Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 09 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 09 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, ketertiban dan kemanfaatan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka perlu dilakukan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan terhadap anak;
b.
bahwa di Sulawesi Tengah masih banyak anak yang menemui hambatan dalam pemenuhan hak-haknya, baik dalam soal kelangsungan hidup, perkembangan, perlindungan maupun hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.
Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
8.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sulawesi Tengah yang selanjutnya disingkat KPAID adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
9.
Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disingkat dengan PUHA, adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
10.
Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
11.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
12.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah.
13.
Masyarakat adalah perseorangan, badan hukum, kelompok masyarakat, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.
Kelompok Minoritas adalah golongan sosial yang jumlah warganya jauh lebih kecil dibandingkan dengan golongan lain disuatu masyarakat.
15.
Hak Anak adalah hak asasi manusia untuk anak dibidang ekonomi, sosial dan budaya.
16.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang melakukan perbuatan yang terancam hukuman pidana dan anak korban tindak pidana.
17.
Itsbat Nikah adalah penetapan pernikahan atas pernikahan sah yang telah terjadi namun belum tercatat di KUA oleh Pengadilan Agama agar anak yang lahir dan tercatat dalam putusan itsbath tersebut diakui sebagai anak kandung pasangan tersebut.
18.
Nikah massal adalah pernikahan yang dilaksanakan secara massal. Anak yang lahir sebelum nikah masal hanya diakui sebagai anak seorang ibu, karena itu harus dilakukan pengesahan anak saat peristiwa pernikahan massal bagi agama yang mengijinkan adanya pengesahan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan dan kesejahteraan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi:
a.
non diskriminasi;
b.
kepentingan yang terbaik bagi anak;
c.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d.
penghargaan terhadap pendapat anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk:
a.
menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b.
memberikan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi; dan
c.
menyelenggarakan segala bentuk perlindungan dan kesejahteraan kepada anak, demi mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan perlindungan dan kesejahteraan anak dalam Peraturan Daerah ini, mencakup pemenuhan hak anak yang meliputi:
a.
hak atas kelangsungan hidup;
b.
hak untuk berkembang;
c.
hak atas perlindungan;
d.
hak untuk berpartisipasi;
e.
pemenuhan hak anak ketika berhadapan dengan hukum; dan
f.
pemenuhan hak anak dalam situasi konflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMENUHAN HAK ANAK
Bagian Kesatu Hak Atas Kelangsungan Hidup
Pasal 5
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, berupa:
a.
hak pelayanan kesehatan yang sepenuhnya;
b.
setiap anak berhak mendapatkan pemenuhan gizi yang cukup;
c.
setiap anak berhak mendapatkan identitas diri berupa akte kelahiran;
d.
setiap anak berhak atas pemeliharaan taraf kesejahteraannya dan perlindungan dari lingkungan yang membahayakan dan/atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya; dan
e.
setiap anak berhak mendapatkan pertolongan pertama, bantuan dan perlindungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hak Untuk Berkembang
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk berkembang, berupa:
a.
hak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan dasar selama 9 tahun;
b.
hak pendidikan yang sesuai dengan potensi, minat, bakat, dan tumbuh kembang anak;
c.
hak mendapatkan penyediaan ruang publik/tempat dan kesempatan bermain dan rekreasi yang aman untuk anak di setiap kelurahan; dan
d.
hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Hak Atas Perlindungan
Pasal 7
(1)
Setiap anak berhak atas perlindungan dari:
a.
diskriminasi, yang meliputi:
1.
hak anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan bermasyarakat;
b.
eksploitasi, yang meliputi:
1.
perlindungan dari gangguan kehidupan pribadi;
2.
perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak;
3.
perlindungan dari penyalahgunaan obat bius dan narkoba, perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi, dan pornografi; dan
4.
