Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Jawa Barat memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai bagian dari sumberdaya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, bagi generasi sekarang dan yang akan datang;
b.
bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan, sehingga perlu dikelola secara berkelanjutan, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
11.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
21.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 44);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 99);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 100);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 115);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
7.
Wilayah Pesisir Utara adalah wilayah pesisir bagian utara Jawa Barat yang berbatasan dengan Laut Jawa, membentang mulai dari Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, sampai Kabupaten Cirebon.
8.
Wilayah Pesisir Selatan adalah wilayah pesisir bagian selatan Jawa Barat yang berbatasan dengan Samudera Hindia, yang membentang mulai dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya sampai Kabupaten Ciamis.
9.
Pantai adalah bagian fisik daratan dari ekosistem wilayah pesisir yang terletak antara bukit pasir dan perairan laut dekat pantai.
10.
Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi air dan yang berada di atas permukiman air pada waktu pasang.
11.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2(dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
12.
Pulau-pulau Kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan di sekitarnya.
13.
Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas areal kurang atau sama dengan 2.000 Km2(dua ribu kilometer persegi), yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis dan menghubungkan garis pangkal laut kepulauan, sesuai hukum internasional dan nasional.
14.
Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
15.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan, meliputi perairan sejauh 12(dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau dan laguna.
16.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, antarekosistem darat dan laut, serta antarilmu pengetahuan dan manajemen, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
17.
Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah sumberdaya hayati, sumberdaya non hayati, sumberdaya buatan, dan jasa-jasa lingkungan.
18.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
19.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP3K adalah rencana yang memuat arahan kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat.
20.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan, memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
21.
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP3K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur dan tanggungjawab dalam rangka pengkoordinasian pengambilan keputusan diantara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau kegiatan pembangunan di dalam zona yang ditetapkan.
22.
Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAWP3K adalah tindaklanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadual untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi, untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya, guna mencapai hasil pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.
23.
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1(satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan dayadukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan, serta ketersediaan sarana yang menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
24.
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
25.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
26.
Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut KKP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi, untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, secara berkelanjutan.
27.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 2
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan:
a.
melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
Penjelasan: "Melindungi" dimaksudkan agar pemanfaatan sumberdaya pesisir yang belum diketahui dampaknya, dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah. "Mengkonservasi" dimaksudkan sebagai upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. "Merehabilitasi" adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak.
b.
menciptakan harmonisasi dan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperkuat peranserta dan inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membuka akses pulau-pulau kecil terhadap kegiatan pembangunan sehingga terwujud pemerataan secara berkeadilan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendukung dan berperanserta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketenteraman dan ketertiban, serta stabilitas kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Asas
Pasal 3
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
keberkelanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah agar pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil tidak melampaui daya pulih, tidak mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang dan pemanfaatan yang belum diketahui dampaknya, sehingga harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai.
b.
konsistensi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas konsistensi" adalah konsistensi antara penetapan dan pelaksanaan kebijakan.
c.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah mengintegrasikan kebijakan dengan perencanaan berbagai sektor pemerintahan, serta mengintegrasikan ekosistem darat dengan ekosistem laut.
d.
kepastian hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
e.
kemitraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kesepakatan kerjasama antara para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
f.
pemerataan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas pemerataan" adalah manfaat ekonomi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dinikmati oleh masyarakat.
g.
peran masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas peran masyarakat" adalah terwujudnya peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
h.
keterbukaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah keterbukaan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
i.
desentralisasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas desentralisasi" adalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.
akuntabilitas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
k.
keadilan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah asas yang berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak dan sewenang-wenang dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kedudukan
Pasal 4
Kedudukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah:
a.
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan, program dan kegiatan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pedoman dalam penetapan RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K dan RAWP3K, yang merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Perumusan Dokumen RSWP3K, RZWP3K, RPWP3K dan RAWP3K berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi:
a.
perencanaan;
Penjelasan: Dalam "perencanaan", wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah perencanaan pengelolaan sumberdaya yang difokuskan pada penanganan suatu masalah yang akan dikelola secara bertanggungjawab.
b.
pemanfaatan;
Penjelasan: Dalam "pemanfaatan," wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditetapkan peruntukannya untuk berbagai kegiatan. Pengertian pemanfaatan sama dengan istilah kawasan budidaya di dalam penataan ruang daratan, seperti pertanian, budidaya perairan, pariwisata, pertambangan, industri, perdagangan, permukiman kepadatan tinggi(perkotaan) dan permukiman kepadatan rendah (perdesaan).
c.
pelestarian;
Penjelasan: "Pelestarian" meliputi upaya untuk melindungi terumbu karang, padang lamun, mangrove, lahan basah, gumuk pasir, estuari, laguna, teluk, dan delta.
d.
perizinan;
Penjelasan: "Perizinan" adalah kegiatan yang pada prinsipnya dilarang, kecuali setelah memenuhi syarat-syarat teknis dan administrasi perizinan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
e.
reklamasi dan rehabilitasi wilayah;
Penjelasan: "Reklamasi dan rehabilitasi wilayah" adalah penimbunan dan pengeringan laut di perairan pantai. Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak, agar dapat kembali pada kondisi semula.
f.
mitigasi bencana;
Penjelasan: "Mitigasi bencana" adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
g.
pemberdayaan masyarakat;
Penjelasan: "Pemberdayaan masyarakat" adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat pesisir agar mampu menentukan pilihan dalam meningkatkan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari.
h.
sistem informasi;
Penjelasan: "Sistem informasi" adalah sistem informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak boleh diganti atau dimanipulasikan tanpa izin dari Pemerintah Daerah.
i.
koordinasi;
Penjelasan: "Koordinasi" adalah proses yang harus dijalani oleh Pemerintah Daerah agar kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilaksanakan dengan lancar.
j.
kerjasama dan kemitraan; dan
Penjelasan: "Kerjasama dan kemitraan" adalah kesepakatan kerjasama antar pihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
k.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan: "Pembinaan" dilakukan agar terjadi perubahan perilaku yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat pesisir agar tau, mau dan mampu melaksanakan perubahan-perubahan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil demi tercapainya peningkatan produksi, pendapatan atau keuntungan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat nelayan yang ingin dicapai melalui pembangunan perikanan. "Pengawasan" adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar kegiatan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pengendalian" adalah pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan kegiatan dengan hasil pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meliputi:
a.
penetapan dan pengelolaan perairan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perencanaan, penetapan, pengawasan, dan pengendalian zonasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumberdaya alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
konservasi dan pengelolaan plasma nutfah spesifik lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perlindungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengawasan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan koordinasi pemetaan potensi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pelaksanaan koordinasi mitigasi bencana pesisir;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pengaturan administrasi dan penegakan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
mendukung dan berperanserta dalam pemeliharaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara.
