Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); dan sebagaimana telah diubah Kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 3);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 5);
29.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 6);
30.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 7);
31.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 2);
32.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RJPMD) Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 4);
33.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010, Nomor 14);
34.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011;
35.
Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 61);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp. 1.590.785.711.143,00 bertambah sejumlah Rp. 118.088.858.629,00 sehingga menjadi Rp. 1.708.874.569.772,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Semula Rp. 1.419.475.100.223,00
1)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.504.464.260.295,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 84.989.160.072,00
2.
Belanja
a.
Semula Rp. 1.590.785.711.143,00
1)
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.708.874.569.772,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 118.088.858.629,00
2)
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan Rp. (204.410.309.477,00)
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 203.425.610.920,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 48.891.599.610,00
1)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 252.317.210.530,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 32.115.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 15.791.901.053,00
2)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 47.906.901.053,00
3)
Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan Rp. 204.410.309.477,00
4)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 700.339.191.807,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 74.778.256.182,00
3)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 775.117.447.989,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 714.542.342.916,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 624.582.890,00
3)
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 715.166.925.806,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 4.593.565.500,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 9.586.321.000,00
3)
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp. 14.179.886.500,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah
1)
Semula Rp. 592.498.871.953,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 62.808.046.000,00
3)
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 655.306.917.953,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
1)
Semula Rp. 37.709.418.200,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (4.134.319.119,00)
3)
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 33.575.099.081,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 30.557.390.679,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (1.357.023.724,00)
3)
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan setelah Perubahan Rp. 29.200.366.955,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 39.573.510.975,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 17.461.553.025,00
3)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp. 57.035.064.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1)
Semula Rp. 74.240.414.916,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 624.582.890,00
3)
Jumlah Dana Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah Perubahan Rp. 74.864.997.806,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp. 620.812.328.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 620.812.328.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp. 19.489.600.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 19.489.600.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah
1)
Semula Rp. 4.593.565.500,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 444.000.000,00
3)
Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp. 5.037.565.500,00
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp. -
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp. -
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 9.142.321.000,00
3)
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 9.142.321.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Bantuan Keuangan Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 849.118.417.907,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 179.026.288.251,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 1.028.144.706.158,00
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 741.667.293.236,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (60.937.429.622,00)
3)
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 680.729.863.614,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 443.439.503.485,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (11.653.524.424,00)
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 431.785.979.061,00
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp. -
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp. -
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp. 7.618.834.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 10.324.300.000,00
3)
Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 17.943.134.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp. 105.752.386.562,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 42.606.874.638,00
3)
Jumlah Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 148.359.261.200,00
f.
Belanja Bagi Hasil Kpd Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes
1)
Semula Rp. 215.127.693.860,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 52.919.646.140,00
3)
Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 268.047.340.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prov/Kab./Kota dan Pemdes
1)
Semula Rp. 67.180.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 83.214.530.362,00
3)
Jumlah Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp. 150.394.530.362,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp. 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.614.461.535,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 11.614.461.535,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 90.164.078.815,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 3.411.430.566,00
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 93.575.509.381,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp. 501.329.695.373,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (74.945.254.616,00)
3)
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 426.372.440.757,00
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp. 150.173.519.048,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 10.608.394.428,00
3)
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 160.781.913.476,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 203.425.610.920,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 48.891.599.610,00
3)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 252.317.210.530,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 32.115.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 15.791.901.053,00
3)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 47.906.901.053,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA)
1)
Semula Rp. 184.394.541.896,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 47.681.999.610,00
3)
Jumlah SiLPA setelah Perubahan Rp. 232.076.541.506,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. -
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. -
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. -
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1)
Semula Rp. 17.915.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.209.600.000,00
3)
Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman setelah Perubahan Rp. 19.124.600.000,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah Perubahan Rp. -
g.
Penerimaan dari Biaya Penyusutan Kendaraan
1)
Semula Rp. 1.116.069.024,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan dari Biaya Penyusutan Kendaraan setelah Perubahan Rp. 1.116.069.024,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. -
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
1)
Semula Rp. 2.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 600.000.000,00
3)
Jumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp. 2.600.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan Rp. -
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. 30.115.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 13.044.572.482,00
3)
Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. 43.159.572.482,00
e.
Penyelesaian Kegiatan DPA-L
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.147.328.571,00
3)
Jumlah Penyelesaian Kegiatan DPA-L setelah Perubahan Rp. 2.147.328.571,00
f.
Pembiayaan Kewajiban Tahun Lalu yang Belum Terselesaikan
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
3)
Jumlah Pembiayaan Kewajiban Tahun Lalu yang Belum Terselesaikan setelah Perubahan Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAMPIRAN
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan APBD
2.
Lampiran II: Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan
7.
Lampiran VII: Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini
8.
Lampiran VIII: Daftar Pinjaman Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN DARURAT
Pasal 6
(1)
Dalam keadaan darurat, Gubernur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2011.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERATURAN PELAKSANA
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 OKTOBER 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 14 OKTOBER 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
ICHSANURI
NIP. 19560512 198003 1 010
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…