perlindungan dari upaya penjualan, penyelundupan dan penculikan anak.
(2)
Setiap anak korban kekerasan berhak mendapatkan penanganan dan pendampingan dengan segera secara gratis.
(3)
Penanganan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penanganan kesehatan, psikologis dan hukum.
(4)
Setiap anak korban kekerasan berhak mendapatkan penanganan secara aman dan rahasia oleh lembaga yang berwenang.
(5)
Setiap anak berhak mendapatkan pengakuan atas hak dasar sipil sebagai warga negara, yang tertuang dalam Register Akta Kelahiran serta mendapatkan Kutipan Akta Lahir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Hak Untuk Berpartisipasi
Pasal 8
Setiap anak berhak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, yang meliputi:
a.
hak untuk berpendapat dan dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan yang terkait dengan permasalahan anak, misalnya konsultasi anak untuk musrenbang;
b.
hak untuk mendapatkan informasi serta keleluasaan untuk berekspresi;
c.
hak untuk berserikat serta menjalin hubungan untuk bergabung, misalnya pembentukan forum anak di provinsi dan kabupaten/kota;
d.
hak untuk memperoleh informasi yang layak dan terlindung dari informasi yang tidak sehat; dan
e.
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya di sekolah dan lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pemenuhan Hak Anak Ketika Berhadapan Dengan Hukum
Pasal 9
(1)
Setiap anak yang berhadapan dengan hukum, berhak mendapatkan:
a.
perlakuan yang ramah dalam proses peradilan, dan penjatuhan sanksi yang berkeadilan;
b.
pendampingan dan bantuan hukum sejak dini;
c.
keadilan yang memulihkan; dan
d.
hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap anak untuk mendapatkan perlakuan dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berhak mendapatkan:
a.
perlakuan secara manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat anak;
b.
penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c.
penyediaan sarana dan prasarana khusus selama proses persidangan;
d.
pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga;
e.
penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak;
f.
rehabilitasi nama baik; dan
g.
perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa, demi untuk menghindari labelisasi anak.
(3)
Setiap anak yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berhak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi tanpa dipungut biaya.
(4)
Pendampingan yang bersifat litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak berlangsungnya proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
(5)
Penyelesaian melalui keadilan yang memulihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui proses musyawarah dan kekeluargaan yang melibatkan orang tua pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kepolisian dan KPAID.
(6)
Dalam hal penyelesaian perkara melalui musyawarah dan kekeluargaan, pemberian hukuman dapat berupa ganti rugi, pembinaan sosial, dengan melibatkan tanggung jawab orang tua atau pengasuh anak.
(7)
Tata cara pelaksanaan musyawarah dan penetapan penyelesaian perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama antara Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kanwil Hukum dan HAM, dan KPAID.
(8)
Anak yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pemenuhan Hak Anak Dalam Situasi Konflik
Pasal 10
(1)
Setiap anak berhak untuk dijamin perlindungannya serta tidak dilibatkan dalam setiap kerusuhan, pertikaian, atau konflik bersenjata.
(2)
Setiap individu atau kelompok masyarakat dilarang melibatkan dan/atau memanfaatkan anak dalam kerusuhan, pertikaian atau konflik bersenjata.
(3)
Setiap anak korban konflik, berhak mendapatkan:
a.
pertolongan pertama, sekaligus pelayanan rumah penampungan demi menjaga keselamatan jiwanya;
b.
pelayanan konseling kejiwaan untuk menghilangkan rasa trauma dan ketakutan; dan
c.
pendidikan akan arti perdamaian dan keberagaman dan/atau pendidikan harmoni.
(4)
Rumah penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, adalah rumah aman atau tempat tinggal alternatif.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan harmoni diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWAJIBAN
Pasal 11
Kewajiban untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada anak, merupakan tanggung jawab:
a.
Orang tua;
b.
Masyarakat; dan
c.
Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Kewajiban Orang Tua
Pasal 12
(1)
Setiap orang tua berkewajiban memberikan kesejahteraan kepada anak, yang meliputi:
a.
tanggung jawab terhadap kesehatan;
b.
pemenuhan akan kebutuhan gizi;
c.
