Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Uu Nomor 9 Tahun 2027

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERATURAN PEMERINTAHAN
Nomor
:9
Tahun
:2027
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Uu Nomor 9 Tahun 2027
TENTANG
PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan dengan teknologi finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat termasuk akses terhadap layanan finansial dan pemrosesan transaksi;
b.
bahwa perkembangan teknologi finansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, pelaku usaha maupun perekonomian nasional, namun di sisi lain memiliki potensi risiko yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat mengganggu sistem keuangan;
c.
bahwa ekosistem teknologi finansial perlu terus dimonitor dan dikembangkan untuk mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif;
d.
bahwa penyelenggaraan teknologi finansial harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian dengan tetap memperhatikan perluasan akses, kepentingan nasional, serta standar dan praktik internasional yang berlaku;
e.
bahwa respons kebijakan Bank Indonesia terhadap perkembangan teknologi finansial harus tetap sinkron, harmonis, dan terintegrasi dengan kebijakan Bank Indonesia lainnya seperti penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) serta perlu dikoordinasikan dengan otoritas terkait;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
2.
Penyelenggara Teknologi Finansial adalah setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan Teknologi Finansial.
3.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
4.
Regulatory Sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Bank Indonesia mengatur penyelenggaraan Teknologi Finansial untuk mendorong inovasi di bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian guna tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Teknologi Finansial dikategorikan ke dalam:
a.
sistem pembayaran;
Penjelasan: Sistem pembayaran mencakup otorisasi, kliring, penyelesaian akhir, dan pelaksanaan pembayaran. Contoh penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori sistem pembayaran antara lain penggunaan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana, uang elektronik, dompet elektronik, dan mobile payments.
b.
pendukung pasar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pendukung pasar” adalah Teknologi Finansial yang menggunakan teknologi informasi dan/atau teknologi elektronik untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Contoh penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori pendukung pasar (market support) antara lain penyediaan data perbandingan informasi produk atau layanan jasa keuangan.
c.
manajemen investasi dan manajemen risiko;
Penjelasan: Contoh penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori manajemen investasi dan manajemen risiko antara lain penyediaan produk investasi online dan asuransi online.
d.
pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan
Penjelasan: Contoh penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori pinjaman (lending), pembiayaan (financing atau funding), dan penyediaan modal (capital raising) antara lain layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) serta pembiayaan atau penggalangan dana berbasis teknologi informasi (crowd-funding).
e.
jasa finansial lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “jasa finansial lainnya” adalah Teknologi Finansial selain kategori sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, serta pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal.
(2)
Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bersifat inovatif;
b.
dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis;
c.
dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
d.
dapat digunakan secara luas; dan
e.
kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Teknologi Finansial mencakup:
a.
pendaftaran;
b.
Regulatory Sandbox;
c.
perizinan dan persetujuan; dan
d.
pemantauan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENDAFTARAN
Bagian Kesatu Kewajiban Melakukan Pendaftaran
Pasal 5
(1)
Penyelenggara Teknologi Finansial yang akan atau telah melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran pada Bank Indonesia.
Penjelasan: Dalam melakukan pendaftaran, Bank Indonesia memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara Teknologi Finansial. Contoh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait antara lain ketentuan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending). Pendaftaran dimaksudkan agar penyelenggaraan kegiatan Teknologi Finansial dapat dipantau oleh Bank Indonesia untuk pelaksanaan tugas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran.
(2)
Kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain.
Penjelasan: Contoh Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain yaitu penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-topeer lending).
(3)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tetap harus menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang menyelenggarakan Teknologi Finansial di bidang sistem pembayaran wajib melakukan pendaftaran kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus merupakan badan usaha.
(2)
Untuk Penyelenggara Teknologi Finansial berupa lembaga selain bank yang memenuhi kategori sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Penyelenggara Teknologi Finansial tersebut harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Pendaftaran
Pasal 7
(1)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Bank Indonesia oleh pihak yang berwenang mewakili Penyelenggara Teknologi Finansial.
Penjelasan: Pihak yang berwenang mewakili Penyelenggara Teknologi Finansial antara lain: a. bagi Penyelenggara Teknologi Finansial berbadan hukum perseroan terbatas yaitu direksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas; dan b. bagi Penyelenggara Teknologi Finansial berbadan hukum koperasi yaitu pengurus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen berupa:
Penjelasan: Termasuk salinan akta pendirian badan hukum yaitu anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang dan perubahannya apabila ada.
a.
salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
data kepemilikan pada badan hukum atau badan usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
daftar susunan pengurus;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
gambaran umum perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk, layanan, teknologi yang disediakan, dan/atau model bisnis yang telah berjalan dan/atau akan dikembangkan yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan Teknologi Finansial.
Penjelasan: Contoh data dan informasi lainnya antara lain fotokopi bukti pendaftaran dan/atau perizinan dari otoritas pengawas, sebaran wilayah terkait transaksi dan pengguna, potensi bisnis, volume dan nilai transaksi, peluang pasar, serta target pasar.
