PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu produk yang berkaitan erat dengan efek kesehatan, kondisi keamanan, moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat, yang dewasa ini peredarannya semakin meningkat meluas bahkan sampai merambah kepada masyarakat di pedesaan;
b.
bahwa dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud perlu diadakan pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
c.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009, sehingga perlu untuk disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3269);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4755);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3656);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara RI Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4402);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3528);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3867);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4424);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
12.
Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
13.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan.
7.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPPOM adalah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Palembang.
8.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambah bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol yang berasal dari fermentasi.
9.
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
10.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan atau golongan C.
11.
Peredaran minuman beralkohol adalah jumlah maksimal minuman beralkohol yang diperbolehkan dipasok atau diedarkan di Provinsi Sumatera Selatan.
12.
Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol dan/atau IT-MB (Importir Terdaftar-Minuman Beralkohol) untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
13.
Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol, IT-MB, dan/atau distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di Provinsi Sumatera Selatan.
14.
Penjual langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
15.
Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
16.
Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat TBB adalah tempat penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
17.
Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat PTBB adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPII) di TBB.
18.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.
19.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
20.
Label Edar/Hologram adalah tanda pengendali dalam bentuk stiker yang ditempel pada setiap botol atau wadah minuman beralkohol golongan A yang akan dijual kepada konsumen.
21.
Tanda Talam Kencana dan Tanda Talam Selaka adalah golongan kelas restoran yang dinyatakan dengan piagam bertanda sendok garpu warna emas.
22.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGGOLONGAN DAN JENIS MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 2
Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a.
minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol yang mengandung kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);
b.
minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol yang mengandung kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus);
c.
minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol yang mengandung kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Minuman beralkohol golongan B, dan golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Jenis atau produk minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat diimpor dan dijual dalam provinsi adalah jenis atau produk minuman beralkohol yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELARANGAN
Pasal 5
(1)
Minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 55% dilarang diimpor, diedarkan atau dijual di dalam provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Bahan baku minuman beralkohol dalam bentuk konsentrat dilarang diimpor, diproduksi dan diedarkan di dalam provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dilarang menjual minuman beralkohol dengan kadar ethanol di atas 5% (lima perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dari luar negeri sebagai barang bawaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEREDARAN DAN PRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL
Bagian KesatuPengadaan
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan atau menjual langsung untuk minuman di tempat, di lokasi sebagai berikut:
a.
gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan;
b.
tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Jenis minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pengadaannya berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenjualan
Pasal 11
(1)
Penjual Langsung hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk diminum langsung di tempat tertentu.
(2)
Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
hotel berbintang 3, 4 dan 5;
b.
restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Tanda Talam Selaka; dan
c.
bar termasuk Pub dan Klub malam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIZINAN USAHA PERDAGANGAN
Pasal 12
(1)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
(2)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYIMPANAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 13
(1)
Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, Pengecer dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi-tingginya 5% wajib menyimpan minuman beralkohol di gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol.
(2)
Distributor, Sub Distributor, TBB, Penjual Langsung, Pengecer dan Penjual Langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencatat dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran.
(3)
Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke gudang dan asal barang.
(4)
Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus diperlihatkan kepada petugas pengawas yang melakukan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
Bagian KesatuPengawasan
Pasal 14
(1)
Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Untuk melaksanakan pengawasan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim terpadu yang terdiri dari dinas instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Semua minuman beralkohol yang diedarkan harus dimasukkan dalam botol/kemasan dengan terdaftar pada BPPOM serta mencantumkan jenis minuman, kadar alkohol/ethanol, volume minuman serta tulisan larangan minum bagi anak di bawah umur 21 tahun dan wanita hamil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C yang diedarkan wajib menggunakan Label Edar pada tingkat distributor oleh Badan Pengawas dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi Tim Pengawasan dan Penertiban yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenertiban dan Pengendalian
Pasal 18
Gubernur dapat memerintahkan, Bupati/Walikota untuk mencabut SIUP atau mengurangi jumlah minuman beralkohol yang diizinkan untuk diedarkan karena pertimbangan untuk kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Gubernur dapat membatasi jumlah dan jenis minuman beralkohol yang boleh diedarkan di provinsi setelah mendengar pertimbangan dari Tim Pengawasan dan Penertiban atau atas saran pertimbangan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 20
Untuk kepentingan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Provinsi setiap Distributor, Sub Distributor minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap bulan kepada Gubernur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi.
(2)
Selain Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang kejadian tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 22
Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sementara SIUP-MB dengan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Izin peredaran minuman beralkohol yang telah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 30 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NURDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 6 SERI E
Penjelasan Umum
Pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol yang berkaitan erat dengan efek kesehatan, kondisi keamanan, moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol yang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.