Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pajak Rokok merupakan sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk membiayai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat;
b.
bahwa Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi penerimaan daerah provinsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK ROKOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
8.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasar(advalorum) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok(spesifik) atau penggabungan dari keduanya.
9.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
14.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Rokok dipungut pajak atas konsumsi rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah Cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10%(sepuluh persen) dari cukai rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengkalikan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
Pajak Rokok dipungut di wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK
Pasal 9
Jangka waktu 1(satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3(tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENETAPAN PAJAK
Pasal 10
Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok(SPPR).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1.
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
2.
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan telah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
3.
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang secara jabatan.
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Pasal 12
(1)
Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
(2)
Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disetor ke Kas Daerah.
(3)
Pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak diberikan insentif atas pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BAGI HASIL PAJAK DAN PEMANFAATAN
Bagian Kesatu Bagi Hasil Pajak
Pasal 14
(1)
Hasil penerimaan Pajak Rokok sebesar 70%(tujuh puluh persen) diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota.
(2)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) disalurkan ke kas daerah Kabupaten/Kota melalui transfer setiap triwulan, kecuali triwulan IV.
(2)
Penyaluran dana bagi hasil untuk triwulan IV disalurkan pada triwulan I tahun berikutnya.
(3)
Penerimaan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dicantumkan dalam APBD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemanfaatan
Pasal 16
(1)
Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan paling sedikit 50%(lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
(2)
Alokasi pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku bagi penerimaan Pajak Rokok yang merupakan bagian Daerah maupun bagian Kabupaten/Kota.
(3)
Dana alokasi pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disalurkan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi dalam bentuk program dan/atau kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 19
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(4)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 25 Oktober 2013
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 28 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
MUHAMMAD ARSYADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi terdiri atas daerah-daerah Kabupaten dan Kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempuyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan dimaksud dan pelaksanaan Otonomi Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggungjawab maka pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah perlu ditingkatkan sehingga Pemerintah Daerah dapat mewujudkan kemandirian di segala aspek pembangunan.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat sebagai manifestasi kebijakan keuangan daerah yang dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan pembiayaan pemerintahan daerah terutama yang bersumber dari pajak daerah.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang mengatur kewenangan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya jenis pajak provinsi adalah Pajak Rokok yang berdasarkan undang-undang tersebut selanjutnya ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok sebagai pelaksanaan dari amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di atas yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…