Penjelasan: Ketentuan ini berpedoman pada kewenangan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penetapan Batas Kewenangan di Wilayah Laut
Pasal 7
(1)
Kewenangan Daerah untuk mengelola sumberdaya di wilayah laut dari 4(empat) sampai dengan 12(dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Penjelasan: Ketentuan dimaksudkan untuk memperjelas kewenangan Provinsi dalam pengelolaan wilayah laut, terutama berkaitan dengan kewenangan provinsi yang berbatasan dan kewenangan Kabupaten/Kota.
(2)
Kewenangan Kabupaten/Kota untuk mengelola sumberdaya di wilayah laut dari 0(nol) sampai dengan 4(empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Penjelasan: Ketentuan dimaksudkan untuk memperjelas kewenangan Provinsi dalam pengelolaan wilayah laut, terutama berkaitan dengan kewenangan Kabupaten/Kota.
(3)
Penetapan batas wilayah laut Daerah dilakukan berdasarkan hasil pengkajian oleh Dinas dan unsur-unsur terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penetapan batas wilayah laut kewenangan Daerah dilakukan secara bersama-sama dengan provinsi yang berbatasan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan provinsi yang berbatasan yaitu Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
(5)
Penetapan batas dilakukan dengan mengacu pada pedoman penetapan batas wilayah laut kewenangan provinsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Hasil akhir dari penetapan batas wilayah laut kewenangan Daerah adalah berupa titik koordinat geografis yang apabila dihubungkan oleh garis lurus di dalam peta, dapat menunjukkan batas luar wilayah laut kewenangan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penetapan batas wilayah laut kewenangan Daerah secara definitif ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
RSWP3K;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
RZWP3K;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
RPWP3K; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
RAWP3K.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan dokumen perencanaan yang harus dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan sektor terkait dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Pemerintah Kabupaten/Kota harus mempedomani perencanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga rencana pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua RSWP3K
Pasal 9
(1)
RSWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) huruf a, memuat indikator kinerja untuk mengukur tingkat keberhasilan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan sebagai instrumen bagi Daerah dalam melaksanakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai dengan program pembangunan Daerah.
Penjelasan: RSWP3K disusun berdasarkan isu wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang aktual.
(2)
RSWP3K merupakan dokumen perencanaan makro, meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi perencanaan, yang disusun berdasarkan kesepakatan, sebagai alat pengendali pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
RSWP3K disusun dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Penjelasan: RSWP3K merupakan dokumen perencanaan yang bersifat khusus dan menjadi dokumen pelengkap dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP) Daerah.
(4)
RSWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
RSWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, untuk jangka waktu 20(dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali, paling kurang setiap 5(lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu RSWP3K sesuai dengan jangka waktu RPJPD.
Bagian Ketiga RZWP3K
Pasal 11
(1)
RZWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) huruf b, merupakan tahap perencanaan yang mengarahkan pengalokasian penggunaan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah berdasarkan dayadukung lingkungan dan potensi sumberdaya alam, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kawasan pemanfaatan umum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan pemanfaatan umum" adalah bagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan peruntukannya untuk berbagai kegiatan. Pengertian zona pemanfaatan umum sama dengan istilah kawasan budidaya di dalam penataan ruang daratan. Seperti pertanian, budidaya perairan, pariwisata, pertambangan, industri, perdagangan, permukiman kepadatan tinggi (perkotaan) dan permukiman kepadatan rendah(perdesaan).
b.
kawasan konservasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan konservasi" adalah kawasan konservasi di wilayah laut yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
c.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Kawasan Strategis Nasional Tertentu" adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
d.
alur laut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "alur laut" adalah perairan yang dimanfaatkan untuk pelayaran, misalnya alur laut Kepulauan Indonesia, jalur pipa/kabel bawah laut, dan jalur migrasi biota laut.
(2)
Pemerintah Daerah menyusun RZWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebagai arahan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah dan/atau Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
RZWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus serasi, selaras dan seimbang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten/Kota.
Penjelasan: RZWP3K merupakan pembagian ruang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan karakteristik ekologi dan daya dukung lingkungannya.
(4)
RZWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
RZWP3K Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota berdasarkan RZWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat(4).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat RPWP3K
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah menyusun RPWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) huruf c, yang merupakan arahan dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kebijakan mengenai pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumberdaya yang diizinkan dan yang dilarang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
skala prioritas pemanfaatan sumberdaya sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jaminan keseimbangan pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir dengan titik berat pada rehabilitasi dan pelestarian di wilayah pesisir utara Jawa Barat, dan optimalisasi potensi kelautan dan perikanan di wilayah pesisir selatan Jawa Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jaminan terakomodasinya pertimbangan-pertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RPWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan berdasarkan kebijakan RSWP3K dan RZWP3K, dengan memperhatikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) dan aspirasi para pemangku kepentingan, untuk:
Penjelasan: RPWP3K adalah bagian dari RSWP3K dan RZWP3K serta merupakan subordinasi dari RPJMD. RZWP3K merupakan dokumen perencanaan spasial yang bersifat khusus dan menjadi dokumen pelengkap dan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Provinsi. RZWP3K merupakan pembagian ruang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan karakteristik ekologi dan daya dukung lingkungannya.
a.
membangun kerjasama antarpemangku kepentingan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dijadikan dasar dalam usulan pembangunan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menciptakan tertib administrasi dan koordinasi pengambilan keputusan dalam pemberian izin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
merumuskan tata cara pengawasan, evaluasi dan penyesuaian RPWP3K secara terkoordinasi dan terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
RPWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, untuk jangka waktu selama 5(lima) tahun dan dapat ditinjau kembali paling kurang 1(satu) kali.
Penjelasan Pasal:
Jangka waktu RPWP3K mengikuti jangka waktu RPJMD.