kewajiban melaporkan kelahiran anaknya paling lambat 60 hari setelah kelahiran kepada petugas pencatatan kelahiran yang serendah-rendahnya berada pada tingkat kelurahan atau desa;
d.
pendidikan sesuai dengan potensi, bakat dan tumbuh kembang anak; dan
e.
bermain dan rekreasi.
(2)
Setiap orang tua berkewajiban memberikan perlindungan anak meliputi:
a.
menyediakan tempat tinggal dan lingkungan yang aman dan nyaman;
b.
tidak melakukan tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak;
c.
pengasuhan yang sama tanpa melihat jenis kelamin anak, termasuk anak yang dalam kondisi cacat mental dan fisik;
d.
tidak dilibatkan dalam konflik;
e.
pendidikan yang benar sesuai akhlak, moral dan perilaku yang baik; dan
f.
pemberian ruang dan waktu untuk berorganisasi, mendapatkan dan mengembangkan potensi diri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disebabkan karena tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau meninggal dunia maka kewajiban orang tua dapat beralih pada keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peralihan kewajiban pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Masyarakat
Pasal 15
Kewajiban masyarakat untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada anak, meliputi:
a.
penyediaan sarana bermain, rekreasi, taman bacaan, di lingkungannya masing-masing;
b.
berpartisipasi dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi bagi anak yang menjadi korban kerusuhan, dan/atau korban konflik bersenjata;
c.
melaporkan segala bentuk kekerasan anak kepada aparat penegak hukum; dan
d.
turut serta dalam menangani korban tindak kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Organisasi masyarakat, organisasi sosial, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, yang menangani masalah perlindungan dan kesejahteraan anak, termasuk bagian dari masyarakat yang berperan aktif melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan terhadap perkembangan anak, serta melakukan penilaian dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kewajiban Pemerintah Daerah
Pasal 17
Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak, meliputi pemberian atas:
a.
kelangsungan hidup;
b.
kesempatan untuk berkembang;
c.
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
d.
kesempatan untuk berpartisipasi dalam masyarakat;
e.
pemenuhan Hak Anak Ketika Berhadapan dengan Hukum; dan
f.
memenuhi Hak Anak Ketika Berada dalam Situasi Konflik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kelangsungan hidup anak berupa:
a.
menjamin ketersediaan dan pemerataan pelayanan dasar kesehatan bagi anak;
b.
melakukan pencegahan dan penanganan gizi buruk/kekurangan gizi;
c.
memperkecil angka kematian bayi dan anak;
d.
menjamin ketersediaan dan pemerataan pelayanan dasar kesehatan bagi anak;
e.
melakukan upaya pemberantasan penyakit;
f.
menyediakan pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan bagi ibu;
g.
memberikan informasi dan akses pendidikan untuk mendapat pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi anak kepada orang tua;
h.
mengembangkan perawatan kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua, serta penyuluhan keluarga berencana;
i.
mengambil tindakan untuk menghilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap pelayanan kesehatan;
j.
memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak yang tidak mempunyai orangtua, anak terlantar, anak jalanan, dan anak yang berhadapan dengan hukum, berupa:
1.
rehabilitasi sosial;
2.
bantuan sosial;
3.
reunifikasi keluarga; dan
4.
pengasuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kesempatan anak untuk berkembang berupa:
a.
pembebasan biaya pendidikan dasar 9 tahun bagi semua anak tanpa terkecuali;
b.
pemberian subsidi pendidikan bagi anak terlantar;
c.
penyediaan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan sesuai dengan standar pendidikan nasional;
d.
menyediakan dana beasiswa bagi anak berprestasi tapi tidak mampu; dan
e.
berupaya menghapus angka anak putus sekolah pada usia wajib belajar 9 tahun.
(2)
Upaya menghapus angka anak putus sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang meliputi:
a.
pendataan dan identifikasi anak rentan putus sekolah, pemberian beasiswa kepada anak, penguatan ekonomi keluarga kurang mampu, penyadaran masyarakat dan pengawasan;
b.
pendataan dan identifikasi, kemudahan akses layanan pendidikan formal, penyediaan dan pengembangan layanan pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah, pengembangan kreativitas dan keterampilan khusus; dan
c.
memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang berbasis komunitas.
(3)
