PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi perekonomian rakyat melalui usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi diperlukan dukungan pendanaan melalui sumber-sumber dari perbankan dan/atau pembiayaan lainnya;
b.
bahwa agar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan dukungan pendanaan dari perbankan dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya dibutuhkan suatu lembaga penjaminan kredit;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4901);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan kredit.
6.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah.
7.
Penjamin adalah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
9.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut pembiayaan adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan.
10.
Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran atau hukum islam.
11.
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang telah memberikan kredit dan/atau Pembiayaan kepada Terjamin.
12.
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau Pembiayaan dari Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang dijamin oleh Penjamin baik perorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, dan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) serta kelompok usaha pertanian.
13.
Sertifikat Penjaminan yang selanjutnya disingkat SP adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Penjamin kepada penerima jaminan atas kewajiban Terjamin.
14.
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan usaha Penjaminan.
15.
Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau tuntutan pembayaran Penjamin kepada Penjamin Ulang, yang telah membayar kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
16.
Auditor Independent adalah Auditor yang berpraktik dalam Akuntan Publik yang melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan.
17.
Subrogasi adalah peralihan hak tagih dari Penerima Jaminan kepada Penjamin setelah Penerima Jaminan menerima pembayaran Klaim dari Penjamin.
18.
Gearing Ratio adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan Penjamin atau Penjamin Ulang dalam melakukan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah.
(2)
Gubernur diberi wewenang untuk memproses pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah berkedudukan dan berkantor pusat di Palembang sebagai ibukota Provinsi dan dapat membuka Kantor Cabang, dan melakukan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(1)
Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi.
(2)
Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah adalah:
a.
memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi;
b.
meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi; dan
c.
meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
(1)
Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh Penjamin melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit.
(2)
Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
(3)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk mendukung kegiatan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penjamin dapat melakukan usaha lain antara lain:
a.
penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi kepada anggotanya;
b.
penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL);
c.
penjaminan penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia;
d.
penjaminan atas surat utang;
e.
penjaminan transaksi dagang;
f.
penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
g.
penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
h.
penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN);
i.
penjaminan letter of credit (L/C);
j.
penjaminan kepabeanan (custom bond);
k.
jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan;
l.
penyediaan informasi (database) terjamin terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan/atau
m.
penjaminan lainnya setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(2)
Untuk menjaga aspek-aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penjamin dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a.
deposito pada bank;
b.
surat berharga negara dan/atau surat berharga syari'ah Negara;
c.
surat berharga dan/atau surat berharga syari'ah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
d.
obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade);
e.
saham yang tercatat di bursa efek Indonesia;
f.
reksadana dan/atau reksadana syari'ah; dan/atau
g.
penyertaan langsung pada Penjamin Ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 7
(1)
Pengelolaan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang memiliki kompetensi, profesional dan berintegritas.
(2)
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, dengan komposisi masing-masing terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang profesional dan berintegritas.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian unsur-unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
(4)
Untuk pengangkatan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Gubernur.
(5)
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi berdasarkan rekomendasi hasil dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
(6)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk direkomendasikan kepada Gubernur berdasarkan hasil penjaringan yang dilakukan oleh Tim Independen.
(7)
Tim Independen yang dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur yang unsur-unsurnya disesuaikan dengan kebutuhan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga aspek-aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penjamin dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a.
deposito pada bank;
b.
surat berharga negara dan/atau surat berharga syari'ah Negara;
c.
surat berharga dan/atau surat berharga syari'ah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
d.
obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang masuk peringkat investasi (investment grade);
e.
saham yang tercatat di bursa efek Indonesia;
f.
reksadana dan/atau reksadana syari'ah; dan/atau
g.
penyertaan langsung pada Penjamin Ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Karyawan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)
Hak dan kewajiban karyawan diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan kemampuan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBATASAN
Pasal 10
(1)
Penjamin dilarang:
a.
memberikan pinjaman;
b.
menerima pinjaman; atau
c.
melakukan penyertaan langsung.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi penjamin dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil dan menengah.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi penjamin yang menerima pinjaman dalam bentuk obligasi wajib konversi.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi penjaminan dalam rangka penyertaan pada penjamin ulang.
(5)
Jika Penjamin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memberikan pinjaman, menerima pinjaman atau melakukan penyertaan langsung akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Batasan kredit diberlakukan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 10 (sepuluh) milyar di luar tanah dan bangunan.
(7)
Batasan (Gearing Ratio) yang besarnya mengikuti peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 11
(1)
Modal Dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)
Ketentuan mengenai permodalan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah diatur dalam anggaran dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
(2)
Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor pada saat pendirian perseroan paling sedikit sebesar 25% dari modal dasar atau sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
(3)
Modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pemerintah Provinsi;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan;
c.
PT. Bank Sumsel Babel;
d.
PT. BPR Sumsel; dan
e.
Pemegang saham lainnya.
(4)
Besarnya modal partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah adalah saham atas nama.
(2)
Nilai nominal saham ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Setiap pemegang saham mendapatkan perlindungan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
IMBAL JASA PENJAMINAN
Pasal 15
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Penjamin menerima IJP.
(2)
Besarnya tarif IJP ditetapkan dengan pertimbangan antara lain:
a.
risiko yang dijamin;
b.
jangka waktu Penjaminan;
c.
biaya administrasi umum, operasional dan pemasaran; dan
d.
keuntungan.
(3)
Setiap tahun buku, Perseroan Terbatas wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(4)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk meningkatkan dana cadangan dan modal Perseroan Terbatas yang besarannya ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
Pasal 16
(1)
Pengajuan Klaim oleh penerima jaminan kepada penjamin dapat dilakukan apabila terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(2)
Sejak klaim dibayar oleh penjamin hak tagih penerima jaminan kepada terjamin beralih menjadi hak tagih penjamin (subrogasi).
(3)
Penjamin dan penerima jaminan dapat melakukan upaya penagihan atas hak tagih penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(4)
Penjamin memperoleh hasil penagihan secara proporsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 17
(1)
Bentuk dan isi laporan keuangan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan keuangan periode berjalan wajib disusun dan disampaikan kepada Dewan Komisaris setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Pengawasan kebijaksanaan dan kinerja Direksi dalam menjalankan dan mengelola perusahaan penjaminan kredit daerah dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali pada akhir tahun buku setelah mendapatkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh Auditor Independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah.
(2)
Peraturan Daerah ini dapat juga disebut dengan Peraturan Daerah tentang PT. Jamkrida Sriwijaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 14 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Selatan dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan potensi perekonomian rakyat melalui usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan memberikan dukungan pendanaan melalui sumber-sumber dari perbankan dan/atau pembiayaan lainnya. Lembaga penjaminan kredit ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.