Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya merupakan asset Provinsi Sumatera Utara yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya;
b.
bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan seluas 51.600 hektar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1955 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 113);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
17.
Keputusan Presiden R.I Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan;
18.
Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 656/KMK.06/2001 tentang Tatacara Pengenaan, Pemungutan, Penyetoran Pungutan dan Iuran Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
19.
Keputusan Menteri Kehutanan R.I Nomor 23/Kpts-II/2003 tanggal 3 Pebruari 2003 tentang Pembagian Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru dalam rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan R.I Nomor 5K.223/Menhut-2/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan R.I Nomor 23/Kpts-II/2003 tanggal 3 Pebruari 2003 tentang Pembagian Rayon di Taman Buru dalam rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
20.
Peraturan Menteri Kehutanan R.I. Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
21.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8);
22.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA BUKIT BARISAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.
Dinas adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
7.
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa liar yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
8.
Taman Hutan Raya Bukit Barisan adalah kawasan pelestarian alam yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tanggal 19 Nopember 1988 meliputi areal seluas 51.600 hektar yang secara administrasi pemerintah berada di 4(empat) kabupaten yaitu Kabupaten Karo 19.850 Ha, Kabupaten Deli Serdang 17.154 Ha, Kabupaten Langkat 13.000 Ha dan Kabupaten Simalungun 1.645 Ha.
9.
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
10.
Kepala UPT adalah Kepala UPT Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
11.
Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan Taman Hutan Raya.
12.
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang adalah rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif disusun berdasarkan kajian aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, dan rencana pembangunan daerah/wilayah.
13.
Rencana Pengelolaan Jangka Menengah adalah rencana pengelolaan yang bersifat strategis, kualitatif, dan kuantitatif, disusun berdasarkan rencana pengelolaan jangka panjang.
14.
Rencana Pengelolaan Jangka Pendek adalah rencana pengelolaan yang bersifat teknis operasional, kualitatif dan kuantitatif, disusun berdasarkan dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
15.
Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
16.
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
17.
Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
18.
Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
19.
Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
20.
Izin Pemanfaatan Kawasan adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
21.
Izin Pengusahaan Wisata Alam adalah izin yang diberikan kepada pihak ketiga untuk mengusahakan, menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di Blok Pemanfaatan Terbatas dan/atau Pemanfaatan Intensif Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Rencana Pengelolaan.
22.
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
23.
Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam. Termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
24.
Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela, bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
25.
Pengusahaan Wisata Alam adalah usaha sarana dan prasarana serta jasa pariwisata alam yang dilaksanakan di dalam Blok Pemanfaatan Terbatas dan/atau Pemanfaatan Intensif Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan rencana pengelolaan.
26.
Penanaman(Replanting) adalah upaya penanaman kembali pada areal kosong pada kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, akibat bencana alam, kebakaran, penjarahan, pembibitan dan atau sebab lainnya.
27.
Pengayaan tanaman(Enrichment Planting) adalah upaya penanaman kerapatan tegakan pada areal yang relatif jarang dalam rangka pembinaan habitat, menjaga kelestarian serta fungsi Taman Hutan Raya Bukit Barisan secara optimal.
28.
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
29.
Orang adalah orang perseorangan.
30.
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
31.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persatuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
32.
Plasma Nutfah adalah substansi yang dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta mikroorganisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN
Pasal 2
Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dilaksanakan berdasarkan azas manfaat dan lestari, berkeadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengaturan mengenai Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dalam Peraturan Daerah ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan;
b.
pemanfaatan dan penggunaan kawasan;
c.
rehabilitasi dan reklamasi; dan
d.
perlindungan dan konservasi alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Pengaturan mengenai Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dimaksudkan untuk terselenggaranya pengelolaan yang optimal berdasarkan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan bertujuan:
a.
terjaminnya kelestarian Taman Hutan Bukit Barisan serta pelestarian plasma nutfah hutan Indonesia;
b.
terbinanya koleksi tumbuhan dan satwa serta potensi Taman Hutan Raya Bukit Barisan;
c.
mengoptimalkan pemanfaatan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan, pendidikan, ilmu pengetahuan, latihan dan penyuluhan bagi mahasiswa, generasi muda dan masyarakat, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi;
d.
tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam;
e.
memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar(iklim mikro);
f.
meningkatkan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai(DAS) Belawan dan DAS Deli;
g.
meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA HUTAN DAN PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Tata Hutan
Pasal 6
(1)
Tata hutan meliputi pembagian kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan rencana pemanfaatan hutan.
