PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih mengoptimalkan pemakaian barang dan jasa yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh masyarakat umum, perlu mendayagunakan semaksimal mungkin atas kekayaan yang dimiliki;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang berkembang saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur Juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 1987 Nomor 3 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 5 Seri E);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
2.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
3.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan bentuk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan usaha lainnya.
5.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian dan pemanfaatan kekayaan Daerah dan fasilitasnya.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
7.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi.
8.
Bangunan adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi.
9.
Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat dimana para penjual dan pembeli dapat melaksanakan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
10.
Sarana Laboratorium Perikanan, adalah Laboratorium Penguji mutu Hasil Perikanan yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi;
11.
Ternak adalah hewan piaraan yang kehidupannya yakni mengenai tempat berkembang biak serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
12.
Pemeriksaan Kesehatan Hewan, adalah kegiatan yang dilakukan oleh ahli atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan penyidikan penyakit pada hewan atau ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan melalui uji laboratorium baik untuk kepentingan konsumsi perdagangan yang dilakukan dari tempat asal atau di Pos Pemeriksaan Hewan.
13.
Kandang Peristirahatan Hewan, adalah tempat peristirahatan hewan atau kandang yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi bagi kepentingan peristirahatan hewan yang akan dikirim keluar atau masuk Daerah.
14.
Laboratorium Kesehatan Hewan, adalah laboratorium milik Pemerintah Provinsi yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan hewan atau ternak dan uji laboratorium, untuk penyidikan dan penetapan penyakit bagi kepentingan hewan atau ternak, bahan asal hewan dan hasil bahan hewan, meliputi laboratorium type S, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner.
15.
Notifikasi adalah surat keterangan pemberitahuan terhadap tanggapan atau komentar yang dilakukan pada produk-produk barang dan jasa usaha peternakan.
16.
Sertifikasi adalah pemberian surat keterangan oleh Dinas Peternakan Provinsi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku untuk beroperasi dan berakhir dengan sendirinya pada waktu tertentu.
17.
Bibit Ternak adalah semua bibit ternak, mani, telur bertunas dan mudigah/embrio yang mempunyai persyaratan tertentu untuk dikembangkan.
18.
Self assesmen adalah kegiatan perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat produk pengguna tanda SNI untuk mengadakan pengujian mutu sendiri, sedangkan untuk kelengkapan dokumen eksportnya yaitu sertifikat mutu diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk yang telah menerbitkan sertifikat produknya.
19.
Obat Hewan adalah obat khusus yang dipakai untuk hewan termasuk hewan air (aqua culture).
20.
Laboratorium Jalan adalah laboratorium yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan kegiatan proyek dilingkungan Dinas PU Bina Marga dalam mempertahankan mutu bahan jalan dan jembatan.
21.
Peralatan Jalan adalah peralatan yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi yang digunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan pembangunan jalan dan jembatan.
22.
Laboratorium Bahan Galian adalah laboratorium yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi yang digunakan dalam penentuan kualitas bahan galian secara uji fisik maupun uji kimia dan penentuan kualitas air secara uji fisik, uji kimia maupun uji biologi.
23.
Laboratorium uji kualitas lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akraditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas regristasi.
24.
Mesin Bor Inti adalah alat yang digunakan untuk mengambil contoh bahan galian dari bawah permukaan tanah atau dari dalam tanah yang bekerja secara mekanis.
25.
Alat Logging adalah alat yang digunakan untuk mengetahui jenis batuan/lapisan batuan dengan cara memasukan alat detektor tersebut kedalam lubang vertikal di bawah permukaan tanah.
26.
Alat Geolistrik adalah alat yang digunakan untuk mengetahui jenis batuan/lapisan batuan dengan cara mengalirkan arus listrik dari permukaan tanah ke dalam tanah.
27.
Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah alat elektronik yang memberikan gambaran tentang sumber daya mineral dalam bentuk peta.
28.
Tempat Lelang, adalah gedung yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi berikut sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk penyelenggaraan lelang kayu dan hasil hutan ikutan lainnya atau kegiatan lainnya.
29.
Sertifikasi Benih, adalah proses pemberian sertifikasi benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta semua memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
30.
Benih Dasar, adalah keturunan pertama dari benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih dasar.
31.
Benih Pokok, adalah keturunan pertama dari benih dasar atau benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih pokok.
32.
Benih Sebar, adalah keturunan pertama dari benih pokok, benih dasar atau benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih sebar.
33.
Pestisida, adalah zat atau senyawa kimia zat pengatur dan perangsang tumbuh bahan lain serta organisme renik atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
34.
Pelayanan Jasa Samsat Delivery yang selanjutnya disebut Layanan Delivery adalah jasa yang diberikan atas permintaan masyarakat (wajib pajak) yang disampaikan melalui media komunikasi telepon, hanphone dan e-mail oleh orang pribadi maupun badan kepada penyelenggara pelayanan Samsat dengan menggunakan mobil unit yang melayani proses pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di tempat yang ditentukan oleh Wajib Pajak.
