Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 9 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 9 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenal adanya Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus yang tatacara pembentukannya memerlukan pengaturan secara khusus;
c.
bahwa pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kondisi khusus di Provinsi Papua melalui proses politik yang demokratis dan transparan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4900);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
8.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 9).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN DAERAH KHUSUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif.
4.
Gubernur ialah Gubernur Provinsi Papua.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua.
6.
Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
7.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Papua.
8.
Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
9.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRP adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
10.
Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang bersifat tetap dan bertugas menjalankan fungsi legislasi dalam menangani perencanaan, kajian dan evaluasi, pembentukan serta pelaksanaan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Papua.
12.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua.
13.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus.
14.
Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
15.
Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
16.
Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus adalah proses pembuatan peraturan daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan penyebarluasan.
17.
Program Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus yang disusun secara terarah, terencana, terpadu dan sistematis.
18.
Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Provinsi Papua.
19.
Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
20.
Peran serta masyarakat adalah keterlibatan dan atau keikutsertaan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN DAN MATERI MUATAN
Pasal 2
(1)
Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
(2)
Asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g.
keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Materi muatan peraturan daerah mengandung asas:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
bhinneka tunggal ika;
g.
keadilan;
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2)
Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Daerah dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka:
a.
penyelenggaraan otonomi khusus dan otonomi daerah serta tugas pembantuan;
b.
menampung kepentingan orang asli Papua dan masyarakat Papua serta kondisi khusus daerah;
c.
penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum sesuai dengan sifat kekhususan otonomi khusus Papua dan sesuai dengan prinsip desentralisasi asimetris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
Bagian Kesatu Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 5
(1)
Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
(2)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan;
c.
pembahasan;
d.
penetapan/pengesahan;
e.
pengundangan; dan
f.
penyebarluasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Teknik Penyusunan Peraturan Daerah
Pasal 6
(1)
Penyusunan rancangan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1)
Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Prolegda.
(2)
Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang disertai dengan penjelasan pokok materi pengaturan serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya atau naskah akademis.
(3)
Penjelasan pokok materi pengaturan atau naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun meliputi:
a.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran dan pengaturan;
c.
pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan
d.
jangkauan dan arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Prolegda disusun bersama antara DPRP dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.
(2)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPRP melalui Balegda.
(3)
Prolegda disusun dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
(4)
Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan penentuan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.
(5)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan ditetapkan selambat-lambatnya pada awal tahun pertama masa tugas DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Prolegda ditetapkan melalui Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRP dengan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan Rancangan Prolegda
Pasal 10
(1)
Penyusunan Rancangan Prolegda di lingkungan DPRP dikoordinasikan oleh Balegda.
(2)
Balegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta masukan kepada fraksi-fraksi, komisi-komisi serta perwakilan kelompok masyarakat terhadap rencana penyusunan rancangan peraturan daerah yang diusulkan dalam rancangan Prolegda.
(3)
Rencana penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan dengan menyertakan penjelasan atas pokok materi yang diatur.
(4)
Rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Balegda untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRP.
(5)
Pimpinan DPRP menyampaikan Rancangan Prolegda usulan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRP untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh SEKDA.
(2)
SEKDA meminta rencana penyusunan rancangan peraturan daerah kepada setiap SKPD sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(3)
Rencana penyusunan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyertakan penjelasan atas pokok materi yang akan diatur.
(4)
Verifikasi rancangan peraturan daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh SEKDA dengan melibatkan SKPD terkait.
(5)
Forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(6)
SEKDA melaporkan rancangan Prolegda yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Gubernur.
(7)
Gubernur menyampaikan rancangan Prolegda usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepada Pimpinan DPRP untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembahasan Rancangan Prolegda
Pasal 12
(1)
Pembahasan Rancangan Prolegda dilakukan bersama antara DPRP dan Gubernur.
(2)
Pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda mewakili DPRP dan SEKDA mewakili Gubernur.