(2)
Pembagian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.
Blok perlindungan;
b.
Blok perlindungan flora dan fauna;
c.
Blok pemanfaatan terbatas; dan
d.
Blok pemanfaatan intensif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Blok perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(2) huruf a adalah kawasan hutan lindung Sibolangit secara keseluruhan, sehingga tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana fisik kecuali papan larangan kawasan dan petunjuk, rambu peringatan, pos jaga dan jalan patroli.
(2)
Blok pembinaan flora dan fauna sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(2) huruf b adalah kawasan untuk pembinaan, pengembangan dan perlindungan cadangan plasma nutfah flora dan fauna asli Sumatera Utara.
(3)
Blok pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(2) huruf c adalah kawasan yang merupakan daerah perlindungan dan untuk kegiatan penelitian/pendidikan, namun dapat pula dipergunakan untuk kegiatan rekreasi dan/atau pembinaan cinta alam dan usaha wisata alam dimana kegiatan dilakukan secara terbatas.
(4)
Blok pemanfaatan intensif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(2) huruf d adalah kawasan yang dapat dimanfaatkan secara intensif dan dikembangkan dengan pertimbangan potensi yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata bebas serta merupakan suatu blok pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat untuk kegiatan yang menunjang pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengelolaan
Pasal 8
(1)
Rencana Induk Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan disusun oleh Dinas Kehutanan dan disahkan oleh Gubernur.
(2)
Kepala Taman Hutan Raya Bukit Barisan menyusun rencana pengelolaan dengan mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, kabupaten/kota dengan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan.
(3)
Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN
Bagian Kesatu Pemanfaatan Kawasan
Pasal 9
(1)
Pemanfaatan Taman Hutan Raya Bukit Barisan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fungsi pokoknya.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan melalui kegiatan:
a.
Pemanfaatan kawasan; dan/atau
b.
Pemanfaatan jasa lingkungan.
(3)
Dalam setiap pemanfaatan kegiatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi:
a.
Izin pemanfaatan kawasan;
b.
Izin pemanfaatan kawasan lingkungan.
(4)
Areal Izin pemanfaatan hutan tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(3) huruf a meliputi:
a.
Izin pengusahaan wisata alam;
b.
Izin pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran tumbuhan dan/atau satwa liar; dan
c.
Perizinan jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dapat dimasukkan dalam blok pemanfaatan intensif.
(2)
Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan kepada:
a.
Koperasi;
b.
BUMN dan BUMD;
c.
Perusahaan swasta;
d.
Perorangan; dan
e.
Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Izin pengusahaan wisata alam di dalam Taman Hutan Raya Bukit Barisan diberikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan dan instansi terkait.
(2)
Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah dievaluasi oleh Gubernur.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan setiap 5 tahun oleh Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pengusahaan wisata alam dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kegiatan wisata alam antara lain meliputi usaha:
a.
akomodasi, seperti pondok wisata, cottage/villa, dan bumi perkemahan;
b.
olahraga air, terbang layang, lintas alam, outbond, dll;
c.
sarana wisata budaya;
d.
kios souvenir/makanan, pentas pertunjukkan, restoran/rumah makan, lapangan parkir, dan sarana lainnya;
e.
angkutan wisata;
f.
jasa lingkungan; dan
g.
kolam air tawar.
(2)
Usaha wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
luas untuk pembangunan sarana prasarana maksimum 10(sepuluh)% dari luas kawasan blok pemanfaatan terbatas atau blok pemanfaatan intensif Taman Hutan Raya Bukit Barisan;
b.
bentuk bangunan bergaya arsitektur daerah;
c.
tidak mengubah bentang alam yang ada; dan
d.
tidak mengganggu situs yang berada di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemegang izin hak pengusahaan pariwisata alam berhak mengelola sarana pariwisata dengan jenis usahanya.
