Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Provinsi Kalimantan Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
26.
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Penataan Kelembagaan Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 508);
35.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 Nomor 8);
36.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 9);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
6.
Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
7.
Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 2
(1)
APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri atas:
a.
Pendapatan Daerah sejumlah Rp. 12.130.000.000.000,00 (dua belas triliun seratus tiga puluh milyar rupiah);
b.
Belanja Daerah sejumlah Rp. 13.805.000.000.000,00 (tiga belas triliun delapan ratus lima milyar rupiah);
c.
Defisit Anggaran sejumlah Rp. 1.675.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
(2)
Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditutup dengan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. 1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus milyar rupiah);
b.
Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp. 125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima milyar rupiah).
(3)
Pembiayaan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejumlah Rp. 1.675.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 5.519.834.356.000,00 (lima triliun lima ratus sembilan belas milyar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp. 6.186.052.364.000,00 (enam triliun seratus delapan puluh enam milyar lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp. 424.113.280.000,00 (empat ratus dua puluh empat milyar seratus tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp. 4.650.182.250.000,00 (empat triliun enam ratus lima puluh milyar seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp. 11.845.906.000,00 (sebelas milyar delapan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus enam ribu rupiah);
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. 273.175.200.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp. 584.631.000.000,00 (lima ratus delapan puluh empat milyar enam ratus tiga puluh satu juta rupiah).
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah Rp. 6.127.355.949.000,00 (enam triliun seratus dua puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 57.312.515.000,00 (lima puluh tujuh milyar tiga ratus dua belas juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 1.383.900.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a.
Hibah sejumlah Rp. 15.495.000.000,00 (lima belas milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
b.
Dana Darurat sejumlah Rp. - (nol rupiah);
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 408.618.280.000,00 (empat ratus delapan milyar enam ratus delapan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
e.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp. - (nol rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 6.872.727.948.677,60 (enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh sen);
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp. 6.932.272.051.322,40 (enam triliun sembilan ratus tiga puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah empat puluh sen).
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp. 1.020.799.377.427,60 (satu triliun dua puluh milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen);
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp. - (nol rupiah);
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp. - (nol rupiah);
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp. 1.149.714.680.000,00 (satu triliun seratus empat puluh sembilan milyar tujuh ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah);
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp. 2.428.968.391.250,00 (dua triliun empat ratus dua puluh delapan milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 2.247.745.500.000,00 (dua triliun dua ratus empat puluh tujuh milyar tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp. 473.642.448.940,00 (empat ratus tujuh puluh tiga milyar enam ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 2.880.628.389.956,29 (dua triliun delapan ratus delapan puluh milyar enam ratus dua puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah dua puluh sembilan sen);
c.
Belanja Modal sejumlah Rp. 3.578.001.212.426,11 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh delapan milyar satu juta dua ratus dua belas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah sebelas sen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. 1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus milyar rupiah);
b.
Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp. 125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima milyar rupiah).
(2)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah Rp. 1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus milyar rupiah);
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp. - (nol rupiah);
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp. - (nol rupiah);
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. - (nol rupiah);
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. - (nol rupiah);
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. - (nol rupiah).
(3)
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. - (nol rupiah);
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima milyar rupiah);
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. - (nol rupiah);
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. - (nol rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN APBD
Pasal 6
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola oleh Gubernur dengan melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan kepada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
(2)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Perangkat Daerah pengguna anggaran/pengguna barang dan jasa melaksanakan kegiatan sesuai dengan DPA-SKPD yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Gubernur, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(2)
Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah;
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat/mendesak;
e.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
f.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
g.
mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3)
Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) berlaku dalam Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan APBD, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
AWANG FAROUK ISHAK
Diundangkan di Samarinda pada tanggal 30 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
IR. H. M. IRWAN LAMBRI, MM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Provinsi Kalimantan Timur. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2014 Provinsi Kalimantan Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sejumlah Rp. 12.130.000.000.000,00 (dua belas triliun seratus tiga puluh milyar rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sejumlah Rp. 13.805.000.000.000,00 (tiga belas triliun delapan ratus lima milyar rupiah) yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Defisit Anggaran sejumlah Rp. 1.675.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh lima milyar rupiah) ditutup dengan Pembiayaan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…