Penyediaan fasilitas dalam rangka pengembangan kreativitas anak, terutama dalam bidang agama, ilmu pengetahuan, seni dan budaya serta kreativitas pengembangan bakat keterampilan lainnya, Pemerintah Daerah menyediakan:
a.
ruang publik untuk bermain anak;
b.
penyediaan lapangan olahraga;
c.
penyediaan fasilitas latihan seni dan budaya; dan
d.
penyediaan fasilitas perpustakaan umum dan perpustakaan keliling.
(4)
Pemberian penghargaan dan pembinaan secara terus menerus bagi anak yang memiliki prestasi, berupa:
a.
beasiswa berkala;
b.
jaminan pendidikan; atau
c.
bentuk penghargaan berupa materi lainnya yang dapat mendorong peningkatan kemampuan dan kualitas prestasi anak secara berkelanjutan.
(5)
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pendidikan akan arti perdamaian dan keberagaman dan/atau pendidikan harmoni sejak dari pendidikan dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak meliputi:
a.
penyediaan layanan pemulihan kesehatan fisik, mental dan sosial secara gratis;
b.
penanganan dan pendampingan hukum bagi anak korban kekerasan secara gratis;
c.
pemberian bantuan ekonomi keluarga anak dan pengembangan pendidikan bagi anak korban kekerasan;
d.
penyediaan rumah aman atau tempat tinggal alternatif bagi anak yang terintimidasi atau terancam jiwanya, terampas kemerdekaannya, diusir atau melarikan diri dari tempat tinggalnya; dan
e.
menyediakan panti rehabilitasi bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika; dan
f.
membuat kebijakan, program, dan penyelenggaraan pencegahan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan.
(2)
Penyelenggaraan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a.
menetapkan program dan kegiatan aksi penghapusan berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap anak dalam Satu Rencana Aksi Daerah;
b.
menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak;
c.
melakukan sosialisasi dan advokasi mengenai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak;
d.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang hak-hak anak;
e.
menyediakan ruang pelayanan khusus setiap wilayah kota/kabupaten di kantor kepolisian; dan
f.
memberikan perlindungan bagi pendampingan, saksi, keluarga, tempat korban.
(3)
Penyelenggaraan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan masyarakat, rumah sakit, lembaga sosial, lembaga bantuan hukum, dan lembaga swadaya masyarakat.
(4)
Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 1, wajib memuat latar belakang, arah kebijakan dan program aksi penghapusan berbagai diskriminasi dan kekerasan terhadap anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kesempatan anak untuk berpartisipasi dalam masyarakat berupa:
a.
penyediaan prasarana dan sarana, serta fasilitas bagi organisasi anak di wilayah masing-masing; dan
b.
melibatkan anak dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan anak, melalui organisasi anak di lingkungan dan sekolah masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak anak ketika berhadapan dengan hukum, yang meliputi:
a.
penyediaan Lembaga Bantuan Hukum secara gratis; dan
b.
membentuk Lembaga Pemasyarakatan Anak, berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak anak ketika berada dalam situasi konflik, yang meliputi:
a.
upaya pencegahan setiap individu, kelompok yang melibatkan dan atau memanfaatkan anak dalam kerusuhan atau konflik bersenjata;
b.
upaya rehabilitasi yang meliputi rehabilitasi mental, sosial dan penyediaan bantuan ekonomi keluarga anak;
c.
upaya reintegrasi yang meliputi penguatan kesatuan masyarakat dan pendidikan perdamaian pada komunitas anak; dan
d.
penyediaan rumah aman atau tempat penampungan sementara bagi anak yang berada dalam situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan jiwanya.
(2)
Rumah aman atau tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, wajib menyediakan layanan:
a.
bimbingan sosial dan keterampilan;
b.
kesehatan dan terapi sesuai dengan kebutuhan anak;
c.
konseling;
d.
kegiatan rekreatif edukatif; dan
e.
pengasuhan alternatif.
(3)
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan rumah aman atau tempat penampungan sementara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat bekerjasama dengan organisasi masyarakat, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBENTUKAN POKJA DAN KPAID
Pasal 24
(1)
Untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, perlu menyusun kebijakan, program dan kegiatan melalui strategi PUHA, yang meliputi proses:
a.
perencanaan;
b.
penganggaran;
c.
pelaksanaan;
d.
pemantauan; dan
e.
evaluasi pembangunan perlindungan anak.
(2)
