Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Daerah sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan tanggal 27 Juni 2009.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum, (Lembaran Negara Nomor 90, Tambahan Lebaran Negara Nomor 3655) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 60 Tahun 1996, dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang disingkat PT Bank Kalteng yang selanjutnya disebut Bank Kalteng adalah PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada Bank Kalteng, adalah:
a.
Untuk dapat meningkatkan daya saing serta guna mengantisipasi perkembangan ekonomi lokal, regional, nasional maupun global.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Untuk mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Untuk meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas, dalam rangka turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Untuk memenuhi kriteria sebagai Bank Sehat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kedalam modal saham Bank Kalteng sebesar Rp. 139.000.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Jumlah modal daerah yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Bank Kalteng, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp. 61.000.000.000,00 (enam puluh satu milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan adanya Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka jumlah penyertaan modal daerah kedalam modal saham Bank Kalteng adalah sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 7
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Provinsi menganggarkan dalam APBD Provinsi mulai Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 secara bertahap yang besarnya akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 21 Oktober 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 9 Nopember 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd.
S I U N
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 9
Penjelasan Umum
I. UMUM
1. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroaan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
2. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham - Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 28 Juni 2008, terjadi perubahan modal dasar semula Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) yang terdiri dari:
a. Saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar 40% atau Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah)
b. Saham Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, sebesar 55% atau Rp. 275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima milyar rupiah), terbagi atas 14 Kabupaten/Kota
c. Saham Pihak Ketiga sebesar 5% atau Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
3. Untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kedalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
4. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan dasar inilah dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ke dalam saham PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup Jelas
Pasal 2 Cukup Jelas
Pasal 3 Cukup Jelas
Pasal 4 Cukup Jelas
Pasal 5 Cukup Jelas
Pasal 6 Cukup Jelas
Pasal 7 Cukup Jelas
Pasal 8 Cukup Jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…