(2)
Kegiatan usaha wisata alam dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemegang Izin hak pengusahaan wisata alam dilarang untuk:
a.
mengagunkan kawasan yang diusahakan;
b.
memindahtangankan izin pengusahaan; dan
c.
menelantarkan kawasan pemanfaatan yang telah mendapat izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam berhak:
a.
mengelola sarana pariwisata sesuai dengan jenis usaha yang terdapat dalam izin usahanya; dan
b.
menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya.
(2)
Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam berkewajiban:
a.
melaksanakan secara nyata kegiatan dalam waktu paling lambat 6(enam) bulan sejak izin diterbitkan;
b.
mengikutsertakan masyarakat setempat dalam kegiatan usahanya;
c.
mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis usahanya;
d.
merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya;
e.
menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung; dan
f.
turut menjaga kelestarian fungsi kawasan.
(3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pengusaha pariwisata juga wajib membayar pungutan izin pengusahaan pariwisata alam dan iuran hasil usaha pungutan dan iuran hasil usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Izin pengusahaan wisata alam berakhir apabila:
a.
pekerjaan melaksanakan kegiatan belum dimulai dalam jangka waktu 6(enam) bulan sesudah pemberian izin;
b.
pemegang izin tanpa pemberitahuan meninggalkan/menelantarkan usaha pariwisata alam lebih dari 6(enam) bulan;
c.
pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam surat izin dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d.
izin pengusahaan wisata alam waktunya telah berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pembatalan dan/atau pencabutan izin pengusahaan wisata alam dilakukan oleh Gubernur setelah memperhatikan pertimbangan teknis dari instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pada saat berakhirnya izin pengusahaan wisata alam, maka sarana dan prasarana yang telah dibangun akan menjadi milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki izin penangkar dari Kementerian Kehutanan; dan
b.
memiliki izin pengedar dari Kementerian Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar kepada:
a.
Koperasi;
b.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
c.
Perusahaan Swasta;
d.
Perorangan;
e.
Yayasan.
(2)
Pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun dan dievaluasi setiap tahun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin serta perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Perizinan jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c adalah izin yang diberikan untuk menggunakan fasilitas dan/atau kekayaan daerah di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Perizinan jasa usaha dapat diberikan kepada:
a.
Koperasi;
b.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah(BUMN dan BUMD);
c.
Perusahaan Swasta(PMA atau PMDN);
d.
Perorangan; dan
e.
Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kegiatan jasa usaha dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Pasal 26
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(3) huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan jasa air;
b.
pemanfaatan jasa perdagangan karbon; dan
c.
pemanfaatan jasa biofarma.
(2)
Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Izin pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada:
a.
Koperasi;
b.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah(BUMN dan BUMD);
c.
Perusahaan Swasta(PMA atau PMDN);
d.
Perorangan; dan
e.
Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi secara berkala setiap 1(satu) tahun, sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pemanfaatan jasa dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan berkewajiban menjaga kelestarian kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penggunaan Kawasan
Pasal 30
(1)
Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dapat digunakan untuk keperluan kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan;
d.
kegiatan penunjang budidaya;
e.
pariwisata alam dan rekreasi; dan
f.
pelestarian budaya.
(2)
Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a, meliputi:
a.
penelitian dasar; dan
b.
penelitian untuk menunjang pengelolaan dan budidaya.
(3)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dan huruf c, dapat dilaksanakan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem suaka margasatwa.
(5)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, dapat dilaksanakan dalam bentuk pengambilan, pengangkutan, dan atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan satwa.
(6)
Tata cara pengambilan, pengangkutan, dan penggunaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Kegiatan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penggunaan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur berdasarkan blok, yakni sebagai berikut:
a.
Blok perlindungan adalah kawasan yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan:
1.
penelitian ilmiah;
2.
pembuatan fasilitas pengamanan dan perlindungan hutan terbatas(pos jaga, jalan patroli, dan papan larangan/peringatan);
3.
penanaman dan/atau pengkayaan tanaman hutan; dan
4.
usaha pelestarian alam, seperti budidaya tanaman obat, lebah madu, jamur, anggrek serta hasil hutan non kayu lainnya.
b.