Bagian Kelima RAWP3K
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah menyusun RAWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) huruf d, yang memuat permasalahan, tujuan, sasaran, strategi, program dan kegiatan serta rencana pendanaan dan sumberdaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RAWP3K sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur untuk jangka waktu 1(satu) tahun, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD).
Penjelasan: Jangka waktu RAWP3K mengikuti jangka waktu RKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMANFAATAN
Bagian Kesatu Wilayah Pesisir
Pasal 15
(1)
Kegiatan pemanfaatan di wilayah pesisir meliputi eksplorasi, eksploitasi dan budidaya sumberdaya hayati, serta pembangunan sarana, prasarana dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "eksplorasi" adalah kegiatan penjelajahan lapangan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih banyak tentang potensi sumberdaya pesisir. Yang dimaksud dengan "eksploitasi" adalah pendayagunaan potensi sumberdaya pesisir untuk memperoleh keuntungan. Yang dimaksud dengan "sumberdaya hayati" adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumberdaya alam nabati(tumbuhan) dan sumberdaya alam hewani(satwa), yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Budidaya sumberdaya hayati dilakukan dengan cara memelihara berbagai jenis ikan laut, udang-udangan, kerang-kerangan dan berbagai jenis rumput laut di suatu tempat, dengan menggunakan metode tertentu.
(2)
Pemanfaatan wilayah pesisir di Daerah harus dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu, yang diprioritaskan untuk kegiatan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesatuan ekologis" adalah perlindungan, pelestarian, dan pengembangan ekosistem pesisir. Yang dimaksud dengan "kesatuan ekonomis" adalah hasil sumberdaya pesisir memberikan kontribusi terhadap pembangunan Daerah. Selain itu, di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat berbagai sumberdaya masa depan(future resources) yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, sehingga perlu lebih didayagunakan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
a.
konservasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
budidaya laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penangkapan ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
industri perikanan dan kelautan secara lestari secara berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pertanian organik; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
peternakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Tanah timbul pada wilayah pesisir harus dimanfaatkan dan dikelola untuk mendukung pulihnya ekosistem pesisir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanah timbul" adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, dan pantai, yang penguasaan tanahnya dikuasai negara.
(2)
Pemanfaataan dan pengelolaan tanah timbul sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemanfaataan dan pengelolaan tanah timbul diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk tujuan non komersial yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum rumah tangga, tidak diwajibkan memiliki izin.
Penjelasan: Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk tujuan non komersial adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan minimum rumah tangga secara tradisional. Pemanfaatan dengan menggunakan alat tangkap tertentu seperti bagan dan bubu dengan ukuran tertentu, tetap memerlukan izin.
(2)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan memelihara data pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk tujuan non komersial sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemanfaatan untuk tujuan non komersial untuk kegiatan yang bersifat khusus, harus memiliki izin.
Penjelasan: Pemanfaatan untuk tujuan non komersial untuk kegiatan yang bersifat khusus adalah lokasi dan kegiatan yang dikhawatirkan dapat mengganggu alur pelayaran atau jalur komunikasi seperti pembangunan bagan, kegiatan penelitian dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk tujuan komersial, wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk tujuan komersial seringkali mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem, sehingga perizinan merupakan bentuk pengendalian yang dapat dipergunakan.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada badan usaha dan/atau perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap kegiatan pengusahaan sumberdaya wilayah pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1), wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kesesuaian dengan RZWP3K dan/atau RPWP3K;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan volume pemanfaatannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif prakarsa atau kegiatan yang berpotensi merusak sumberdaya pesisir;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memperhatikan kepekaan/kerentanan ekosistem kawasan berupa dayadukung lingkungan dan sistem tata air setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
fungsi perlindungan dan konservasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyediakan dokumen administratif;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun rencana dan pelaksanaan pemanfaatan sumberdaya pesisir sesuai dengan dayadukung dan dayatampung lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membuat sistem pengawasan dan melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberian izin kepada perorangan dan/atau badan usaha, disertai kewajiban untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan rehabilitasi sumberdaya yang mengalami kerusakan di lokasi izin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meliputi rencana jenis usaha, luasan penggunaan lahan dan luasan perairan yang akan dimanfaatkan, sesuai dengan dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penolakan atas permohonan izin wajib disertai dengan alasan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian wilayah pesisir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak didukung bukti ilmiah; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerusakan yang diperkirakan terjadi tidak dapat dipulihkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemanfaatan dan pengusahaan sumberdaya pesisir dikecualikan pada zona konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan dan zona pemanfaatan khusus.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "zona konservasi" adalah bagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dicadangkan peruntukkannya untuk tujuan perlindungan habitat, perlindungan plasma nutfah, dan pemanfaatan secara berkelanjutan. Contoh: kawasan konservasi laut/daerah perlindungan laut(marine sanctuary), taman wisata laut, dan lokasi-lokasi bersejarah. Yang dimakasud dengan"suaka perikanan" adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu, sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumberdaya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan. Yang dimaksud dengan "alur pelayaran" adalah perairan yang dimanfaatkan untuk pelayaran, misalnya alur laut Kepulauan Indonesia, jalur pipa/kabel bawah laut, dan jalur migrasi biota laut. Yang dimakasud dengan "zona pemanfaatan khusus" adalah zona yang mempunyai fungsi khusus, misalnya zona untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Bagian Kedua Pulau-Pulau Kecil
Pasal 21
(1)
Pulau-pulau kecil di Daerah, berjumlah 19(sembilan belas), terletak di:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kabupaten Sukabumi, meliputi Pulau Gotor, Pulau Karanghantu, Pulau Kunti, Pulau Mandra, dan Pulau Manuk;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kabupaten Tasikmalaya, meliputi Pulau Batukolotok, dan Pulau Nusamanuk;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kabupaten Indramayu, meliputi Pulau Biawak, Pulau Candikian, dan Pulau Gosongtengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kabupaten Garut, meliputi Pulau Karangganjor, dan Pulau Karangkakapak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kabupaten Ciamis, meliputi Pulau Balekambang, Pulau Batununggul, Pulau Batupayung Leutik, Pulau Batupayung, Pulau Manggar, Pulau Sebrotan, dan Pulau Sodonggede.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pulau kecil terluar di Daerah adalah Pulau Nusamanuk di Kabupaten Tasikmalaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bisa berubah, sesuai kondisi fisik pulau berdasarkan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Jumlah pulau-pulau kecil bisa bertambah atau berkurang, karena sedimentasi dan/atau erosi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 16, 17, 18 dan 19.
