Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
29.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 72);
30.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 112);
31.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
32.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
33.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 101);
34.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2001);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp.49.979.889.632.000,00 (Empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp.283.696.725.726,00 (Dua ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rp.50.263.586.357.726,00 (Lima puluh triliun dua ratus enam puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pendapatan Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 41.525.336.632.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(Berkurang) Rp (725.471.805.088,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 40.799.864.826.912,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Belanja Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 45.576.328.964.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 1.002.536.665.904,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp 46.578.865.629.904,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pembiayaan Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Semula Rp 8.454.553.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Bertambah Rp 1.009.168.530.814,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp 9.463.721.530.814,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Semula Rp 4.403.560.668.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
(Berkurang) Rp (718.839.940.178,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp 3.684.720.727.822,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pajak Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 21.918.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 700.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp 22.618.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Retribusi Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 1.500.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(Berkurang) Rp (999.419.281.000,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp 500.580.719.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 415.240.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(Berkurang) Rp (19.011.219.000,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp 396.228.781.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 2.837.208.766.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(Berkurang) Rp (47.920.705.000,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp 2.789.288.061.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 8.947.771.969.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 1.300.582.788.090,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Dana Bagi Hasil setelah Perubahan Rp 10.248.354.757.090,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dana Alokasi Umum
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 301.182.466.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(Berkurang) Rp (2.000.000.000,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp 299.182.466.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Dana Alokasi Khusus
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Hibah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 3.789.369.368.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(Berkurang) Rp (2.028.839.940.178,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Pendapatan Hibah setelah Perubahan Rp 1.760.529.427.822,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dana Darurat
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 1.816.564.063.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 371.136.552.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp 2.187.700.615.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Belanja Tidak Langsung
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 14.582.865.662.703,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 386.091.501.255,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp 14.968.957.163.958,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Belanja Langsung
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 30.993.463.301.297,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 616.442.164.649,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp 31.609.905.465.946,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1, terdiri dari jenis belanja:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 10.848.791.279.703,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 291.503.415.653,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp 11.140.294.695.356,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Belanja Bunga
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 4.353.828.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp 4.353.828.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Belanja Subsidi
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Belanja Hibah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 2.023.254.625.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 208.395.635.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp 2.231.650.260.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Belanja Bantuan Sosial
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 1.551.668.260.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(berkurang) Rp (274.273.520.000,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp 1.277.394.740.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 46.350.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 15.143.005.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp 61.493.005.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Belanja Tidak Terduga
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 108.447.670.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 145.325.965.602,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp 253.773.635.602,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2, terdiri dari jenis belanja:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 1.960.104.992.587,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 159.373.372.987,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp 2.119.478.365.574,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Belanja Barang dan Jasa
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 13.300.731.605.862,31
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 1.310.092.116.179,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp 14.610.823.722.041,31
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Belanja Modal
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 15.732.626.702.847,69
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(berkurang) Rp (853.023.324.517,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp 14.879.603.378.330,69
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Penerimaan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 8.454.553.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 1.009.168.530.814,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp 9.463.721.530.814,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pengeluaran
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 4.403.560.668.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(Berkurang) Rp (718.839.940.178,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp 3.684.720.727.822,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1, terdiri dari jenis pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 8.344.553.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 1.119.168.530.814,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah SILPA setelah Perubahan Rp 9.463.721.530.814,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pencairan Dana Cadangan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 110.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(Berkurang) Rp (110.000.000.000,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Penerimaan Piutang Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2, terdiri dari jenis pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pembentukan Dana Cadangan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 4.345.369.368.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
(Berkurang) Rp (718.839.940.178,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp 3.626.529.427.822,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pembayaran Pokok Utang
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 58.191.300.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan Rp 58.191.300.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pembayaran Utang Lainnya
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Pembayaran Utang Lainnya setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pemberian Pinjaman Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Semula Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Lampiran VIII Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam rangka mengantisipasi belanja untuk keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menyediakan pendanaan darurat untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanggulangan penularan penyakit, kerusuhan massal dan kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengeluaran belanja mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, juga mencakup Program dan Kegiatan Pelayanan Dasar Masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SYAHRUL EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 106
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai dasar hukum untuk melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013. Perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan yang memerlukan penambahan, pengurangan, maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening. Perubahan APBD ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan memastikan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang aktual.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…