Untuk menyusun PUHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUHA, yang keanggotaannya terdiri dari SKPD terkait, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap anak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai PUHA dan Kelompok Kerja PUHA, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Untuk menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 perlu membentuk KPAID.
(2)
KPAID berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, dapat juga dibentuk di tingkat kabupaten dan kota.
(3)
Keanggotaan KPAID Provinsi atau KPAID kabupaten/kota, terdiri dari: unsur Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat.
(4)
Tugas dan Kewajiban KPAID meliputi:
a.
melakukan upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap anak;
b.
menerima pengaduan terjadinya pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak;
c.
melakukan investigasi atas terjadinya laporan/pengaduan pelanggaran pemenuhan hak anak;
d.
melakukan pendampingan terhadap anak yang menghadapi masalah sosial dari hukum;
e.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan kasus anak;
f.
merumuskan pengintegrasian hak anak dalam setiap kebijakan dan program provinsi, kabupaten dan kota dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini; dan/atau
g.
mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan data terpilah terkait dengan hak anak pada semua model pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, syarat keanggotaan, pertanggungjawaban dan pemberhentian masa jabatan, serta tata kerja keanggotaan KPAID diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan anak sesuai dengan ketentuan peraturan Daerah ini.
(2)
Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemberdayaan;
b.
bimbingan teknis;
c.
pemberian pedoman dan standar;
d.
pemberian konsultasi;
e.
pemantauan; dan
f.
evaluasi.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKPD dan UKPD sesuai tugas dan fungsinya.
(4)
Hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, meliputi:
a.
pemberdayaan;
b.
bimbingan teknis;
c.
pemberian pedoman dan standar;
d.
pemberian konsultasi;
e.
pemantauan; dan
f.
evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Pemerintah Daerah menyusun program dan kebijakan penyelenggaraan perlindungan dan kesejahteraan anak.
(2)
Program dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KERJASAMA
Pasal 28
(1)
Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perlindungan dan kesejahteraan anak yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama.
(2)
Penyelenggaraan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerjasama Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 29
(1)
Pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan anak yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber-sumber lain yang memungkinkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada organisasi masyarakat, organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan perlindungan dan kesejahteraan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI
Pasal 30
(1)
Setiap keluarga yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
a.
teguran;
b.
pembinaan terhadap orang tua atau wali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan
c.
pencabutan hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan.
(2)
Aparat Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
peringatan tertulis; atau
c.
penundaan pemberian tunjangan, maupun kenaikan golongan atau jabatan.
(4)
Sanksi administratif diberikan oleh Gubernur sesuai kewenangannya berdasarkan usulan SKPD terkait.
(5)
Setiap orang yang melakukan tindak pidana terhadap anak akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 30 Desember 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu
pada tanggal 30 Desember 2011
KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ABD. HARIS YOTOLEMBAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011 NOMOR: 29
Penjelasan Umum
Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan salah satu karunia sekaligus amanah yang harus kita pikul, yaitu anak. Amanah untuk melindungi anak dilakukan karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Dalam konteks yuridis-konstitusional, hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dengan perlindungan demikian, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Dalam rangka menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, orangtua, keluarga, dan masyarakat adalah yang paling bertanggung jawab dalam menjaga dan memelihara hak-hak dimaksud sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Adapun negara termasuk pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.

