Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2001 Nomor 091, Seri D Nomor 091);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 002 Seri A Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0012);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 003 Seri E Nomor 003, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0013);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 010 Seri D Nomor 003, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0019);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 011 Seri D Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0020);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
4.
Dinas Pendapatan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan oleh Gubernur untuk mengelola Retribusi Daerah.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
11.
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah yang dilakukan oleh Dinas dan/atau Unit Pelaksana Teknis di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.
12.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
13.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan yang ditujukan untuk dikomersialkan.
14.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan atas penjualan produksi usaha daerah di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
15.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan atas pelayanan kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pungutan atas pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan atas pelayanan tempat khusus parkir dan fasilitas lainnya yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
18.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
19.
Benih Tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
20.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
23.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan Keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi.
28.
Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
29.
Rumah Daerah adalah bangunan gedung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
30.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, yang berupa bangunan gedung dan/atau bukan gedung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
31.
Tanah Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
32.
Peralatan adalah sumberdaya yang melipatgandakan jasa manusia untuk mencapai usahanya sekaligus menunjukkan spesifikasi jenis usaha manusia tersebut.
33.
Harga Sewa adalah jumlah ataupun nilai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik sebagai imbalan atas pemanfaatan kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu.
34.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
35.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS, adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
36.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
37.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
c.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
d.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
e.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
f.
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Pelayanan atas pemakaian kekayaan daerah meliputi: penyewaan atau penggunaan alat-alat berat, baik alat pertanian, perikanan dan kelautan serta beberapa asset tanah, gedung/bangunan dan alat-alat pengujian di laboratorium.
Pasal 4
(1)
Obyek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah antara lain:
a.
Bangunan gedung dan/atau aula;
b.
Rumah Dinas Daerah;
c.
Peralatan Elektronik;
d.
Gudang dan/atau lapangan penumpukan;
e.
Peralatan dan Bahan Laboratorium;
f.
Alat Berat dan Kendaraan Angkut.
(2)
Dikecualikan dari Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di jalan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dipungut retribusi atas Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pelayanan atas tempat penginapan/pesanggrahan/villa meliputi penggunaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 11
(1)
Obyek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi adalah tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Subyek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tingkat penggunaan jasa Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa diukur berdasarkan jenis fasilitas, lokasi dan jangka waktu pemakaian tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian serta fasilitas lainnya seperti kantin, ruang rapat, dan toko.
(2)
Besarnya tarif ditentukan berdasarkan tarif penginapan yang berlaku di daerah setempat.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya persatuan penyediaan jasa; dan
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa.
(4)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Obyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Pelayanan atas produksi usaha daerah meliputi: penjualan produksi atas hasil-hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 19
Subyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hasil produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Tingkat penggunaan jasa penjualan produksi usaha daerah diukur berdasarkan jumlah dan jenis produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Struktur dan besarnya tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah terdiri dari:
a.
jasa penjualan benih/bibit dan hasil lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
b.
jasa penjualan komoditi hasil produksi dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "benih/bibit dan komoditi yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah" adalah benih/bibit dan komoditi yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah yang diedarkan kepada masyarakat dan merupakan hasil seleksi dan bermutu baik, yang dibuktikan dengan sertifikasi.
Pasal 24
Struktur dan besar tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Obyek Retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, meliputi:
a.
Penyediaan tempat tambat atau sandar pada dermaga;
b.
Penyediaan tempat labuh; dan
c.
Pemakaian fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan.
(2)
Dikecualikan dari Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Retribusi pelayanan kepelabuhanan termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kepelabuhanan diukur berdasarkan frekuensi, volume dan/atau jangka waktu pemakaian pelayanan pelabuhan kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Obyek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Subyek Retribusi adalah orang pribadi dan/atau Badan yang menggunakan jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Obyek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu penggunaan fasilitas, dan jenis kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 46
Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 47
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(4)
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak dapat diborongkan" adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga dalam hal proses penentuan tarif, penetapan retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi, tetapi tidak berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat bekerjasama dengan pihak ketiga namun dengan sangat selektif dapat saja Pemerintah Daerah melakukan kerjasama sebagian tugas pemungutan dengan badan-badan tertentu yang memiliki profesionalisme dengan pertimbangan lebih efisien. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dokumen lain yang dipersamakan" adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi sebagai pengganti SKRD.
Pasal 48
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 49
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENAGIHAN
Pasal 50
(1)
Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 51
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan Utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 53
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 54
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 55
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMANFAATAN RETRIBUSI
Pasal 56
(1)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa usaha.
(2)
Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan pelayanan jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari penerimaan di bidang Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 57
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 58
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 1999 Nomor 312 Seri B Nomor 004);
b.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 013 Seri C Nomor 013, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0022);
c.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2000 Nomor 077 Seri B Nomor 3);
d.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2003 Nomor 011 Seri C Nomor 001);
e.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 Nomor 010 Seri C Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 009);
f.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 Nomor 011 Seri C Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0010);
Penjelasan Pasal:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ditetapkan di Kupang pada tanggal 30 Desember 2011
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
FRANS LEBU RAYA

Diundangkan di Kupang pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
FRANSISKUS SALEM

LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, diamanatkan agar menata kembali pungutan-pungutan retribusi yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat oleh segenap aparat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya pelayanan di bidang pemakaian kekayaan daerah, tempat Penginapan/Pesanggerahan/Villa, dan penjualan produksi usaha daerah, Pelayanan Kepelabuhanan, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Tempat Khusus Parkir yang penyelenggaraannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka sebagai pengganti atas jasa Pemerintah Daerah tersebut, dipandang perlu mengadakan pungutan retribusi jasa usaha.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…