(3)
Bank Indonesia melaksanakan pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial dengan mempertimbangkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia wajib:
a.
menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang dijalankan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “menerapkan prinsip perlindungan konsumen” adalah Penyelenggara Teknologi Finansial menerapkan prinsip sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen.
b.
menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi;
Penjelasan: Menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi antara lain dilakukan dengan mengelola dan menatausahakan dokumen transaksi dan/atau konsumen secara baik dan tertib serta tidak memberikan data dan/atau informasi transaksi dan/atau konsumen kepada pihak lain kecuali atas persetujuan tertulis dari konsumen atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “menerapkan prinsip manajemen risiko” adalah Penyelenggara Teknologi Finansial telah melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian atas risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usahanya.
d.
menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mata uang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
Penjelasan: Penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas dan pengatur yang terkait dengan kegiatan usaha dan/atau keberadaan dari Penyelenggara Teknologi Finansial yang bersangkutan.
f.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan: Contoh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya antara lain peraturan mengenai pendirian badan hukum serta penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward). Larangan melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency karena virtual currency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
(3)
Penyelenggara Teknologi Finansial wajib menyampaikan surat pernyataan kepatuhan atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Penyelenggara Teknologi Finansial terdaftar di Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bank Indonesia mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pada laman resmi Bank Indonesia secara berkala.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial dan tanggung jawab Penyelenggara Teknologi Finansial.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial antara lain kewajiban untuk mengajukan permohonan pendaftaran, perizinan, atau persetujuan kepada otoritas terkait. Tanggung jawab Penyelenggara Teknologi Finansial antara lain tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Teknologi Finansial termasuk kewajiban menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, kehati-hatian, dan hubungan hukum antara Penyelenggara Teknologi Finansial dengan pengguna jasa dan/atau pihak lainnya.
BAB IV
REGULATORY SANDBOX
Pasal 11
(1)
Guna memberi ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bank Indonesia menyelenggarakan Regulatory Sandbox.
Penjelasan: Implementasi Regulatory Sandbox merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk terus mendorong inovasi Teknologi Finansial dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian.
(2)
Bank Indonesia menetapkan Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya yang dapat ditetapkan masuk dalam Regulatory Sandbox harus merupakan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau telah menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Bank Indonesia menetapkan jangka waktu tertentu bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan uji coba dalam Regulatory Sandbox sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Bank Indonesia menetapkan status hasil uji coba Penyelenggara Teknologi Finansial berupa:
a.
berhasil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak berhasil; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
status lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Contoh status lain yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain apabila pada saat dan/atau setelah diujicobakan, produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis bukan termasuk kategori sistem pembayaran.
(3)
Dalam hal uji coba dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maka Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang memasarkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang diujicobakan sebelum terlebih dahulu mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal uji coba dinyatakan tidak berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maka Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnis yang diujicobakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk Teknologi Finansial selain kategori sistem pembayaran, Bank Indonesia dapat menyampaikan status hasil uji coba Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada otoritas yang berwenang.
Penjelasan: Penyampaian kepada otoritas yang berwenang dimaksudkan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang termasuk Teknologi Finansial selain kategori sistem pembayaran.
Pasal 13
(1)
Selama proses uji coba dalam Regulatory Sandbox, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu bagi Penyelenggara Teknologi Finansial.
Penjelasan: Kebijakan tertentu antara lain pembatasan tertentu seperti batasan wilayah, jumlah pengguna dan/atau jangka waktu tertentu, dan/atau kemudahan untuk menyelenggarakan kegiatan Teknologi Finansial selama proses uji coba melalui Regulatory Sandbox.
(2)
Penetapan kebijakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan karakteristik produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang diuji coba.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Regulatory Sandbox diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIZINAN DAN PERSETUJUAN
Pasal 15
(1)
Penyelenggara Teknologi Finansial yang termasuk kategori Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang termasuk kategori Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, harus memenuhi aspek kelayakan.
Penjelasan: Cakupan aspek kelayakan meliputi: a. legalitas dan profil perusahaan; b. hukum; c. kesiapan operasional; d. keamanan dan keandalan sistem; e. kelayakan bisnis; f. kecukupan manajemen risiko; dan g. perlindungan konsumen.
(3)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang merupakan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
b.
pengembangan produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran, namun tidak memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), sebelum melanjutkan pemasaran produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnisnya, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1)
Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia.
Penjelasan: Pemantauan dilakukan untuk mendeteksi secara dini adanya potensi dampak negatif dari perkembangan Teknologi Finansial yang terlalu ekspansif terhadap pelaksanaan kebijakan moneter, kebijakan stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran untuk tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal.
(2)
Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data dan/atau informasi yang diminta oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial berupa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dan/atau persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KERJA SAMA PENYELENGGARA JASA SISTEM PEMBAYARAN DENGAN PENYELENGGARA TEKNOLOGI FINANSIAL
Pasal 18
(1)
Kerja sama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Penjelasan: Guna memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menyampaikan informasi mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis dari Penyelenggara Teknologi Finansial kepada Bank Indonesia
(2)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang tidak melakukan pendaftaran dan/atau perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Pasal 19
(1)
Untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia ini, Bank Indonesia berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan:
a.
otoritas lain di dalam negeri; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
otoritas di negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga internasional.