Blok pembinaan flora dan fauna adalah kawasan yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan:
1.
pembinaan cadangan plasma nutfah flora dan fauna asli yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensi daerah;
2.
pendidikan dan penelitian;
3.
pengembangan satwa;
4.
penanaman dan/atau pengkayaan tanaman makanan satwa liar;
5.
pembuatan sarana prasarana pembinaan tumbuhan dan satwa liar; dan
6.
pendidikan lingkungan.
c.
Blok pemanfaatan terbatas adalah kawasan yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan:
1.
pendidikan, penelitian dan pengembangan tanaman;
2.
wisata terbatas;
3.
pembuatan fasilitas-fasilitas seperti: jalan setapak/trail, papan petunjuk/peringatan, kopel dan shelter, pos jaga, pondok kerja, pos informasi dan pos penelitian/cinta alam;
4.
rehabilitasi satwa;
5.
pembinaan habitat;
6.
pembinaan cinta alam;
7.
olahraga tertentu;
8.
pengambilan gambar(snapshot); dan
9.
pemanfaatan jasa lingkungan.
d.
Blok pemanfaatan intensif adalah kawasan yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan:
1.
pendidikan, penelitian dan pengembangan tanaman;
2.
penangkaran flora dan fauna serta budidaya plasma nutfah;
3.
rehabilitasi satwa;
4.
pengembangan pengusahaan pariwisata/rekreasi alam;
5.
pembinaan cinta alam;
6.
olahraga(air, terbang layang, camping ground);
7.
pembangunan objek wisata, kebun binatang, tanaman semusim, hutan cadangan pangan, wanafarma, kolam ikan air tawar, cottage/villa, dll;
8.
penanaman dan pengayaan tanaman hutan;
9.
pemanfaatan jasa lingkungan; dan
10.
pengambilan gambar(snapshot).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
REHABILITASI
Pasal 32
(1)
Rehabilitasi Taman Hutan Raya Bukit Barisan diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
reboisasi;
b.
pemeliharaan;
c.
pengayaan tanaman; dan
d.
penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
(2)
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan di semua kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik.
(2)
Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat.
(3)
Penyelenggaraan rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan/atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi.
(2)
Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), setiap orang dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan, kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak swasta atau pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu Perlindungan dan Konservasi Alam
Pasal 35
Perlindungan Taman Hutan Raya Bukit Barisan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Perlindungan bertujuan untuk menjaga kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dan lingkungannya sebagai kawasan konservasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Prinsip-prinsip perlindungan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, yaitu:
a.
mencegah dan mengatasi kerusakan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama dan penyakit; dan
b.
mempertahankan, menjaga hak-hak negara dan daerah atas kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan serta sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
(2)
Upaya mencegah, mengatasi dan mempertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.
(2)
Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Setiap orang dan/atau korporasi dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(2)
Setiap orang dan/atau korporasi yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan/atau mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.
(3)
Setiap orang dan/atau korporasi dilarang:
a.
mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b.
merambah kawasan hutan;
c.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan;
d.
membakar hutan;
e.
memanen ataupun memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang;
f.
mengembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat berwenang;
g.
membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
h.
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan;
i.
membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
j.
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(4)
Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pelaksanaan perlindungan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
patroli pengamanan kawasan;
b.
operasi gabungan dengan instansi terkait;
c.
sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan;
d.
pemberdayaan masyarakat sekitar hutan;
e.
pembinaan habitat; atau
f.
pengayaan tanaman, baik memperbanyak jenis maupun penambahan kerapatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam rangka perlindungan kawasan dapat dilakukan penebangan dan atau pemangkasan pohon yang berada dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
(2)
Penebangan dan/atau pemangkasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan dengan izin dari Gubernur c.q. Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
(2)
Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang untuk:
a.
mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
b.
memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
c.
menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
d.
mencari keterangan dan barang bukti terjadi tindak pidana yang menyangkut hutan kawasan hutan dan hasil hutan;
e.
dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
f.
bekerjasama dengan pihak Kepolisian daerah maupun pusat dalam upaya pengamanan dan penyelesaian tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
g.
membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
Pasal 44
(1)
Dalam rangka perlindungan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Gubernur melakukan upaya pembinaan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pemberian:
a.
pedoman;
b.
bimbingan; dan/atau
c.
pelatihan.
