaksanakan penyelamatan, pelestarian dan pengamanan, meliputi:
1.
penilaian jadual retensi arsip Kabupaten/Kota terhadap arsip yang telah memiliki pedoman retensi;
2.
penilaian pemusnahan arsip Kabupaten/Kota terhadap arsip yang telah memiliki pedoman retensi; dan
3.
pengelolaan arsip statis Organisasi Perangkat Daerah, lintas Kabupaten/Kota, BUMD, swasta dan perorangan berskala provinsi;
d.
melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota; dan
e.
melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan pembinaan oleh lembaga kearsipan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini berpedoman pada kewenangan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB III
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, meliputi:
a.
pedoman pengelolaan arsip dinamis;
b.
pedoman pengelolaan arsip statis;
c.
kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
d.
sumberdaya manusia aparatur kearsipan;
e.
pengembangan lembaga kearsipan Daerah;
f.
pengembangan kerjasama dengan pemerintah provinsi lain, Pemerintah Kabupaten/Kota, lembaga dalam dan luar negeri, swasta dan perorangan;
g.
penggunaan sarana dan prasarana kearsipan; dan
h.
pembinaan kearsipan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Pengelolaan Arsip Dinamis
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan arsip dinamis untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan, sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan autentik, berdasarkan sistem yang memenuhi persyaratan:
a.
andal;
b.
sistematis;
c.
utuh;
d.
menyeluruh; dan
e.
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2)
Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
penciptaan arsip;
b.
penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
c.
penyusutan arsip.
(3)
Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadual retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(4)
Pejabat atau orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
(1)
Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) huruf a, dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi.
(2)
Penciptaan arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks arsip.
(3)
Untuk memenuhi ketentuan penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
(1)
Penggunaan dan pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) huruf b, dilakukan oleh pencipta arsip.
(2)
Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencipta arsip pada Organisasi Perangkat Daerah dan/atau BUMD membuat daftar arsip aktif dan daftar arsip inaktif.
(4)
Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyediaan arsip untuk kepentingan akses arsip dinamis menjadi tanggungjawab Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan dilaksanakan oleh Arsiparis dan/atau pengelola teknis kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 11
(1)
Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2), dengan alasan:
a.
menghambat proses penegakan hukum;
b.
mengganggu kepentingan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c.
membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d.
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e.
merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f.
merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g.
mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h.
mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i.
mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2)
Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
(1)
Pemeliharaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip, untuk menjamin keamanan informasi dan fisik arsip.
(2)
Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 13
Pencipta arsip pada Organisasi Perangkat Daerah dan/atau BUMD membuat daftar:
a.
arsip terjaga, meliputi kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, dan masalah-masalah pemerintahan strategis; dan
b.
arsip umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
Dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis, Pemerintah Daerah melakukan alih media arsip, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Alih media dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis dimaksudkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan arsip yang dialihmediakan.
Pasal 15
(1)
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) huruf c dilaksanakan oleh pencipta arsip, meliputi:
a.
pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
b.
pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna; dan
c.
penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Badan.
(2)
Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan jadual retensi arsip dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan jadual retensi arsip sebagai pedoman penyusutan arsip.
(2)
Jadual retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Jadual retensi arsip Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat penilaian Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 17
(1)
Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) huruf a, diatur oleh pimpinan pencipta arsip.
(2)
Pemindahan arsip inaktif dari Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD yang memiliki retensi lebih dari 10(sepuluh) tahun kepada Badan, dilaksanakan paling kurang 1(satu) kali dalam 2(dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
(1)
Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) huruf b, dilakukan terhadap arsip yang:
a.
tidak memiliki nilai guna;
b.
telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadual retensi arsip;
c.
tidak ada larangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara hukum.
(2)
Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemusnahan arsip pada pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), merupakan tanggungjawab pimpinan pencipta arsip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
(1)
Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) huruf c, dilakukan terhadap arsip yang:
a.
memiliki nilai guna kesejarahan; dan
b.
telah habis retensinya dan berketerangan permanen, sesuai dengan jadual retensi arsip.
(2)
Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD wajib menyerahkan arsip statis kepada Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 20
Pencipta arsip bertanggungjawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 21
(1)
Pencipta arsip wajib membuat program arsip vital.
(2)
Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
identifikasi;
b.
perlindungan dan pengamanan; dan
c.
penyelamatan dan pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 22
(1)
Penyelenggaraan kearsipan pada BUMD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan dokumen perusahaan.
(2)
Dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi dokumen keuangan, dokumen aset dan dokumen lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Arsip Statis
Pasal 23
Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban Daerah bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 24
Pengelolaan arsip statis meliputi:
a.
akuisisi;
b.
pengolahan;
c.
preservasi; dan
d.
akses.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 25
Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi kegiatan:
a.
konsultansi wajib serah arsip oleh perorangan dan lembaga pendidikan atau perusahaan swasta kepada Badan;
b.
survey arsip statis, meliputi survey organisasi dan fisik arsip statis kepada perorangan, lembaga pendidikan dan perusahaan swasta;
c.
verifikasi langsung dan tidak langsung oleh Badan terhadap daftar arsip statis hasil penilaian arsip; dan
d.
penyerahan arsip statis dari pencipta arsip kepada Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 26
(1)
Badan melaksanakan akuisisi arsip statis, terhadap:
a.
