Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 9 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 9 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai implementasi Peraturan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Lampung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung. 3. Gubernur adalah Gubernur Lampung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. 6. Lembaga Lain adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelayanan teknis operasional dan administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Lembaga Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung; b. Dihapus; c. Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung; d. Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta; e. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Lampung; f. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung.
3.
Ketentuan BAB IV dihapus.
BAB IV
4.
Ketentuan Bab VII Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 diubah, sehingga Bab VII Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelayanan teknis operasional dan administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jakarta yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) Badan Perwakilan dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 34
Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta mempunyai tugas: a. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jakarta; b. melaksanakan pelayanan administrasi dan fasilitasi; c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya dan pihak terkait; d. melaksanakan promosi potensi daerah; e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 35
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai lingkup tugasnya; c. pelaksanaan kebijakan daerah sesuai lingkup tugasnya; d. pelaksanaan pelayanan administratif sesuai lingkup tugasnya; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Susunan Organisasi Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Keuangan; c. Bidang Koordinasi Pemerintahan, membawahkan: 1) Seksi Koordinasi Pemerintahan; 2) Seksi Fasilitasi; d. Bidang Promosi dan Kerjasama, membawahkan: 1) Seksi Promosi; 2) Seksi Kerjasama; e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Organisasi Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, fungsi, tata kerja dan prosedur kerja Lembaga Lain diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.

Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 27 Mei 2013

GUBERNUR LAMPUNG,

ttd

SJACHROEDIN Z.P.

Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 27 Mei 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,

ttd

Ir. BERLIAN TH, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19590119 198803 1 003

LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan penataan organisasi perangkat daerah yang meliputi lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung perlu diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien.

Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, termasuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Jakarta, Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil, dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, optimal dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…