Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
b.
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
15.
Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dinas Daerah terdiri dari: a. Dinas Pendidikan; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Pekerjaan Umum; d. Dinas Perhubungan; e. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura; f. Dinas Perkebunan; g. Dinas Kehutanan; h. Dinas Perikanan dan Kelautan; i. Dinas Peternakan; j. Dinas Pertambangan dan Energi; k. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; l. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; m. Dinas Sosial; n. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; o. Dinas Pendapatan Daerah; p. Dinas Pemuda dan Olah Raga; dan q. Dinas Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Susunan organisasi Dinas terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretariat mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana kerja Sekretariat; b. pelaksanaan administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan surat menyurat; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pengelolaan data dan informasi; f. pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan bidangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bidang mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana kerja Bidang; b. pelaksanaan kegiatan teknis operasional sesuai dengan bidangnya; c. pelaksanaan kegiatan teknis pendukung sesuai dengan bidangnya; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Bidang terdiri dari: a. Bidang Program; dan b. Bidang Teknis sesuai dengan jenis Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri dari sejumlah Jabatan Fungsional dalam rumpun jabatan yang sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipimpin oleh seorang fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibentuk berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pendukung sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana kerja Unit; b. pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis pendukung; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Unit Pelaksana Teknis Dinas terdiri dari: a. Sub Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Unit.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana kerja Sub Bagian; b. pelaksanaan administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan surat menyurat; d. pengelolaan data dan informasi; e. pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Unit.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, terdiri dari sejumlah Jabatan Fungsional dalam rumpun jabatan yang sesuai dengan bidang tugas Unit.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dipimpin oleh seorang fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Unit.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban tugas.

Menyikapi perubahan paradigma pemerintahan dan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…