Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 09 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 09 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
b.
bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kebutuhan pelayanan oleh pemerintah daerah, dan terdapatnya urusan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditangani serta penyesuaian dengan perkembangan organisasi kelembagaan pusat maka perangkat daerah berbentuk dinas daerah di Provinsi Sulawesi Tengah perlu peningkatan pengurusan ke dalam dinas tersendiri dan perubahan nomenklatur;
c.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai peningkatan urusan menjadi dinas daerah tersendiri dan perubahan nomenklatur perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
5.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 06);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf e dan huruf n diubah, huruf f dihapus, dan di antara huruf f dan huruf g disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf f1, huruf f2 dan huruf f3, dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dihapus;
Penjelasan: Dihapus.
f1.
Dinas Bina Marga Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f2.
Dinas Sumber Daya Air Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f3.
Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Dinas Pemuda dan Olah Raga Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 3, huruf d, huruf d angka 3, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf e angka 3, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2, huruf f angka 3 diubah, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf g, huruf h dan huruf i, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Pendidikan Dasar (DIKDAS), membawahi:
1.
Seksi Pembinaan SD;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembinaan SMP;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pembinaan, Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKDAS dan Kurikulum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Pendidikan Menengah, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan SMA;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembinaan SMK;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKMEN dan Kurikulum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang PAUD, Non Formal dan In Formal, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan PAUD;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembinaan Pendidikan Kursus, Pelatihan dan Pendidikan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Non Formal/In Formal;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK), membawahi:
1.
Seksi Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus DIKDAS;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus DIKMEN;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PKLK dan Kurikulum;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Bidang Kebudayaan, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan Kesenian, Tradisi, dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembinaan Sejarah dan Nilai Budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Purbakala dan Permuseuman;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf d, huruf d angka 1, huruf d angka 2, huruf f diubah, ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Bina Upaya Kesehatan, membawahi:
1.
Seksi Bimdal Gizi dan KIA;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Bimdal Pelayanan Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Bimdal Kesehatan Khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, membawahi:
1.
Seksi Bimdal Penyakit Menular;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Bimdal Penyakit Tidak Menular;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Bimdal Kesehatan Lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Bina Pengembangan SDM Kesehatan, membawahi:
1.
Seksi Bimdal Perencanaan dan Pendayagunaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Bimdal DIKLAT;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Bimdal Registrasi dan Akreditasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Bina Kefarmasian, Jaminan, Sarana Kesehatan dan Alat Kesehatan, membawahi:
1.
Seksi Bimdal Jaminan Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Bimdal Sarana dan Peralatan Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Bimdal Kefarmasian;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Di antara ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, huruf f dihapus, ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Transportasi Darat, membawahi:
1.
Seksi Lalu Lintas;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Angkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana dan Prasarana;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Transportasi Laut, membawahi:
1.
Seksi Angkutan Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Perkapalan dan Kepelautan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Penjagaan dan Penyelamatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Transportasi Udara, membawahi:
1.
Seksi Kebandarudaraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Keselamatan Penerbangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Angkutan Udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
e1.
Bidang Pengembangan Sistem Transportasi, membawahi:
1.
Seksi Pengembangan Transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Kerjasama Transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Evaluasi, Data dan Pelaporan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
g.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
6.
Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1)
Susunan Organisasi Dinas Bina Marga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f1 terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Bina Teknik, membawahi:
1.
Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Lingkungan dan Keselamatan Jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pembinaan Jalan Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Pembangunan, membawahi:
1.
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pembangunan Jalan Strategis;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Pemeliharaan, membawahi:
1.
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Peralatan dan Perbekalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Bina Konstruksi, membawahi:
1.
Seksi Pengembangan SDM;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Informasi dan Komunikasi Jasa Konstruksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Bina Marga Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11B
(1)
Susunan Organisasi Dinas Sumber Daya Air Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f2 terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Perencanaan Teknik, membawahi:
1.
Seksi Perencanaan Teknik Irigasi dan Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Perencanaan Teknik Sungai dan Pantai;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Perencanaan Teknik Danau, Embung dan Air Baku;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Air, membawahi:
1.
Seksi Irigasi dan Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Sungai dan Pantai;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Danau, Embung dan Air Baku;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Bina Pengelolaan Sumber Daya Air, membawahi:
1.
Seksi Bina Pelaksanaan Operasional Pemeliharaan Irigasi dan Rawa;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Bina Pelaksanaan Operasional Pemeliharaan Sungai dan Pantai;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Kelembagaan Sumber Daya Air, membawahi:
1.
Seksi Bina Lembaga Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Program Lembaga Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pelayanan Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Sumber Daya Air Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11C
(1)
Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata Ruang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f3 terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Cipta Karya, membawahi:
1.
Seksi Perencanaan Teknik;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Tata Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengembangan Prasarana Sarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Perumahan Formal dan Perumahan Swadaya, membawahi:
1.
Seksi Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Perumahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Perumahan Formal;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Perumahan Swadaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Pengembangan Kawasan, membawahi:
1.
Seksi Fasilitasi dan Penyediaan Prasarana Sarana Utilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Peningkatan Kualitas Kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Perencanaan Kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Penataan Ruang, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan Penataan Ruang Wilayah Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Penataan Ruang Kabupaten/Kota Wilayah I;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Penataan Ruang Kabupaten/Kota Wilayah II;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata Ruang Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf c angka 3, huruf d angka 1, huruf d angka 2, huruf d angka 3, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 3, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2, huruf f angka 3 diubah, ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pertanian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Produksi Tanaman Pangan, membawahi:
1.