(3)
Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a ditujukan kepada penyelenggaraan perlindungan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
(4)
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja.
(5)
Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c ditujukan terhadap sumber daya aparatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pengendalian meliputi kegiatan:
a.
monitoring;
b.
evaluasi; dan/atau
c.
tindak lanjut.
(2)
Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan perlindungan hutan.
(3)
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b adalah kegiatan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan perlindungan hutan dilakukan secara periodik.
(4)
Kegiatan Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan perlindungan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengawasan terhadap perlindungan hutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
(2)
Masyarakat dan/atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan.
(3)
Pemerintah Daerah dan masyarakat dan/atau perorangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan atau pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(4)
Dalam melaksanakan pengawasan kehutanan Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 49
(1)
Setiap pemegang izin yang melanggar larangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(2) dan ayat(3) serta Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENELITIAN
Pasal 50
(1)
Di dalam lokasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan dapat dilaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, pelatihan dan penelitian.
(2)
Pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan pada blok pemanfaatan terbatas, pemanfaatan intensif dan blok pembinaan flora dan fauna.
(3)
Penelitian dapat dilaksanakan pada semua blok yang ada.
(4)
Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 51
Sumber pembiayaan kegiatan pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan berasal dari:
a.
APBN;
b.
APBD;
c.
DAK Bidang Kehutanan dan/atau
d.
Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 52
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
c.
memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
d.
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
f.
menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
g.
membuat dan menandatangani berita acara; dan
h.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
(1)
Setiap orang dan atau korporasi yang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan tanpa izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang dan atau korporasi yang melakukan perusakan prasarana dan sarana perlindungan hutan serta melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan atau mengakibatkan perubahan fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat(1) dan ayat(2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) merupakan penerimaan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Peraturan Daerah ini terhadap pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 11 November 2013
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd
GATOT PUJO NUGROHO
Diundangkan di Medan pada tanggal 19 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd
NURDIN LUBIS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Wilayah Provinsi Sumatera Utara memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah. Salah satu bentuk kelimpahan tersebut adalah keberadaan kawasan hutan yang relatif masih luas. Kawasan hutan tersebut, termasuk di dalamnya Kawasan Pelestarian Alam memiliki fungsi produksi, ekologi dan sosial ekonomi budaya. Dengan demikian sudah sewajarnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil peran dalam upaya kesinambungannya. Dalam upaya tersebut, maka salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah mengelola kawasan tersebut secara optimal.

Taman Hutan Raya Bukit Barisan memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya. Lokasi dengan luasan 51.600 hektar tersebut berada di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Simalungun dan Langkat tersebut, dan telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 Tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan, sehingga diperlukan pengelolaan secara khusus agar terjaga kelestariannya serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, disebutkan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Dalam kebijaksanaan strategi konservasi alam Indonesia yang merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa upaya pengelolaan kawasan konservasi adalah untuk menjamin berbagai aspek berikut ini:

1) Perlindungan terhadap berlangsungnya proses-proses ekologi dan sistem penyelenggara kehidupan seperti perlindungan terhadap siklus hidrologi, udara dan lain-lain.
2) Pengawetan sumber daya alam dan keanekaragaman sumber plasma nutfah, seperti pengawetan tanah, flora, fauna dan lain-lain.
3) Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan lingkungannya.

Keberadaan Taman Hutan Raya di Sumatera Utara dimaksud diharapkan akan mampu memenuhi fungsi-fungsi sebagai kawasan konservasi sekaligus sebagai sarana rekreasi alam dan kesinambungan pasokan air serta pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas untuk menambah penghasilan dan memperluas lapangan pekerjaan. Untuk mencapai hal tersebut perlu dikelola secara khusus dengan manajemen yang terbaik.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum pengaturan mengenai Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…