Penjelasan: Ketentuan mengenai tanah timbul, pemanfaatan untuk tujuan non komersial, pemanfaatan untuk tujuan komersial serta persyaratan teknis dan administratif di wilayah pesisir berlaku pula untuk kegiatan yang dilakukan di pulau-pulau kecil.
(2)
Pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk kepentingan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
konservasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "konservasi" adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi ekologis sumberdaya pesisir agar senantiasa tersedia dalam kondisi yang memadai, untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
b.
penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penelitian dan pengembangan" adalah mengkaji sejauhmanakah ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai potensi pencemaran dan perusakan terhadap wilayah pesisir, perairan dan pulau-pulau kecil.
c.
budidaya laut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "budidaya laut" adalah kegiatan budidaya biota laut, yang meliputi tahapan kegiatan pembenihan, pembesaran dan pemanenan hasil.
d.
perikanan tangkap; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perikanan tangkap" adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
e.
kepariwisataan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepariwisataan" adalah mengembangkan potensi pulau-pulau kecil melalui pengelolaan pariwisata berkelanjutan yang berdayasaing global, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi dan budaya serta pembangunan Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Perorangan atau badan usaha yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, mengajukan permohonan kepada Gubernur dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pernyataan kesanggupan untuk menyediakan modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana jenis usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
luasan penggunaan lahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
luasan perairan yang akan dimanfaatkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rekomendasi Bupati/Walikota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
persetujuan dari Instansi yang terkait, sesuai dengan bidang usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila permohonan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya disetujui, Gubernur menetapkan persetujuan pemanfaatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila permohonan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya ditolak, Gubernur menetapkan penolakan pemanfaatan, disertai dengan alasan yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengelolaan pulau-pulau kecil terluar" adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumberdaya pulau-pulau kecil terluar dari wilayah Republik Indonesia, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
Penjelasan: "Sumberdaya alam dan lingkungan hidup" terdiri atas sumberdaya hayati dan non hayati. Sumberdaya hayati, antara lain ikan, rumput laut, padang lamun, hutan mangrove, terumbu karang, dan biota perairan. Sedangkan sumberdaya non hayati, terdiri dari lahan pesisir, permukaan air, sumberdaya di air dan di dasar laut seperti minyak dan gas, pasir timah dan mineral lainnya, serta kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
b.
infrastruktur dan perhubungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "infrastruktur dan perhubungan" adalah:(1) pembangunan dan rehabilitasi jaringan jalan dan jembatan, jaringan irigasi, prasarana air baku dan sarana permukiman;(2) peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan;(3) pembangunan dan pengadaan prasarana dan sarana transportasi darat, laut dan udara; dan(4) penyediaan layanan pos, telekomunikasi, dan informasi di sejumlah desa pesisir.
c.
pembinaan wilayah; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembinaan wilayah" adalah upaya untuk mempertahanka kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ekonomi, sosial, budaya" adalah memprioritaskan kegiatan:(1) peningkatan pelayanan sosial dasar dalam rangka peningkatan produktivitas;(2) penyediaan sarana dan prasarana perdesaan;(3) pemberian bantuan stimulan untuk mendukung kegiatan produksi; (4) pemeliharaan kelestarian lingkungan; dan(5) fasilitasi penguatan identitas budaya dan tradisi masyarakat lokal. Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah mengembangkan potensi pulau-pulau kecil melalui pengelolaan pariwisata berkelanjutan yang berdayasaing global, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi dan budaya serta pembangunan Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KONSERVASI
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan konservasi pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk menjaga dan melindungi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil" adalah pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
b.
jalur migrasi ikan dan biota laut lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jalur migrasi ikan dan biota laut lainnya" adalah pergerakan perpindahan ikan dan biota laut lainnya dari suatu tempat ke tempat yang lain untuk penyesuaian terhadap kondisi alam, yang menguntungkan untuk eksistensi hidup dari keturunannya.
c.
habitat biota laut/air;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "habitat biota laut/air" adalah keragaman jasad hidup di dalam laut yang kesemuanya membentuk dinamika kehidupan di laut yang saling berkesinambungan, baik flora maupun fauna.
d.
biota laut/plasma nutfah spesifik lokasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biota laut/plasma nuftah spesifik lokasi" adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi plasma nuftah yang ada agar tidak hilang, punah, rusak, disamping juga untuk melindungi ekosistem yang ada.
e.
situs budaya tradisional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "situs budaya tradisional" adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya dan/atau yang berkaitan dengan kearifan tradisional.
f.
barang muatan kapal tenggelam; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "barang muatan kapal tenggelam" adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang tenggelam di wilayah pesisir, perairan wilayah Provinsi dan pulau-pulau kecil paling singkat berumur 50(lima puluh) tahun.
g.
kawasan rawan bencana dan/atau kritis lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan rawan bencana/kritis lingkungan" adalah kawasan yang berisiko atau sering terkena bencana seperti banjir dan longsor.
(2)
Kawasan konservasi yang mempunyai ciri khas sebagai kesatuan ekosistem dilakukan dengan tujuan untuk melindungi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sumberdaya ikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumberdaya ikan" yaitu pisces(ikan bersirip), crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), mollusca(kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya), amphibia(kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya), algae(rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air).
b.
jalur migrasi ikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
spesies langka;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "spesies langka" adalah organisme yang sangat sulit dicari karena jumlahnya yang sedikit.
d.
tempat pemijahan biota laut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat pemijahan ikan" adalah tempat untuk memijahnya induk dan menetaskan telur ikan.
e.
daerah tertentu yang diatur dengan hukum adat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daerah tertentu yang diatur dalam hukum adat" adalah wilayah yang diatur oleh hukum adat tertentu. Hak tradisional masyarakat lokal tetap diakui keberadaannya untuk mengelola sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Lingkup hak tradisional masyarakat lokal yang dimaksudkan adalah hak guna di wilayah hukum perikanan yang bisa diterapkan pada usaha budidaya perikanan maupun penangkapan ikan tradisional atau modern, seperti budidaya pada dasar perairan dengan menggunakan rakit, alat pengumpul ikan terapung(payaos) atau yang menetap sebagai karang buatan, hak-hak pukat pantai, dan kurungan, bubu ikan dasar, bubu undang barong(lobster) dan lain-lain.
f.
ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ekosistem pesisir yang unik" adalah gumuk pasir, laguna segara anakan, ekosistem pulau derawan, dan habitat ikan purba.
(3)
Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) dapat dilaksanakan dengan menetapkan kawasan konservasi, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Zona Inti;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"zona inti" adalah bagian dari kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang pemanfaatannya hanya untuk penelitian, seperti penelitian terhadap tutupan karang.
b.
Zona Pemanfaatan Terbatas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "zona pemanfaatan terbatas" adalah bagian dari kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang pemanfaatannya hanya boleh dilakukan untuk budidaya, ekowisata dan perikanan tradisional.
c.
Zona lain sesuai peruntukan kawasan.
Penjelasan: Yang dimaksud "zona lain sesuai peruntukan kawasan" adalah zona peralihan antara zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi(KKPP) di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan usulan perseorangan dan/atau kelompok masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan konservasi" adalah kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Kawasan Konservasi Perairan terdiri atas Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, Suaka Alam Perairan, dan Suaka Perikanan.
(2)
KKPP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk memberi acuan atau pedoman dalam melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "melindungi" adalah melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang Yang dimaksud dengan "melestarikan" adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya Yang dimaksud dengan "memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil" adalah pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia Yang dimaksud dengan "ekosistem" adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
(3)
KKPP sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) dan(2) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
suaka ekosistem laut; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "suaka ekosistem laut" adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/ berkembang biak jenis sumberdaya ekosistem laut, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
b.
KKPP yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "KKPP yang bersifat lintas Kabupaten/Kota" adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup lintas Kabupaten/Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Penetapan KKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan tujuan:
a.
menjamin kelangsungan sistem fungsi-fungsi ekosistem;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjamin pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjamin pemanfaatan wilayah pesisir sebagai objek pendidikan, penelitian, dan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melindungi keberadaan lokasi yang memiliki nilai-nilai kearifan lokal dan/atau hak-hak tradisional laut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melindungi hak-hak masyarakat lokal dalam pemanfaatan ekosistem laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Penetapan KKPP dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
merupakan wilayah pesisir yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis atau sumberdaya alam hayati yang khas, unik, langka dan dikhawatirkan akan punah dan/atau tempat kehidupan bagi jenis-jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan dan/atau pelestarian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistim diwilayah pesisir yang masih asli atau alami;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mempunyai luas wilayah yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis sumberdaya ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mempunyai kondisi fisik yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
REHABILITASI
Pasal 29
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengkayaan sumberdaya hayati;
Penjelasan: "Pengkayaan sumberdaya hayati" dilakukan terhadap jenis-jenis ikan yang telah mengalami penurunan populasi.
b.
perbaikan habitat dan ekosistem;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perbaikan habitat dan ekosistem" adalah upaya untuk mengembalikan kondisi yang telah rusak atau penurunan fungsi, yang meliputi kegiatan restorasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.
c.
perlindungan spesies biota laut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perlindungan spesies biota laut" adalah pelestarian lingkungan dan pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat, meliputi terumbu karang, padang lamun, mangrove, esturi, dan delta.
d.
pembersihan lingkungan perairan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembersihan lingkungan perairan" adalah teknik pembersihan lingkungan perairan dari berbagai bahan kontaminan dan kegiatan di darat yang disebabkan oleh akumulasi limbah yang dialirkan dari daerah hulu melalui daaerah aliran sungai.
e.
penghentian, pembekuan, pembatalan dan/atau pencabutan izin.
Penjelasan: "Penghentian izin" dilakukan apabila kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah melebihi kapasitas yang dimungkinkan. "Pembekuan izin" dilakukan apabila kondisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dipakai sebagai dasar pertimbangan pemberian izin telah berubah. "Pembatalan izin" dilakukan apabila Pemegang Izin tidak memenuhi ketentuan dan syarat-syarat diberikannya perizinan, atau kondisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengalami kerusakan berat baik kualitas maupun kuantitas, sehingga tidak layak dimanfaatkan untuk kegiatan apapun. "pencabutan izin" dilakukan apabila Pemegang Izin terbukti menyalahgunakan haknya untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan semula atau tidak melakukan perlindungan dan pemeliharaan sepatutnya, atau selama berlakunya izin membiarkan sumberdaya pesisir menjadi rusak tanpa upaya untuk melakukan pencegahan atau penanggulangan.
(3)
Rehabilitasi sumberdaya non-hayati dilakukan dengan tujuan melestarikan fungsi lingkungan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabiltasi sumberdaya non hayati" adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak, agar dapat kembali pada kondisi semula, yang dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan, seperti rehabilitasi bahan tambang, air, udara, batuan, mineral dan lainnya.
(4)
Orang atau badan yang secara langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, wajib melakukan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
REKLAMASI
Pasal 30
(1)
Reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan untuk meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara teknis, lingkungan dan sosial ekonomi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumberdaya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
(2)
Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan ketentuan harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperhatikan persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SEMPADAN PANTAI
Pasal 31
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan batas sempadan pantai paling sedikit 100(seratus) meter dari titik garis pantai saat pasang tertinggi ke arah darat secara proporsional, yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidrooseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi budaya, arus, pasang surut dan tinggi gelombang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sempadan pantai" adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional, dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100(seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Yang dimaksud dengan "topografi" adalah posisi suatu bagian dan secara umum menunjuk pada koordinat secara horizontal, seperti garis lintang dan garis bujur, dan secara vertikal yaitu ketinggian. Yang dimaksud dengan "biofisik" adalah aspek penataan ruang dalam pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau kecil. Yang dimaksud dengan "hidrooseanografi" adalah salah satu kegiatan survey kelautan yang bertujuan untuk mengetahui topografi dasar laut, kenampakan bawah dasar laut, menilai sumberdaya mineral dasar laut, memprediksikan lokasi bencana alam, dan menginvestigasi proses geologi marine. Yang dimaksud dengan "arus" adalah pergerakan massa air secara vertikal dan horisontal sehingga menuju keseimbangannya, atau gerakan air yang sangat luas yang terjadi di seluruh lautan. Arus juga merupakan gerakan mengalir suatu massa air yang dikarenakan tiupan angin atau perbedaan densitas atau pergerakan gelombang panjang. Pergerakan arus dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain arah angin, perbedaan tekanan air, perbedaan densitas air, gaya Coriolis dan arus Eijkman, topografi dasar laut, dan arus permukaan. Yang dimaksud dengan "pasang surut" adalah suatu fenomena pergerakan naik turunnya permukaan air laut secara berkala yang diakibatkan oleh kombinasi gaya gravitasi dan gaya tarik menarik dari benda-benda astronomi, terutama oleh matahari, bumi dan bulan. Pengaruh benda angkasa lainnya dapat diabaikan karena jaraknya lebih jauh atau ukurannya lebih kecil. Yang dimaksud dengan "tinggi gelombang" adalah pergerakan naik turunnya muka air laut yang membentuk lembah dan bukit, mengikuti gerak sinusoidal.