Indonesia sebagai masyarakat internasional dan anggota PBB, telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak, maka Indonesia berkewajiban menegakkan hak-hak anak dalam hukum.

Dalam perkembangan selanjutnya, masalah perlindungan anak telah menjadi perhatian nasional. Hal ini ditunjukkan oleh pemerintah dengan dicanangkannya Gerakan Nasional Perlindungan Hak Anak pada tanggal 23 Juli 1997, yang kemudian diikuti dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002.

Peraturan Daerah ini, tentu dimaksudkan pula sebagai sebuah upaya Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajibannya untuk mengimplementasikan berbagai instrumen hukum yang mengatur persoalan anak untuk diterapkan di daerah sesuai dengan tingkat kemampuan dan kebutuhannya.

Peraturan Daerah ini juga mengamanatkan peran aktif serta dukungan penuh dari masyarakat dan dunia usaha, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha dan lain-lain.

Ruang Lingkup Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Peraturan Daerah ini, mencakup Pemenuhan Hak Anak sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, meliputi: a. Hak atas Kelangsungan Hidup; b. Hak untuk berkembang; c. Hak atas Perlindungan; d. Hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat.

Selanjutnya, empat prinsip di atas ditambah lagi dengan cakupan yang terdapat dalam UU tentang Perlindungan Anak, yaitu: a. Pemenuhan Hak Anak ketika berhadapan dengan hukum; dan b. Pemenuhan Hak anak dalam situasi konflik.

Peraturan Daerah ini diberi nama Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, hal ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan atas pemberian pelayanan hak-hak atas anak baik di bidang Perlindungan maupun dalam soal Kesejahteraan itu sendiri. Aspek Perlindungan lebih ditekankan kepada persoalan diskriminasi, kekerasan, perdagangan anak, eksploitasi, dan lain-lain. Adapun aspek Kesejahteraan lebih difokuskan kepada pelayanan terhadap pemenuhan gizi anak, akte lahir, pendidikan harmoni, pendidikan gratis, dan seterusnya. Kedua aspek dimaksud, sudah terjabarkan secara umum dalam Konvensi Hak Anak, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, serta berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur tentang hal itu.

Beberapa substansi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, antara lain, Kewajiban Orang Tua dan Masyarakat. Hal ini didasarkan pada pertimbangan, bahwa perlu penegasan atau penguatan kembali akan tanggung jawab yang sifatnya ke-fitrah-an tersebut. Kemudian kewajiban Pemerintah Daerah. Hal ini didasarkan kepada pemikiran, bahwa pemberian Perlindungan dan Kesejahteraan Anak juga merupakan kewajiban Pemerintah Daerah, hal mana tugas itu juga merupakan salah satu tanggung jawab dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang ada padanya.

Adapun masalah Pelayanan terhadap Perlindungan dan Kesejahteraan Anak sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah ini, dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dinas/Instansi/Lembaga terkait di lingkungan Pemerintahan tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di bawah koordinasi Satuan Kerja Sekretariat Daerah yang menangani permasalahan anak. Adapun mekanisme pelayanan terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak dilakukan berdasarkan pendekatan kemitraan atau kerjasama antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat.

Dalam Perda ini juga diberi landasan hukum bagi pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sulawesi Tengah, atau disingkat KPAID Sulawesi Tengah.

Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), intrupsi kan amanat dari Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Adapun perlunya pembentukan KPAI di setiap Daerah, dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 77/2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dalam Pasal 9 ayat (1) ditegaskan: Apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk Perwakilan di Daerah.

Dibentuknya KPAID Sulawesi Tengah salah satunya didasarkan kepada pertimbangan, yakni dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Perda Perlindungan dan Kesejahteraan Anak ini sendiri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…