Seksi Pengembangan Produksi Tanaman Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pasca Panen Tanaman Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Produksi Hortikultura, membawahi:
1.
Seksi Produksi Pengembangan, Perlindungan dan Pasca Panen Buah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Produksi Pengembangan, Perlindungan dan Pasca Panen Sayuran dan Biofarmaka;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Produksi Pengembangan, Perlindungan dan Pasca Panen Florikultura;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, membawahi:
1.
Seksi Pengolahan Hasil Pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Mutu dan Standarisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengembangan Usaha, Investasi, Promosi dan Pemasaran Hasil Pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, membawahi:
1.
Seksi Pengelolaan Lahan dan Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pupuk dan Pestisida;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Alat dan Mesin, Kelembagaan dan Pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Struktur Organisasi Dinas Pertanian Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf f angka 3 diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Planologi Kehutanan, membawahi:
1.
Seksi Inventarisasi dan Perpetaan Hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Penatagunaan Hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Bina Usaha Hasil Hutan, membawahi:
1.
Seksi Pengelolaan Hutan Produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Bina Pemanfaatan Hasil Hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Tertib Peredaran Hasil Hutan dan Iuran Kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, membawahi:
1.
Seksi Rehabilitasi Lahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Perhutanan Sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Reklamasi Lahan dan Pengelolaan DAS;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, membawahi:
1.
Seksi Bina Perlindungan Hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Konservasi Alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Struktur Organisasi Dinas Kehutanan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf c angka 3, huruf d, huruf d angka 1, huruf d angka 2, huruf d angka 3, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf e angka 3, huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf e1, huruf f dihapus, ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf n terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Pemasaran Pariwisata, membawahi:
1.
Seksi Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Promosi Pariwisata Dalam dan Luar Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pencitraan, Event dan Minat Khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, membawahi:
1.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Industri Pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengembangan Destinasi dan Daya Tarik Wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, membawahi:
1.
Seksi Pengembangan Industri Film;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengembangan Seni Rupa;
Penjelasan: Cukup jelas.
e1.
Bidang Ekonomi Kreatif Berbasis Multimedia Desain dan IPTEK, membawahi:
1.
Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Desain dan Arsitektur;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Kerjasama dan Fasilitasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
g.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf g dihapus, ditambah 2 (dua) huruf yakni, huruf h dan huruf i, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf o terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Koperasi, membawahi:
1.
Seksi Kelembagaan Koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembiayaan dan Simpan Pinjam;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengembangan Usaha Koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), membawahi:
1.
Seksi Pengembangan Usaha UMKM;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pembiayaan dan Penjaminan UMKM;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengembangan Pemasaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Industri, membawahi:
1.
Seksi Industri Agro, Hasil Kelautan dan Kimia;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika, Telematika dan Aneka;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Hasil Hutan Bahan Bangunan dan Kerajinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Perdagangan, membawahi:
1.
Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pengadaan dan Penyaluran Barang dan Jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Ekspor dan Impor;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
dihapus;
Penjelasan: Dihapus.
h.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(4)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
(1)
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf q terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretaris, membawahi:
1.
Sub Bagian Perencanaan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan dan Asset;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Pos dan Telekomunikasi, membawahi:
1.
Seksi Pos dan Telekomunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Evaluasi Teknis Penyiaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Pengendalian dan Standarisasi Perangkat Pos dan Telekomunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Aplikasi Informatika, membawahi:
1.
Seksi E-Government;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pemberdayaan Informatika;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Keamanan Informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi:
1.
Seksi Komunikasi Publik;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Pengolahan Penyediaan Informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Kemitraan Komunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Pengolahan Data Elektronik, membawahi:
1.
Seksi Kompilasi Data;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Seksi Integrasi Data;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Seksi Penyajian Data dan Informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
UPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Di antara ketentuan Pasal 23 dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 26 Nopember 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu pada tanggal 26 Nopember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
AMDJAD LAWASA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2012 NOMOR: 40
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Peraturan Daerah yang mengatur penambahan/perubahan pada 2 (dua) dinas, perubahan nama 2 (dua) dinas, perubahan nama beberapa jabatan pada dinas, dan mencabut bidang tertentu pada dinas.

Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah didasarkan pada beberapa pemikiran yakni:
a. Reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016, menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah dalam melakukan optimalisasi pemberian pelayanan kebutuhan masyarakat oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
b. Penyesuaian terhadap perubahan nama kelembagaan kementerian agar tercipta sinergi pelaksanaan urusan di daerah.

Sebagai perubahan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan, diubah atau dihapus pada Peraturan Daerah tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, yaitu:
a. Perubahan Dinas Pekerjaan Umum Daerah menjadi 3 (tiga) dinas, yakni 1) Dinas Bina Marga Daerah, 2) Dinas Sumber Daya Air Daerah, dan 3) Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata Ruang Daerah;
b. Perubahan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah, menjadi 2 (dua) dinas, yakni 1) Dinas Perhubungan Daerah, dan 2) Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
c. Perubahan nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. Perubahan beberapa nama bidang dan seksi pada Dinas Pertanian Daerah, Dinas Kehutanan Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah, termasuk perubahan nama bidang dan seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
e. Menghapus Bidang Metrologi pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah untuk diwadahi dalam 1 (satu) unit pelaksana teknis.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…