(3)
Hasil pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Balegda kepada Pimpinan DPRP dan oleh SEKDA kepada Gubernur.
(4)
Persetujuan hasil pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRP dengan Gubernur.
(5)
Agenda pembahasan dan persetujuan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Agenda Legislasi Daerah
Pasal 13
(1)
DPRP dan Gubernur dalam pelaksanaan Prolegda menetapkan prioritas tahunan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah melalui Agenda Legislasi Daerah.
(2)
Penyusunan rancangan Agenda Legislasi Daerah di lingkungan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda.
(3)
Balegda meminta masukan fraksi-fraksi dan komisi-komisi serta perwakilan kelompok masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah yang siap diusulkan dalam Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Balegda melakukan verifikasi dan menyusun proritas pembahasan rancangan peraturan daerah dalam Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRP.
(5)
Pimpinan DPRP menyampaikan persetujuan atas rancangan Agenda Legislasi Daerah usulan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dibahas bersama dengan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penyusunan rancangan Agenda Legislasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikoordinasikan oleh SEKDA.
(2)
SEKDA melakukan verifikasi dan menyusun prioritas atas rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh SKPD.
(3)
SEKDA melaporkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRP sebagai rancangan Agenda Legislasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembahasan rancangan Agenda Legislasi Daerah dilakukan bersama antara DPRP dan Gubernur.
(2)
Pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda mewakili DPRP dan SEKDA mewakili Gubernur.
(3)
Pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun prioritas rancangan peraturan daerah yang dibahas selama 1 (satu) tahun anggaran.
(4)
Hasil pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Balegda kepada Pimpinan DPRP dan oleh SEKDA kepada Gubernur.
(5)
Persetujuan hasil pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRP dengan Gubernur selambat-lambatnya bulan ketiga pada awal masa sidang DPRP.
(6)
Agenda pembahasan dan persetujuan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Bagian Kesatu Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Atas Usul DPRP
Pasal 16
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atas usul DPRP dilakukan berdasarkan Prolegda.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh anggota, Balegda, Komisi atau gabungan komisi sebagai pihak pengusul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pihak pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mengajukan rancangan peraturan daerah secara tertulis kepada Pimpinan DPRP disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademis, daftar nama dan tandatangan pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRP.
(2)
Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Balegda untuk melakukan kajian atas rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Balegda dapat menyerahkan penyusunan naskah akademis beserta rancangan peraturan daerah kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(2)
Untuk melengkapi dan membahas naskah akademis beserta rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balegda dapat mengundang pihak pengusul, fraksi-fraksi, komisi-komisi, SKPD terkait, dan/atau perwakilan masyarakat.
(3)
Hasil pengkajian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan DPRP.
(4)
Pimpinan DPRP menyampaikan hasil pengkajian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada rapat paripurna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Rancangan peraturan daerah yang telah dikaji oleh Balegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRP kepada semua anggota DPRP paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Paripurna DPRP.
(2)
Dalam Rapat Paripurna DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
pengusul memberikan penjelasan;
b.
fraksi-fraksi memberikan pandangan; dan
c.
pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi.
(3)
Rapat Paripurna DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan isi rancangan peraturan daerah, berupa:
a.
persetujuan;
b.
persetujuan dengan pengubahan; atau
c.
penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dalam hal Rapat Paripurna memutuskan persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, DPRP menugasi Balegda untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.
(2)
Rancangan peraturan daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat pimpinan DPRP kepada Gubernur.
(3)
Sekretariat DPRP menyebarluaskan rancangan peraturan daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Atas Prakarsa Pemerintah Provinsi
Pasal 21
(1)
Penyusunan rancangan peraturan daerah atas prakarsa Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan Prolegda.
(2)
Penyusunan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
(3)
Pimpinan SKPD pemrakarsa melaporkan penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
SKPD pemrakarsa dalam menyusun rancangan peraturan daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik mengenai materi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah.