Organisasi Perangkat Daerah yang digabung/dihapus/diubah status;
b.
perorangan;
c.
lembaga pendidikan swasta; dan
d.
perusahaan swasta.
(2)
Akuisisi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan dengan cara:
a.
sukarela;
b.
hibah; dan
c.
ganti rugi.
(3)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 27
(1)
Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, merupakan proses penyusunan dan penataan arsip statis yang dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab Badan.
(2)
Pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan berdasarkan sistem kearsipan statis dalam kerangka sistem kearsipan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 28
(1)
Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, merupakan proses perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak arsip, meliputi kegiatan:
a.
restorasi/perawatan;
b.
reproduksi/penggandaan; dan
c.
alih media arsip.
(2)
Pelaksanaan preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta informasi yang terdapat dalam arsip statis, dan didukung dengan media baca arsip yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 29
(1)
Preservasi arsip statis ditempatkan pada gedung depo/penyimpanan arsip statis(archival building) sesuai standar penyimpanan arsip statis.
(2)
Preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan secara preventif dan kuratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 30
(1)
Pelaksanaan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, wajib menjamin kemudahan akses arsip statis.
(2)
Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(3)
Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 31
Autentifikasi arsip statis dilakukan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "autentikasi arsip statis" adalah pernyataan tertulis atau tanda yang menunjukkan bahwa arsip statis yang bersangkutan adalah asli atau sesuai dengan aslinya.
BAB IV
SUMBERDAYA APARATUR KEARSIPAN
Pasal 32
Sumberdaya aparatur kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, terdiri atas Arsiparis dan pengelola teknis kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 33
(1)
Arsiparis mempunyai kedudukan sebagai pejabat fungsional yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan pengelolaan arsip dan pengembangan profesi sesuai tingkat kompetensinya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Arsiparis memiliki kewenangan untuk:
a.
mengelola arsip dinamis;
b.
mengelola arsip statis;
c.
melakukan pembinaan kearsipan; dan
d.
melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 34
(1)
Gubernur dapat mengangkat pengelola teknis kearsipan berdasarkan usulan Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
(2)
Pengelola teknis kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memiliki tugas mengelola arsip dinamis dan arsip statis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 35
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumberdaya aparatur kearsipan, melalui:
a.
pengadaan Arsiparis;
b.
pengembangan kompetensi dan profesionalisme Arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan
c.
pengaturan peran dan kedudukan hukum Arsiparis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 36
Terhadap sumberdaya aparatur kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, diberikan insentif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "insentif", yaitu pemberian kesejahteraan di luar tunjangan perbaikan penghasilan, antara lain berupa extra fooding, jaminan pendidikan, kesehatan dan keselamatan kerja.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 37
Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, berasal dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38
Pemerintah Daerah mengembangkan sarana dan prasarana kearsipan melalui pengaturan standar kualitas dan spesifikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "standar kualitas dan spesifikasi prasarana dan sarana kearsipan" adalah ketentuan standar tentang kualitas, bahan, bentuk, ukuran, jenis, dan lain-lain yang dijadikan acuan atau pedoman dalam pengadaan dan penggunaan prasarana dan sarana kearsipan.
Pasal 39
(1)
Pencipta arsip dan Badan menyediakan sarana dan prasarana kearsipan, sesuai dengan standar pengelolaan arsip.
(2)
Sarana dan prasarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
SISTEM KEARSIPAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 40
(1)
Badan wajib menjamin kemudahan, kecepatan, dan ketepatan akses arsip bagi kepentingan pengguna arsip dengan menggunakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan sesuai konfigurasi pangkalan data(data centre) Badan.
(2)
Dalam konfigurasi pangkalan data(data centre) arsip dinamis, berlaku sistem akses arsip tertutup dan/atau terbatas.
(3)
Dalam konfigurasi pangkalan data(data centre) arsip statis, berlaku sistem akses arsip terbuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 41
(1)
Pengorganisasian pangkalan data(data centre) arsip terpusat, terdiri dari:
a.
pangkalan data(data centre) arsip inaktif lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
b.
pangkalan data(data centre) arsip vital; dan
c.
pangkalan data(data centre) arsip statis.
(2)
Pengorganisasian pangkalan data(data centre) arsip terpusat dilaksanakan terhadap arsip dinamis inaktif yang lebih dari 10 (sepuluh) tahun pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 42
(1)
Dalam pemanfaatan arsip statis, Badan menggunakan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, untuk:
a.
memudahkan akses dan pencarian serta penelusuran arsip statis;
b.
meningkatkan pemberian layanan penggunaan arsip statis; dan
c.
meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang kearsipan.
(2)
Dalam rangka penyelenggaraan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, Badan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia, lembaga kearsipan Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan perguruan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
PELAYANAN JASA DAN PUBLIKASI KEARSIPAN
Pasal 43
(1)
Setiap orang atau badan yang mendapat layanan jasa kearsipan dan pemanfaatan informasi kearsipan, harus memperhatikan dan menaati peraturan tata tertib layanan jasa kearsipan dan pemanfaatan informasi kearsipan yang ditetapkan oleh Badan.
