1. Kegiatan hilirisasi mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplorasi mineral dan batubara, serta dalam pengelolaannya mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009.
3. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU ini terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut: 1) Penyesuaian beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi; 2) Pengaturan terkait penetapan WIUP Mineral logam atau Batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah; 3) Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat; dan 4) Pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan jaminan standar mutu konstruksi dan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan bangunan pada pekerjaan konstruksi diperlukan mutu konstruksi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian dinas Pekerjaan Umum.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5.
Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran nDaerah Provinsi Jambi Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 14);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI LABORATORIUM UJI MUTU KONSTRUKSI PADA BALAI PENGUJIAN DINAS PEKERJAAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Wajib Retribusi adalah orang dan/atau badan yang menggunakan jasa atau memperoleh pelayanan dari Laboraturium Uji Mutu Konstruksi Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum.
5.
Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas pelayanan analisis sampel yang dikelola oleh Laboraturium Uji Mutu Konstruksi Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum.
6.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengambilan sampel, penerimaan sampel, penganalisis sampel dan mengelola data serta mengeluarkan sertifikat hasil uji dan atau keterangan lainya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Konstruksi adalah segala bentuk kegiatan menyusun, membentuk bahan/barang yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur meliputi jalan, gedung, jembatan dan prasarana lainnya yang dapat memberikan manfaat serta kenyamanan kepada masyarakat pengguna dan lingkungan disekitarnya.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya Pokok Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Laboraturium Uji Mutu Konstruksi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan analisis sampel air, bahan bangunan, tanah dan Geologi sebagai bagian dari Pekerjaan Konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek retribusi adalah pelayanan analisis sampel kualitas air, bahan bangunan, tanah dan Geologi sebagai bagian dari Pekerjaan Konstruksi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi terdiri dari orang pribadi dan/atau badan yang memperoleh jasa pelayanan dari laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi digolongkan sebagai Retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan:
a.
jenis dan jumlah sample;
b.
parameter yang dianalisis;
c.
jenis alat yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan untuk pengganti biaya pengadaan bahan serta penyusutan alat.
(2)
Besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak termasuk biaya operasional pemeriksaan di lokasi atau mobilisási pemeriksaan.
(3)
Setiap orang dan/atau badan yang menggunakan pelayanan laboratorium wajib membayar retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi dibebankan berdasarkan jenis jasa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Pasal 9
(1)
Pemungutan Retribusi dilakukan dimuka sebelum pengambilan dan pemeriksaan sampel oleh laboraturium Uji Mutu Konstruksi.
(2)
Hasil retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetor ke kas daerah.
(3)
Pengguna Jasa laboratorium melakukan pembayaran melalui bendahara/pembantu penerima, hasil penerimaan retribusi disetor ke kas daerah secara bruto dalam jangka waktu paling lama 1x 24 jam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 10
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi kepada wajib Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Lampiran
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 13A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 13B
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 24
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 25
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 25A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 25B
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 26
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 27
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 27A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 27B
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 39A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 43
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 45
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 45A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 46
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Pasal 46A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 14 Juni 2009
GUBERNUR JAMBI
H.ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi, pada tanggal 14 Juni 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
A. MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2009 NOMOR 4
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bahwa dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan, khususnya menyangkut pelaksanaan pekerjaan konstruksi, maka perlu adanya jaminan standard mutu konstruksi, guna menjamin keamanan dan keselamatan bangunan dan pengguna.
Untuk mengukur mutu konstruksi diperlukan adanya pengujian mutu konstruksi Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.