(2)
Batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerawanan terhadap gempa dan/atau tsunami, gelombang pasang, erosi dan abrasi, badai, banjir dan bencana alam lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tsunami" adalah gelombang transien yang disebabkan oleh gempa tektonik ataupun letusan gunung api dasar laut. Yang dimaksud dengan "gelombang pasang" adalah peristiwa naiknya air laut yang dipengaruhi oleh besarnya gaya gravitasi bulan. Pada saat yang bersamaan, di daerah yang tidak terkena gravitasi bulan, justru akan mengalami surut, karena volume air tersedot ke daerah yang dipengaruhi gravitasi bulan. Yang dimaksud dengan "erosi" adalah pengikisan tanah yang disebabkan oleh angin, es, maupun udara di daratan. Abrasi adalah erosi yang terjadi di daerah pantai. Yang dimaksud dengan "badai" adalah angin kencang yang menyertai cuaca buruk yang datang dengan tiba-tiba, berkecepatan sekitar 64—72 knot dan selalu disertai dengan kilat dan guntur yang ditimbulkan oleh awan kumulonimbus yang melepaskan muatan listrik secara mendadak di udara satu kali atau lebih, yang ditandai dengan kilatan cahaya dan disertai bunyi guntur. Yang dimaksud dengan "banjir" adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai(cekungan yang terbentuk oleh aliran air secara alamiah, atau galian untuk mengalirkan sejumlah air tertentu).
b.
perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan sumberdaya buatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumberdaya buatan" adalah hasil pengembangan dari sumberdaya alam hayati dan/atau sumberdaya alam non hayati yang ditunjuk untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan/atau kemampuan daya dukungnya, antara lain hutan buatan, waduk, dan jenis unggul.
d.
pengaturan akses publik serta saluran air dan limbah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
fungsi sempadan pantai; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fungsi sempadan pantai" adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
f.
pengelolaan dan pemanfaatan sempadan pantai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemanfaatan sempadan pantai yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan penyesuaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemanfaatan sempadan pantai untuk permukiman yang telah terbangun pada muara sungai diperbolehkan, sepanjang sesuai dengan kearifan lokal dan pertimbangan teknis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERIZINAN
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah memberikan izin pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil antara 4(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Kewenangan untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk Provinsi, paling jauh 12(dua belas) mil ke laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan izin pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil antara 0(nol) sampai dengan 4(empat) mil.
Penjelasan: Kewenangan untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk Kabupaten/Kota, paling jauh sepertiga dari wilayah kewenangan Provinsi.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) dilaksanakan untuk kegiatan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kawasan pemanfaatan umum dan zona pemanfaatan terbatas.
Penjelasan: Kegiatan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut. Yang dimaksud dengan "pemanfaatan umum" adalah bagian dari wilayah pesisir yang diperuntukan bagi berbagai kegiatan. Pengertian zona pemanfaatan umum sama dengan istilah kawasan budidaya di dalam penataan ruang daratan. Yang dimaksud dengan "zona pemanfaatan terbatas" adalah zona yang mempunyai fungsi khusus, seperti zona untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
(4)
Kawasan dan zona sebagaimana dimaksud pada ayat(3) menentukan jenis dan jumlah izin yang diberikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Perizinan diselenggarakan dengan ketentuan:
a.
harus sesuai dengan RZWP3K, rencana zonasi rinci dan RPWP3K;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rencana zonasi rinci" adalah rencana detail dalam satu zona berdasarkan pada arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi, yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan, serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
b.
menjamin hak akses publik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak akses publik" adalah hak asasi berkenaan dengan kebebasan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak atas akses yang sama untuk memperoleh pelayanan.
c.
pemanfaatan daerah sempadan pantai tidak boleh dilakukan, kecuali terkait langsung dengan pemanfaatan perairan pesisir;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemanfaatan perairan pesisir" adalah pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, mencakup permukaan, kolom, dan dasar perairan.
d.
kegiatan-kegiatan yang memerlukan izin serta syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin, terutama kegiatan dan/atau usaha yang berkaitan langsung dengan kondisi biogeofisik wilayah pesisir, baru dilaksanakan setelah memperoleh izin;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biogeofisik wilayah pesisir" adalah terintegrasinya pengelolaan sumberdaya di daratan dan lautan, sehingga merupakan satu kesatuan pengelolaan.
e.
kegiatan-kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan pesisir, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan dan/atau upaya pengelolaan lingkungan(UKL) dan upaya pemantauan lingkungan(UPL); dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "analisis dampak lingkungan" adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
f.
pemberian izin usaha pemanfaatan pasir, mineral, minyak dan gas serta pengusahaan dan pemakaian air tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Setiap kegiatan pengusahaan perairan pesisir, wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif dan operasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan teknis, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kesesuaian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hasil konsultasi publik sesuai dengan besar dan volume pemanfaatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif prakarsa atau kegiatan yang berpotensi merusak sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan administratif, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan dokumen administratif;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan rencana pelaksanaan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai dengan daya dukung ekosistem;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembuatan sistem pengawasan dan melaporkan hasilnya kepada instansi pemberi izin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
untuk kegiatan di lokasi yang berhubungan langsung dengan pantai, pemohon izin wajib memiliki hak atas tanah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan operasional, meliputi kewajiban untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan dan muara sungai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan rehabilitasi sumberdaya yang mengalami kerusakan di lokasi perizinan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pemerintah Kabupaten/Kota mengeluarkan perizinan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta perairan di sekitarnya sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
MITIGASI BENCANA
Pasal 36
(1)
Dalam menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah wajib memasukkan bagian yang memuat mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diakibatkan oleh alam dan/atau oleh manusia sesuai dengan jenis, tingkat dan wilayahnya.