(2)
Penyusunan naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa berkoordinasi dengan DPRP dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(3)
Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), SKPD pemrakarsa membentuk tim antar SKPD.
(2)
Keanggotaan tim antar SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur SKPD yang terkait dengan substansi rancangan peraturan daerah.
(3)
Tim antar SKPD diketuai oleh Pimpinan SKPD pemrakarsa dan Kepala Biro Hukum berkedudukan sebagai sekretaris.
(4)
Tim antar SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setelah Prolegda ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam rangka pembentukan tim antar SKPD, Pimpinan SKPD pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) mengajukan surat permintaan keanggotaan tim antar SKPD kepada Pimpinan SKPD terkait dengan tembusan kepada SEKDA.
(2)
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi, pokok-pokok materi, dan hal-hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah.
(3)
Pimpinan SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan daerah yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi rancangan peraturan daerah.
(4)
Penyampaian nama pejabat, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan oleh Pimpinan SKPD terkait.
(5)
Pimpinan SKPD Pemrakarsa menetapkan surat keputusan pembentukan tim antar SKPD paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan keanggotaan tim antar SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Penyusunan rancangan peraturan daerah dilakukan dengan membahas pokok materi pengaturan yang bersifat orisinil mengenal objek yang diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.
(2)
Hasil pembahasan pokok materi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kegiatan perancangan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan daerah.
(3)
Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Biro Hukum dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(4)
Hasil perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disampaikan kepada tim antar SKPD untuk diteliti kesesuaiannya dengan pokok materi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Tim antar SKPD dalam meneliti rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengundang para ahli dan lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi, DPRP dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Ketua tim antar SKPD melaporkan perkembangan penyusunan rancangan peraturan daerah dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Pimpinan SKPD pemrakarsa untuk memperoleh keputusan atau arahan.
(7)
Ketua tim antar SKPD menyampaikan rumusan akhir rancangan peraturan daerah kepada Pimpinan SKPD pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah, SKPD pemrakarsa menyebarluaskan rancangan peraturan daerah kepada masyarakat.
(2)
Hasil penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh SKPD Pemrakarsa untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah.
(3)
Pimpinan SKPD pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaporkan rancangan peraturan daerah yang telah disempurnakan kepada Gubernur melalui SEKDA untuk dimasukkan ke dalam Agenda Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Apabila rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun dari segi teknik perancangan perundang-undangan, Gubernur mengajukan rancangan peraturan daerah dimaksud kepada DPRP untuk dilakukan pembahasan.
(2)
Apabila Gubernur berpendapat rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) masih mengandung permasalahan, Gubernur melalui SEKDA menugaskan SKPD pemrakarsa untuk menyempurnakan kembali rancangan peraturan daerah tersebut.
(3)
Rancangan peraturan daerah yang telah disempurnakan disampaikan oleh SKPD Pemrakarsa kepada Gubernur melalui SEKDA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Di Luar Prolegda
Pasal 28
(1)
Dalam keadaan tertentu, DPRP dan/atau Gubernur dapat menyusun rancangan peraturan daerah di luar Prolegda setelah terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada kedua belah pihak dengan menyertakan penjelasan mengenai konsepsi pengaturan rancangan peraturan daerah yang disusun.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
melaksanakan kebijakan mendesak dan Pemerintah;
b.
adanya pembatalan peraturan daerah oleh Pemerintah;
c.
melaksanakan putusan Mahkamah Agung;
d.
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
e.
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi daerah atas suatu rancangan peraturan daerah yang diajukan.
(3)
Pimpinan DPRP menugaskan Balegda untuk melakukan pengkajian atas permohonan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Balegda dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meminta penjelasan dan pandangan dari Pemerintah Daerah, fraksi-fraksi dan komisi-komisi.
(5)
Balegda menyampaikan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pimpinan DPRP untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRP
Pasal 29
(1)
Pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRP dilakukan bersama DPRP dengan Gubernur.