(2)
Layanan jasa kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
penataan;
b.
layanan informasi kearsipan;
c.
penitipan dan penyimpanan arsip;
d.
perawatan;
e.
wisata arsip;
f.
alih media;
g.
penggandaan arsip;
h.
akses multimedia; dan
i.
konsultasi dan asistensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 44
Publikasi kearsipan merupakan upaya penyebaran informasi kepada masyarakat umum, melalui:
a.
media cetak;
b.
media elektronik; dan
c.
media tatap muka.
Penjelasan Pasal:
Pada prinsipnya ada 3 media yan digunakan dalam publikasi kearsipan, yaitu: a. media cetak meliputi: brosur, pamflet, selebaran, spanduk, banner, pin, stiker, pamflet, booklet dan baligo; b. media elektronik adalah publikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi termasuk di dalamnya jejaring sosial sebagai komunikasi interaktif; dan c. media tatap muka meliputi: lomba-lomba, pameran, roadshow, kampanye dan temu karya ilmiah yang langsung bertatap muka antara lembaga kearsipan dengan masyarakat.
BAB IX
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 45
Masyarakat dapat berperanserta dalam bentuk penyelamatan arsip dan forum kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah sebagian, sekelompok, suatu komunitas tertentu, dan/atau masyarakat umum, baik yang terhimpun dalam suatu wadah organisasi maupun yang tidak terhimpun dalam organisasi.
BAB X
PENGHARGAAN
Pasal 46
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, perorangan, kelompok, lembaga swasta, dan masyarakat yang berperanserta dalam kegiatan penyelamatan arsip.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan dalam bentuk:
a.
piagam;
b.
bantuan sarana kearsipan; dan/atau
c.
uang pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
KERJASAMA
Pasal 47
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan:
a.
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b.
Lembaga/Badan di luar negeri;
c.
Pemerintah Provinsi lain;
d.
Pemerintah Kabupaten/Kota;
e.
Instansi vertikal di Daerah;
f.
Badan Usaha Milik Negara/BUMD; dan
g.
Badan hukum swasta, organisasi non pemerintah, dan perorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XII
KEADAAN DARURAT
Pasal 48
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana alam dan bencana sosial.
(2)
Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional, dilaksanakan oleh Badan, pencipta arsip, dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota, berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIII
LARANGAN
Pasal 49
Pencipta arsip dan/atau Organisasi Perangkat Daerah dilarang:
a.
menyerahkan dan/atau memberikan arsip dinamis kepada yang tidak berhak;
b.
membuka arsip yang dikategorikan tertutup kepada yang tidak berhak;
c.
memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar; dan/atau
d.
memperjualbelikan arsip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 50
(1)
Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat(4), Pasal 10 ayat(2), Pasal 11 ayat(2), Pasal 18 ayat(2), Pasal 19 ayat(2) dan Pasal 21 ayat(1), dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jenis-jenis sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
penundaan kenaikan pangkat;
d.
penurunan pangkat;
e.
mutasi jabatan;
f.
pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu;
g.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
h.
pemberhentian tidak dengan hormat.
(3)
Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XV
PENEGAKAN HUKUM
Bagian Kesatu Umum
Pasal 51
Penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Penyidikan
Pasal 52
(1)
Selain oleh Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penyidik Polri), PPNS dapat melakukan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), PPNS berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Ketentuan Pidana
Pasal 53
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi pidana yang lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XVI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 54
(1)
Badan melaksanakan pembinaan terhadap pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota.
(2)
Kepala Organisasi Perangkat Daerah/Instansi/Unit Kerja melaksanakan pembinaan kearsipan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah/Instansi/Unit Kerja masing-masing.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), diselenggarakan untuk mengamankan arsip-arsip Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bahan pertanggungjawaban nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 55
Pengawasan pelaksanaan kearsipan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 56
Pengendalian kearsipan dilaksanakan oleh Badan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2000 Nomor 8 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 58
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, agar rentang waktu antara berlakunya Peraturan Daerah dengan Petunjuk Pelaksanaannya tidak terlalu lama.
Pasal 59
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur yang merupakan mandatory dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 60
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 16 Desember 2011
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 19 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 18 SERI E.
Penjelasan Umum
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih (good governance and clean government) serta dalam menjaga agar dinamika gerak maju masyarakat, bangsa dan negara ke depan, arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu setiap lembaga negara, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perseorangan harus menunjukkan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya.
Pertanggungjawaban kegiatan dalam penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip tersebut diwujudkan dalam bentuk sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban tersebut, dibutuhkan kehadiran suatu lembaga kearsipan, baik yang bersifat nasional, Daerah dan Kabupaten/Kota yang berfungsi dalam mengendalikan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan, agar terwujud sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, perlu dibangun suatu sistem kearsipan Daerah, meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Sistem kearsipan Daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan.
Berdasarkan latar belakang di atas, sejalan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menggantikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, serta berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…