PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada;
b.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2367);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 3 Serie E);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 1990 Serie E);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1 Serie E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PERHOTELAN SWARNA DWIPA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 3 Serie E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Modal Perusahaan Daerah terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah berdasarkan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 4 (empat) orang Direktur.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Dewan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Perusahaan Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengembangan usaha hotel dan pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Tahun buku Perusahaan Daerah dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Laporan Tahunan Perusahaan Daerah disampaikan kepada Gubernur paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 1 November 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 1 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd
[NAMA SEKDA]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2005. Seiring dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan perusahaan daerah dan tuntutan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan hotel dan pariwisata, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.
Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap ketentuan mengenai modal perusahaan daerah, struktur kepemimpinan (Direksi dan Dewan Pengawas), mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pengurus, kerjasama dengan pihak ketiga, tahun buku, dan penyampaian laporan tahunan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan daerah yang baik.
Peraturan Daerah ini merupakan dasar hukum untuk melakukan penataan ulang pengelolaan Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa agar dapat bersaing dalam industri perhotelan dan pariwisata yang semakin kompetitif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.