Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
15.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Jenis Dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah selanjutnya disebut KPI Daerah adalah Lembaga yang bersifat Independen yang ada di Daerah berkedudukan di Kota Banjarmasin, yang tugas dan wewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang Penyiaran.
5.
Sekretariat Komisi Penyiaran selanjutnya disebut Sekretariat KPI Daerah adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran selanjutnya disebut Kepala Sekretariat KPI Daerah adalah Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
8.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat KPI Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Bagian Pertama Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Sekretariat KPI Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasal 3
Sekretariat KPI Daerah merupakan bagian dari Perangkat Daerah sebagai unsur pemberi pelayanan administratif kepada KPI Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat KPI Daerah secara fungsional bertanggung jawab kepada KPI Daerah dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 4
(1)
Sekretariat KPI Daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada KPI Daerah.
(2)
Sekretariat KPI Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program Sekretariat KPI Daerah;
b.
fasilitasi penyiapan program KPI Daerah;
c.
fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis kepada KPI Daerah; dan
d.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat KPI daerah terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program dan Keuangan;
b.
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Fasilitasi; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat KPI Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tugas Unsur-unsur Organisasi
Pasal 6
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan penyusunan program dan rencana kegiatan Sekretariat KPI Daerah, menyusun rencana anggaran, mengelola administrasi keuangan dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan memfasilitasi penyusunan program KPI Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Fasilitasi mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan administratif kepegawaian, fasilitasi dan memberikan pelayanan teknis kepada KPI Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas, setiap unsur organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik di lingkungan Sekretariat maupun dalam hubungannya dengan instansi Pemerintah dan/atau instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap pimpinan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan wajib memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 14
(1)
Kepala Sekretariat KPI Daerah adalah jabatan Eselon III a.
(2)
Kepala Sub-sub Bagian pada Sekretariat KPI Daerah adalah jabatan Eselon IV a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kepala Sekretariat KPI Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(2)
Pejabat Struktural Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPI Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(3)
Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
(1)
Segala biaya yang timbul untuk kegiatan pelaksanaan, penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat KPI Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Sekretariat KPI Daerah dapat diberikan bantuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Produk hukum daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah dalam lembaran daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 8 Agustus 2011
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFIN
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 8 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Sebagai implementasi dari amanat Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menentukan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dibiayai oleh Negara, maka untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, dibentuklah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

Tugas dari Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Komisi Penyiaran Daerah dalam menangani tugas-tugas pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di bidang Penyiaran.

Sehubungan dengan itu, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang termasuk sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 45 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, pembentukan, organisasi serta tata kerjanya harus dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…