Penjelasan: Mitigasi bencana pesisir dan pulau-pulau kecil adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2)
Mitigasi bencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mencakup upaya pencegahan untuk mengurangi risiko bencana.
Penjelasan: Jawa Barat merupakan daerah rawan bencana, sehingga perencanaan pengelolaan wilayah harus mengakomodasikan aspek mitigasi bencana.
(3)
Mitigasi bencana dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan luas wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Setiap kegiatan pemanfaatan dan/atau pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berisiko tinggi yang menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
Penjelasan Pasal:
"Analisis risiko bencana" adalah kegiatan penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan menimbulkan bencana.
Pasal 38
Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur berwenang mengambil tindakan darurat guna pencegahan dan penanggulangan bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pemetaan kawasan rawan bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagai dasar penyusunan rencana mitigasi bencana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemetaan kawasan rawan bencana" adalah untuk menentukan lokasi daerah rawan bencana yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penanggulan bencana dan mitigasi bencana.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil" adalah kerusakan yang menyebabkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati yang mengakibatkan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
(3)
Pelaksanaan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan pembangunan fisik/struktur dan non fisik/non struktur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Setiap orang dan/atau badan yang melaksanakan kegiatan berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, wajib melaksanakan mitigasi bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/non fisik.
Penjelasan: Kegiatan pembangunan struktur/fisik meliputi sistem peringatan dini, pembangunan sarana prasarana, dan/atau pengelolaan lingkungan untuk mengurangi risiko bencana. Kegiatan non struktur/non fisik meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penyusunan tata ruang, penyusunan zonasi, pendidikan, penyuluhan, dan penyadaran masyarakat.
(3)
Mekanisme mitigasi bencana dan penanganan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 41
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dilakukan pemberdayaan masyarakat melalui:
a.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, pendampingan, supervisi, dan sosialisasi serta simulasi peningkatan pengelolaan sumberdaya pesisir;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberdayaan masyarakat" adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari. Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan" adalah untuk meningkatkan kemampuan setiap kelompok masyarakat dan/atau individu dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan desa, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Yang dimaksud dengan "pelatihan" adalah kegiatan peningkatan kemampuan teknis pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditujukan kepada perangkat pemerintah. Yang dimaksud dengan "penyuluhan" adalah kegiatan peningkatan kesadaran dan kemampuan dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditujukan kepada masyarakat. Peningkatan kemampuan teknis pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditujukan kepada Perangkat Daerah. Yang dimaksud dengan "pendampingan" adalah kegiatan peningkatan kemampuan masyarakat berupa bimbingan dan advokasi. Yang dimaksud dengan "supervisi" adalah kegiatan pengawasan terhadap program pentaatan agar pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berlangsung terkendali. Yang dimaksud dengan "sosialisasi" adalah kegiatan penyebarluasan program pentaatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Yang dimaksud dengan "simulasi" adalah metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang sesungguhnya.
b.
penerapan teknologi, permodalan, pengembangan usaha mikro, pengembangan budidaya sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penerapan teknologi" adalah untuk menekan dampak negatif yang akan timbul dan meningkatkan dampak positifnya, yang akan terjadi dan dapat memperkirakan dampak yang akan muncul di daerah/kawasan pengembangan ataupun pada daerah sekitarnya. Yang dimaksud dengan "permodalan" adalah bantuan kepada masyarakat wilayah pesisir skala usaha kecil untuk meningkatkan kemampuan produktivitasnya. Yang dimaksud dengan "pengembangan usaha mikro" adalah pengembangan usaha produktif milik keluarga atau perorangan yang memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Yang dimaksud dengan "pengembangan budidaya sumberdaya pesisir" adalah pengembangan potensi yang bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari intensifikasi budidaya ikan, sumber energi, pariwisata dan lain-lain.
c.
peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia di bidang kelautan dan perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan kemitraan dengan dunia usaha untuk meningkatkan potensi dan produktivitas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat dalam pemberian bantuan teknis dan pendampingan kepada masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Peran Masyarakat
Pasal 42
(1)
Masyarakat berhak:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memperoleh nilai ekonomi atas objek ekonomi tertentu pada sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bernilai ekonomi" adalah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta sumberdaya alamnya yang strategis untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
b.
memperoleh informasi tentang pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperoleh pengetahuan tentang pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dilibatkan dan mengetahui setiap usaha atau kegiatan yang akan dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengajukan gugatan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prosedur dan tata cara memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Masyarakat berkewajiban:
a.
menjaga dan mempertahankan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang bernilai ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melindungi dan mempertahankan nilai ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan informasi yang diperlukan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berperanserta dalam upaya perlindungan dan pelestarian serta rehabilitasi fungsi-fungsi ekologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berpartisipasi aktif dalam musyawarah untuk menentukan arah dan kebijakan pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mencegah terjadinya kerusakan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melaksanakan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Peran lembaga swadaya masyarakat dan organisasi non pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meliputi:
a.
penyampaian pendapat dan saran dalam rangka perumusan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peningkatan kemampuan dan tanggungjawab masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penumbuhkembangan peran masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyampaian informasi mengenai kegiatannya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peran perguruan tinggi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meliputi:
a.
pemberian dukungan ilmiah berupa pendapat, saran, hasil penelitian dan perkembangan teknologi, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan sistem dan mekanisme pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengembangan sumber data dan informasi tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu Kerjasama
Pasal 46
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Provinsi lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pihak luar negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pihak lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bantuan pendanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bantuan tenaga ahli;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bantuan sarana dan prasarana;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyuluhan bidang kelautan dan perikanan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kerjasama lain sesuai kesepakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah, dibentuk mitra bahari sebagai forum kerjasama antara Daerah, Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh masyarakat dan/atau dunia usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" adalah para pengguna sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung, meliputi unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, nelayan tradisional, nelayan dengan peralatan modern, pembudidaya ikan, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pengusaha wisata bahari, pengusaha perikanan dan masyarakat pesisir. Yang dimaksud dengan "Mitra Bahari" adalah suatu jejaring pemangku kepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memperkuat kapasitas sumberdaya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
(2)
Kegiatan mitra bahari difokuskan pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendampingan dan/atau penyuluhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendidik dan pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penelitian terapan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penelitian terapan" adalah hasil penelitian yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
d.
rekomendasi kebijakan publik.