(2)
Penentuan prioritas pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada Agenda Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat kesatu dan tingkat kedua.
(2)
Pembicaraan tingkat kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari Gubernur:
1.
penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah;
2.
pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.
b.
dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari DPRP:
1.
penjelasan pimpinan Balegda dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah;
2.
pendapat Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur.
c.
pembahasan dalam rapat komisi, atau gabungan komisi, atau panitia khusus yang dikoordinasikan oleh Balegda bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
d.
penelitian akhir rancangan peraturan daerah dalam rapat pimpinan DPRP.
(3)
Pembicaraan tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1.
penyampaian laporan pimpinan Balegda/panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan pada tingkat sebelumnya.
2.
permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b.
penyampaian pendapat akhir Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(2)
Dalam hal rancangan peraturan daerah tidak mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRP masa itu.
(3)
Mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Agenda pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur oleh DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRP dan Gubernur.
(2)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRP, dilakukan dengan Keputusan Pimpinan DPRP dengan disertai alasan penarikan.
(3)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur dilakukan dengan surat Gubernur disertai alasan penarikan.
(4)
Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRP dan Gubernur.
(5)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRP yang dihadiri oleh Gubernur.
(6)
Rancangan Peraturan Daerah yang ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penetapan dan Pengesahan
Pasal 33
(1)
Rancangan Perdasi yang telah disetujui bersama oleh DPRP dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRP kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perdasi.
(2)
Penyampaian Rancangan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(3)
SEKDA melakukan penyiapan naskah Rancangan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Naskah Rancangan Perdasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan.
(2)
Penandatanganan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Perdasi tersebut disetujui bersama oleh DPRP dan Gubernur.
(3)
Naskah Perdasi yang telah ditandatangani oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam hal Rancangan Perdasi tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Rancangan Perdasi tersebut sah menjadi Perdasi dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Kalimat pengesahan bagi Rancangan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: "Perdasi ini dinyatakan sah" dengan mencantumkan tanggal sahnya.
(3)
Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perdasi sebelum pengundangan naskah Perdasi ke dalam Lembaran Daerah.
(4)
Naskah Perdasi yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dalam hal terjadi perbedaan kata atau kalimat pada satu atau beberapa pasal Perdasi yang telah ditetapkan dan diundangkan maka naskah yang mempunyai kekuatan mengikat adalah naskah Rancangan Perdasi yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Rancangan Perdasus yang telah disetujui bersama DPRP dan Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perdasus diajukan kepada MRP untuk dilakukan pembahasan guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
(2)
Pembahasan rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja MRP dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Perdasus.
(3)
Dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MRP melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRP.
(4)
Dalam hal Rancangan Perdasus tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Rancangan Perdasus dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan oleh MRP.
(5)
Rancangan Perdasus yang telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan MRP kepada DPRP dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perdasus dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(6)
SEKDA melakukan penyiapan naskah Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Naskah Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan.
(2)
Penandatanganan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Perdasus tersebut disetujui bersama oleh DPRP dan Gubernur dan telah mendapat persetujuan MRP.
(3)
Naskah Perdasus yang telah ditandatangani oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Dalam hal Rancangan Perdasus tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Rancangan Perdasus tersebut sah menjadi Perdasus dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Kalimat pengesahan bagi Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: "Perdasus ini dinyatakan sah" dengan mencantumkan tanggal sahnya.
(3)
Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perdasus sebelum pengundangan naskah Perdasus ke dalam Lembaran Daerah.
