Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor Merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b.
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam Provinsi Jambi telah melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas dipandang perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2000 Seri B Nomor 1).
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2000 Seri B Nomor 1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 31 Desember 2010
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 31 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
A.MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010 NOMOR 9
Penjelasan Umum
a. UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota menyebutkan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, urusan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang dan dipandang perlu untuk dicabut.

b. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010 NOMOR 9

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…