Penjelasan: "Rekomendasi kebijakan publik" dipergunakan untuk membantu pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis kebijakan publik terdapat informasi yang berkaitan dengan masalah publik serta argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
(3)
Pembentukan mitra bahari sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kemitraan
Pasal 48
(1)
Pemerintah Daerah dapat membentuk kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan/atau lembaga lain dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sarana dan prasarana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KOORDINASI
Pasal 49
(1)
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikoordinasikan secara terpadu oleh OPD dan Instansi yang membidangi kelautan dan perikanan, kehutanan, pertanian, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, pariwisata, perhubungan, perindustrian, permukiman dan perumahan, bina marga, pengelolaan sumberdaya air, perencanaan pembangunan, serta pertahanan dan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Disamping koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah provinsi yang berbatasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dilaksanakan dengan mengakomodasikan aspirasi pemangku kepentingan di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SISTEM INFORMASI
Pasal 50
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun sistem informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
data biofisik dari pesisir dan pantai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
data biofisik dari mangrove, padang lamun dan terumbu karang, termasuk flora dan fauna yang hidup di dalamnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
data nama dari pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sistem informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
LARANGAN
Pasal 51
Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a.
menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang;
Penjelasan: Pemanfaatan secara langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pokoknya. Pemanfaatan secara tidak langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menunjang kegiatan pokoknya. Yang dimaksud dengan "penambangan terumbu karang" adalah pengambilan terumbu karang untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen akuarium, kerajinan tangan, industri, dan kepentingan lainnya, sehingga tutupan karang hidupnya kurang dari 50%(lima puluh persen) pada kawasan yang diambil.
b.
mengambil terumbu karang di kawasan konservasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan perairan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan penebangan tanaman mangrove di kawasan konservasi;
Penjelasan: Penebangan mangrove pada kawasan yang telah dialokasikan dalam perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk budidaya perikanan diperbolehkan sepanjang memenuhi kaidah-kaidah konservasi.
h.
menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melakukan penambangan pasir, mineral, minyak dan gas tanpa izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
memperjualbelikan wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 52
(1)
Sengketa yang timbul dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Penjelasan: Penyelesaian sengketa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan atau hak gugat Pemerintah Daerah.
(2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan terhadap bentuk dan besarnya ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu guna mencegah atau terulangnya dampak besar sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan secara musyawarah mufakat dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dinyatakan secara tertulis dan bersifat final dan mengikat para pihak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 53
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat(3), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 29 ayat(4), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 40, dan Pasal 43, diancam sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa peringatan, denda administratif, pembekuan sementara dan/atau pencabutan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENEGAKAN HUKUM
Bagian Kesatu Umum
Pasal 54
(1)
Penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah melaksanakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan sarana/prasarana dan pendanaan yang diperlukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan koordinasi dengan provinsi lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyidikan
Pasal 55
(1)
Selain oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penyidik Polri) yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengadakan tindakan hukum lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya Penyidikan dan hasil Penyelidikannya kepada Penyidik Polri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Ketentuan Pidana
Pasal 56
(1)
Setiap orang dan/atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka dikenakan ancaman pidana yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PEMBIAYAAN
Pasal 57
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, yaitu sumber dana APBN dan APBD Kabupaten/Kota, sumber dana dari masyarakat dan dunia usaha.
(2)
Pemerintah Daerah memprioritaskan pembiayaan untuk pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 58
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian diselenggarakan untuk menjamin pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan melalui kegiatan supervisi, pemantauan, pengamatan lapangan, evaluasi pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta batas wilayah pesisir antara Kabupaten/Kota dan batas wilayah pesisir antarprovinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masyarakat berperan dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
(1)
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sampai dengan diadakannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyesuaian sebagaimana di maksud pada ayat(1) dilakukan paling lambat 1(satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, agar tidak terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara berlakunya Peraturan Daerah dengan petunjuk pelaksanaannya.
Pasal 61
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 11 Juni 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 9 SERI E
Penjelasan Umum
Wilayah perairan yang merupakan bagian terbesar wilayah Negara Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mengandung sumberdaya perikanan yang sangat potensial sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Atas dasar kondisi yang demikian itu, maka dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan Daerah yang berwawasan nusantara, maka pengelolaan sumberdaya perikanan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya, dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi masyarakat di wilayah pesisir serta terbinanya kelestarian sumberdaya perikanan dan lingkungan.
Secara geografis, wilayah Jawa Barat Bagian Utara dan Selatan berbatasan dengan laut, sehingga merupakan wilayah pesisir. Jawa Barat dianugerahi beberapa pulau kecil yang cukup potensial, dipandang dari aspek ekologi dan ekonomi. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menyimpan sumberdaya yang tidak ternilai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Sumberdaya tersebut terdiri atas sumberdaya hayati, yang meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan biota laut lainnya; dan sumberdaya non hayati, yang meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut, serta sumberdaya buatan, berupa infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan energi gelombang laut.
Sumberdaya tersebut hingga kini belum dapat dikelola secara optimal, bahkan dengan pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelangsungan ekosistem.
Beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditengarai telah mengalami degradasi, sehingga berdampak pada kelestarian sumberdaya dan lingkungannya, disamping abrasi, pencemaran organik dan anorganik, maupun kerusakan ekosistem, sebagai dampak langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan.
Melihat pentingnya potensi sumberdaya tersebut, maka pemanfaatannya memerlukan pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaannya optimal dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Subtansi pengaturan meliputi perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian, yang melibatkan berbagai pihak.
Pengaturan dalam Peraturan Daerah berorientasi untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kegiatan eksploitasi yang tidak bertanggungjawab, yang diwujudkan dalam kegiatan pemanfaatan, konservasi, rehabilitasi, reklamasi, dan mitigasi bencana. Selanjutnya untuk menciptakan keharmonisan dalam pengelolaannya pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu penyediaan ruang publik bagi yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan mengembangkan inisiatif melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan Daerah ini juga mendorong munculnya kesadaran dari stakeholder wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik nelayan, masyarakat adat, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…