(4)
Naskah Perdasus yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam hal terjadi perbedaan kata atau kalimat pada satu atau beberapa pasal Perdasus yang telah ditetapkan dan diundangkan maka naskah yang mempunyai kekuatan mengikat adalah naskah Rancangan Perdasus yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRP dan telah mendapat persetujuan MRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Pasal 41
(1)
Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama antara DPRP dan Gubernur disampaikan Gubernur kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(2)
Apabila Pemerintah membatalkan Peraturan Daerah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama Pimpinan DPRP membahas Peraturan Presiden pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
(3)
Dalam hal DPRP bersama Gubernur menerima keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah kepada DPRP untuk dibahas dan disetujui bersama paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan tersebut ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal DPRP bersama Gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(5)
Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah yang telah disetujui bersama antara DPRP dan Gubernur, sebelum ditetapkan paling lama 3 (tiga) hari disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk diadakan evaluasi.
(2)
Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah.
(3)
Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi:
a.
terhadap Perdasi, Gubernur bersama DPRP melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
b.
terhadap Perdasus, Gubernur bersama DPRP dan MRP melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(4)
Terhadap hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pimpinan DPRP menetapkan persetujuan dan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRP.
(5)
Rancangan Perdasi yang telah disempurnakan dan telah mendapat persetujuan DPRP dan Rancangan Perdasus yang telah disempurnakan oleh DPRP dan Gubernur yang telah mendapat persetujuan MRP, disampaikan oleh pimpinan DPRP kepada Gubernur untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH
Pasal 43
(1)
Setiap Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.
(3)
Pengundangan Peraturan Daerah dan penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh SEKDA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditandatangani oleh Gubernur.
(4)
SEKDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membubuhi:
a.
Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun, dan;
b.
Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
(5)
SEKDA menandatangani pengundangan Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Daerah tersebut.
(6)
Naskah Peraturan Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan oleh Biro Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Setiap Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
(2)
Penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar masyarakat mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah dimaksud.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.
Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, termasuk Pemerintah Daerah dengan SKPD dan pihak terkait lainnya;
b.
Lembaga Non Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
c.
Masyarakat pada umumnya.
(4)
Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui:
a.
media cetak;
b.
media elektronik; dan
c.
cara lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a, Pemerintah Provinsi:
a.
menyampaikan salinan otentik Peraturan Daerah beserta penjelasannya yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, SKPD dan pihak terkait;
b.
menyediakan salinan Peraturan Daerah beserta penjelasannya yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah bagi masyarakat yang membutuhkan.
(2)
Pihak-pihak tertentu yang membutuhkan salinan otentik peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan permintaan kepada SEKDA melalui Kepala Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sistem informasi Peraturan Daerah berbasis internet.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Peraturan Daerah berbasis internet diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan dengan cara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c, Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah dan/atau melibatkan perwakilan kelompok masyarakat.
(2)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers dan cara lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
Pasal 48
(1)
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan dibuat bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Badan pembentuk Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
(2)
Batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah tersebut diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 50
(1)
Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk menyampaikan masukan dalam pembentukan Peraturan Daerah baik pada tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 51
(1)
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan Peraturan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukannya bagi kepentingan pembentukan Peraturan Daerah meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 52
(1)
Rancangan Perdasus yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi Papua dan materi muatannya mengatur tentang MRP dan materi muatan lain yang berkaitan dengan hak-hak dasar dan/atau kepentingan orang asli Papua, dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkonfirmasikan hal-hal yang mencakup:
a.
proses pembentukan Rancangan Perdasus;
b.
materi muatan; dan
c.
waktu pleno dan pengesahan.
(3)
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR Papua Barat melakukan koordinasi dengan Gubernur Papua Barat untuk melakukan pleno pengesahan Raperdasus yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRP dan Gubernur Provinsi Papua dan MRP.
(4)
Raperdasus yang telah disetujui bersama oleh DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat yang telah diplenokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh DPRP kepada Gubernur Provinsi Papua Barat untuk disahkan dan diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Rancangan Perdasus yang dibentuk atas usul inisiatif DPR Papua Barat atau inisiatif Gubernur Papua Barat yang berkaitan dengan hak-hak dasar dan atau kepentingan orang asli Papua, dikoordinasikan dengan Gubernur Provinsi Papua dan DPRP.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkonfirmasikan hal-hal yang mencakup:
a.
proses pembentukan perdasus;
b.
materi muatan; dan
c.
waktu pleno dan pengesahan.