35.
Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan kekayaan daerah.
36.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi.
37.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
38.
Surat Ketetapan Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
39.
Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
40.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi adalah pelayanan pemberian jasa atas pemakaian kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu, yang berada dilingkungan:
a.
Di Lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur yang terdiri atas:
1.
pemakaian bangunan UPT;
2.
pemakaian ruangan untuk rapat/pesta;
3.
pemakaian peralatan/kendaraan;
4.
pas masuk wilayah kerja pelabuhan perikanan/pangkalan pendaratan ikan;
5.
pemakaian jasa pengujian mutu pada sarana laboratorium perikanan;
6.
pemakaian tempat pendaratan kapal perikanan dan TPI.
b.
Di lingkungan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang terdiri atas:
1.
pemakaian Laboratorium Kesehatan Hewan;
2.
pemakaian Kandang Peristirahatan Hewan;
3.
pemakaian Laboratorium bagi pemeriksaan bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan;
4.
pemakaian laboratorium bagi pengujian mutu pakan ternak;
5.
pemakaian klinik hewan.
c.
Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang terdiri atas:
1.
pemakaian mesin gilas jalan;
2.
pemakaian peralatan jalan;
3.
pemakaian bahan jembatan darurat/balley;
4.
pemakaian jasa laboratorium jalan;
5.
pemakaian Gedung Serba Guna "Sapta Taruna".
d.
Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Jawa Timur yang terdiri atas:
1.
pemakaian gedung pertemuan "Graha Airdas";
2.
pemakaian Mess PUNTEN di Batu;
3.
pemakaian Mess SARANGAN di Magetan.
e.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur yang terdiri atas:
Di Lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, yang terdiri atas:
1.
pemakaian gedung untuk penyelenggaraan Lelang Kayu dan Hasil Hutan Ikutan lainnya;
2.
pemakaian gedung yang dikuasai/diusahakan Dinas/UPTD untuk kegiatan diluar angka 1;
3.
pemakaian Gedung "Loka Artha Praja" Surabaya untuk kegiatan diluar angka 1;
4.
pelayanan Jasa Samsat Delivery bagi Kendaraan Bermotor;
5.
pemakaian bagian gedung (ruangan) dan lahan.
g.
Di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, yang terdiri atas:
1.
pemakaian Penginapan Remaja;
2.
pemakaian Gedung "Graha Wisata" Surabaya;
3.
pungutan karcis masuk Museum Negeri Mpu Tantular di Sidoarjo.
h.
Di Lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur terdiri atas:
1.
pengujian/Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Sertifikasi Benih kepada Produsen Benih;
2.
pengujian/Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Determinasi Pohon Induk Tanaman Hortikultura Tahunan;
3.
pengujian/Pemeriksaan Kelayakan Produsen Benih/Penyalur Benih/Kelompok Tani Penangkar;
4.
pengujian Benih Laboratories untuk keperluan pengujian khusus tidak tergantung komoditi;
5.
konversi Alat Pengukur Kadar Air Benih;
6.
pengujian Benih Laboratories untuk keperluan Pengujian Service;
7.
pemakaian Laboratorium Pestisida.
i.
Di Lingkungan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur berupa pemakaian Mess/Guest House di Jln. Jemur Andayani Surabaya.
j.
Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, terdiri atas:
1.
jasa UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau Surabaya dan Jember;
2.
jasa UPT Pelayanan Industri Kulit dan Produk Kulit Magetan;
3.
jasa UPT Pelayanan Aneka Industri dan Kerajinan Surabaya;
4.
Jasa UPT Pelayanan Industri Logam dan Perekayasaan Sidoarjo;
5.
Jasa UPT Pelayanan Industri Kayu dan Produk Kayu Pasuruan;
6.
jasa UPT Pendidikan Pelatihan dan Promosi Ekspor Surabaya;
7.
Jasa UPT Industri Makanan Minuman dan Kemasan.
k.
Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, terdiri atas:
1.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Bojonegoro;
2.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Tuban;
3.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Madiun;
4.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja PPTKLN Wonojati;
5.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Mojokerto;
6.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Situbondo;
7.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Surabaya;
8.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Sumenep;
9.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Pasuruan;
10.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Ponorogo;
11.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Kediri;
12.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Nganjuk;
13.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Singosari;
14.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Tulungagung;
15.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Jember;
16.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pelatihan Kerja Jombang;
17.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas Pelatihan Kerja di UPT Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja Surabaya;
18.
penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas, Dana Pembinaan, Pelatihan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DT3TKI) dan Pelayanan pada Unit Pelayanan Terpadu Penempatan TKI ke Luar Negeri di UPT Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI;
19.
pendayagunaan Fasilitas UPT Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (UPT K3);
20.
penggunaan Asrama Transito Transmigrasi di Jalan Margorejo No.74 Surabaya;
21.
penggunaan Gedung Pertemuan Aula MAKARTI di Jl. Bendul Merisi No.2 Surabaya;
22.
penggunaan Gedung Kesenian di Jl. Bendul Merisi No.2 Surabaya;
23.
penggunaan Gedung Balai Latihan Transmigrasi di Balong Bendo Sidoarjo.
l.
Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yaitu penggunaan layanan pada:
1.
penggunaan gedung/kompleks Taman Krida Budaya Jawa Timur, Malang;
2.
penggunaan gedung/kompleks Taman Budaya Jawa Timur, Jl. Genteng Kali 85 Surabaya;
3.
UPT Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Kejuruan.
m.
Di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, yang terdiri atas:
1.
penggunaan bagian gedung di UPT Pengembangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Jl. Panglima Sudirman No. 93 Malang;
2.
penggunaan bagian Gedung di UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Jl. Trunojoyo No. 93 Batu;
3.
penggunaan gedung di UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Jl. Wahidin Sudiro Husodo No.3 Jombang.
n.
Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang terdiri atas:
1.
penggunaan gedung auditorium, kelas, asrama Bapelkes Lawang Malang untuk lingkungan Dinas Kesehatan;
2.
penggunaan fasilitas di UPT Materia Medica Batu;
3.
penggunaan fasilitas di UPT Akademi Perawat Madiun;
4.
penggunaan fasilitas di UPT Akademi Gizi Surabaya.
o.
Di Lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, yang terdiri atas:
1.
sarana lapangan tenis;
2.
sarana lapangan bulu tangkis;
3.
ruang kantor;
4.
gedung Balai Diklat Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Karanglo, Malang.
p.
Di Lingkungan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Bojonegoro, berupa penggunaan gedung pertemuan "Maharani" Jalan Pahlawan No. 5 Bojonegoro.
q.
Di Lingkungan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Malang, berupa penggunaan gedung pertemuan dan sanggar senam.
r.
Di Lingkungan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Pamekasan, berupa penggunaan gedung pertemuan.
s.
Di Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, berupa pemakaian Jasa Laboratorium Uji Kualitas Lingkungan.
t.
Di Lingkungan Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, berupa penggunaan gedung balai pertemuan serta asrama (mess) di kompleks gedung Islamic Center.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah pemakaian kekayaan Daerah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi yang tidak bersifat komersial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atas jasa pemakaian kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, jumlah, fungsi dan jenis usaha serta keahlian pada pemakaian kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Retribusi digolongkan berdasarkan jenis jasa atas pemakaian kekayaan daerah yang digunakan.
(2)
Besarnya retribusi disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku di wilayah sekitarnya.
(3)
Dalam hal harga pasar yang berlaku sulit ditemukan/diperoleh maka retribusi ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur retribusi yang meliputi:
a.
unsur biaya per satuan penyediaan jasa;atau
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
biaya operasional langsung, yang meliputi biaya pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.
biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan asset;
d.
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
(6)
Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 9
(1)
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
(2)
Wajib pungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat di Lingkungan Sekretariat Daerah, Dinas, Badan dan kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran Retribusi oleh wajib retribusi dilakukan secara tunai.
(4)
Hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.
(5)
Penyetoran hasil penerimaan retribusi ke Kas Umum Daerah dapat dilakukan secara bruto.
(6)
Tata cara pemungutan dan syarat-syarat penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 11
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 12
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(7)
Syarat-syarat dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
Ada pengaduan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi diberikan wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadianan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda segel dari tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
menghentikan penyidikan, setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahu hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarga;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 12 Nopember 2009
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd
Dr. H. SOEKARWO
Diundangkan di Surabaya
Pada tanggal 16 Nopember 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ttd
Dr. H. RASIYO, MSi
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2009 NOMOR 2 TAHUN 2009 SERI C
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk berkreasi dan berinovasi menggali sumber-sumber Pendapatan Asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mencukupi kebutuhan belanja daerahnya. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam penggalian sumber dana dari Pajak Daerah dibatasi (limitatif), sehingga untuk pengembangan sumber PAD secara luas hanya pada Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang sah.
Salah satu sumber yang dapat dijadikan alternatif peningkatan PAD adalah dengan memaksimalkan penggunaan dan pemanfaatan aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Masih ada aset yang telah digunakan dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga tetapi belum maksimal memberi kontribusi financial bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan perlunya penyesuaian tarip. Penyesuaian tersebut menyangkut adanya perubahan nilai ekonomis dari masing-masing obyek jasa, penambahan obyek maupun adanya peningkatan biaya dalam penyelenggaraan penyediaan jasa pelayanan yang meliputi bahan baku, peningkatan mutu pelayanan serta sumber daya penunjang lainnya. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menetapkan bahwa tarip Retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Pertimbangan lain yaitu adanya perubahan struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan mengganti dengan Peraturan Daerah yang sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang berkembang saat ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.