Penjelasan: Guna memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menyampaikan informasi mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis dari Penyelenggara Teknologi Finansial kepada Bank Indonesia
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
pertukaran data dan informasi terkait kelembagaan, transaksi, produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis;
Penjelasan: Data dan informasi termasuk data dan informasi Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar dan/atau diberikan izin oleh otoritas lain di dalam negeri.
b.
pembahasan mengenai isu yang sedang berkembang terkait dengan Teknologi Finansial; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hal lain yang dipandang perlu oleh Bank Indonesia dan otoritas lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI
Pasal 20
(1)
Penyelenggara Teknologi Finansial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi berupa:
a.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian kegiatan usaha;
Penjelasan: Pengenaan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha dilakukan oleh Bank Indonesia atau bekerja sama dengan otoritas/pihak yang berwenang.
c.
tindakan tertentu terkait penyelenggaraan kegiatan sistem pembayaran; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tindakan tertentu antara lain larangan untuk mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
d.
rekomendasi kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara Teknologi Finansial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
penghapusan dari daftar Penyelenggara Teknologi Finansial di Bank Indonesia.
(3)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran tertulis;
b.
denda;
c.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
d.
pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Pasal 21
Dalam hal Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau Pasal 20 ayat (2) merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau Pasal 20 ayat (2) juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 26, selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) juga dapat dikenakan sanksi berupa perintah untuk menghentikan kerja samanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Bank Indonesia dapat menyampaikan informasi dan/atau rekomendasi kepada otoritas yang berwenang dalam hal Penyelenggara Teknologi Finansial melanggar Peraturan Bank Indonesia ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan untuk penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Penjelasan: Kebijakan penyelenggaraan Teknologi Finansial ditujukan bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan Bank Indonesia dengan ruang lingkup antara lain aspek kelembagaan dan kepemilikan Penyelenggara Teknologi Finansial serta penggunaan inovasi teknologi tertentu.
(2)
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perkembangan inovasi tertentu terkait dengan penyelenggaraan Teknologi Finansial; dan/atau
b.
perkembangan ekosistem Teknologi Finansial untuk mendukung perekonomian nasional.
Pasal 25
Pelaksanaan tugas di Bank Indonesia terkait penyelenggaraan Teknologi Finansial dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan Teknologi Finansial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
a.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib melakukan identifikasi adanya kerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial; dan
b.
dalam hal terdapat kerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang belum terdaftar, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib memastikan kerja sama tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2017, GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd., AGUS D.W. MARTOWARDOJO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd., YASONNA H. LAOLY. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 245. Penjelasan berada dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142.
Penjelasan Umum
Inovasi teknologi dan penetrasinya dengan fitur finansial terus berlangsung dan menandai munculnya momentum transformasi di dunia finansial. Era digitalisasi ekonomi memicu penggunaan teknologi internet, telepon pintar, dan big data hingga ke level konsumen akhir secara lebih efisien, baik dari segi waktu, akses, maupun biaya. Dalam konteks tersebut, arus digitalisasi ekonomi termasuk di dalamnya Teknologi Finansial memiliki potensi yang besar untuk mendorong alokasi sumber daya ekonomi secara lebih efisien dan pada gilirannya mendorong peningkatan produktivitas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Di sisi lain, peleburan inovasi teknologi dengan fitur finansial juga membawa risiko tersendiri. Fungsi konvensional cenderung tereduksi perannya bahkan seringkali tergusur oleh fungsi baru yang diperkenalkan oleh inovasi teknologi yang cenderung bersifat mengganggu (disruptive). Pemain baru bermunculan karena berkurangnya halangan untuk masuk (barriers to entry) di industri keuangan. Pemain baru ini umumnya menjangkau segmen masyarakat dan/atau dunia usaha yang rata-rata tidak atau belum tersentuh oleh sektor keuangan formal, baik yang disebabkan oleh keterbatasan kapasitas jangkauan sektor keuangan formal maupun belum atau tidak memenuhi kriteria manajemen risiko yang dipersyaratkan secara baku oleh sektor keuangan formal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna pelaksanaan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang moneter, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia perlu menetapkan pengaturan, pengawasan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pengaturan, pengawasan, dan pemantauan ini penting agar penyelenggaraan Teknologi Finansial dimonitor dan diarahkan dengan baik sehingga manfaat dari Teknologi Finansial dapat lebih dinikmati oleh masyarakat dan berbagai risiko termasuk potensi muncul dan berkembangnya transaksi perekonomian yang tidak terawasi (shadow economy) dapat termitigasi dengan baik. Selain itu, pengaturan dan pengawasan ini penting untuk terus mendorong pengembangan ekosistem Teknologi Finansial agar semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Seiring dengan semakin diadopsinya Teknologi Finansial oleh masyarakat, menjadi krusial bagi Bank Indonesia untuk mewajibkan Penyelenggara Teknologi Finansial tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…