(3)
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRP dan Gubernur Papua dapat melakukan langkah-langkah, sebagai berikut:
a.
dalam hal rancangan Perdasus yang diajukan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dan atau DPR Papua Barat materi muatannya sama dengan Perdasus yang telah ditetapkan dan berlaku di Provinsi Papua, Rancangan Perdasus dari Provinsi Papua Barat tersebut tidak perlu diproses lebih lanjut.
b.
dalam hal rancangan Perdasus yang diajukan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dan atau DPR Papua Barat materi muatannya belum diatur dengan Perdasus di Provinsi Papua, Rancangan Perdasus dari Provinsi Papua Barat tersebut dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembentukan Perdasus sebagaimana diatur dalam Perdasi ini.
c.
Dalam hal pada waktu yang bersamaan rancangan Perdasus yang diusulkan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dan atau DPR Papua Barat, materi muatannya sama dengan rancangan Perdasus yang diajukan oleh Gubernur Provinsi Papua dan atau DPR Papua, rancangan yang menjadi acuan bersama adalah rancangan yang telah lebih dahulu memperoleh persetujuan dalam BAMUS DPRP atau DPR Papua Barat dan draft yang belum mendapat persetujuan dalam BAMUS dijadikan sebagai bahan sandingan.
(4)
Raperdasus yang telah disetujui bersama oleh DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat dan telah dikonfirmasikan dengan Gubernur Provinsi Papua dan DPRP sebelum ditetapkan menjadi Perdasus diajukan ke MRP untuk dilakukan pembahasan guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP.
(5)
Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP serta tata cara pengesahan dan pengundangan rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh DPR Papua Barat dan Gubernur Provinsi Papua Barat berpedoman pada Perdasi ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
(1)
Perdasus yang dibentuk sebelum berlakunya Perdasi ini dinyatakan berlaku di Provinsi Papua Barat.
(2)
Perdasi yang dibentuk dan berlaku di Provinsi Papua yang materi muatannya berkaitan dengan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban MRP, dinyatakan berlaku di Provinsi Papua Barat.
(3)
Tata cara pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Materi muatan Perdasi ini dapat menjadi pedoman bagi Gubernur Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat, terkait dengan tata cara pembentukan rancangan Perdasus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Untuk pertama kali, Prolegda ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Hal-hal mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 28 Desember 2010
GUBERNUR PAPUA,
CAP/TTD
BARNABAS SUEBU, SH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 29 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
CAP/TTD
CONSTANT KARMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2010 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Pelaksanaan otonomi daerah secara konsepsional telah membawa pergeseran dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan sistem pemerintahan yang lebih sentralistik menjadi desentralistik. Salah satu implikasi yang dirasakan dari pergeseran ini ialah terciptanya nuansa positif dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan kemandirian daerah. Melalui otonomi, daerah saat ini memiliki kewenangan yang lebih besar dan kekuasaan untuk mengelola secara mandiri urusan yang menjadi kewenangan daerah, di antaranya kewenangan membentuk Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan merupakan sumber hukum dan sarana pembangunan di daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun atas prakarsa Gubernur. Mekanisme pengajuan usul inisiatif prakarsa, mekanisme pembahasan serta keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah diatur lebih rinci dan jelas melalui ketentuan Peraturan Daerah yang disusun ini.

Dalam upaya membangun tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, perlu disusun Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Diharapkan melalui Prolegda penyusunan Peraturan Daerah dapat terencana, terpadu dan sistimatis, serta menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Untuk meningkatkan kualitas Peraturan Daerah, maka DPRD dan Pemerintah Daerah membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta dalam rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Prolegda dan Rancangan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…