Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jambi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentuk Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4732);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural, Di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
16.
Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2008 tentang PNS yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Dewan dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Provinsi Jambi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang selanjutnya disebut DPRD.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
6.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
7.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut BPBD.
8.
Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disebut BNP adalah Badan Narkotika Provinsi Jambi.
9.
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disebut Lakhar BNP adalah Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Jambi.
10.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut Sekretariat KPID.
11.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi.
12.
Eselon adalah tingkatan dalam Jabatan Struktural.
13.
Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan bahan Adiktif lainnya yang disebut( P4GN).
14.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak dan kewenangan secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keahliannya, diluar jabatan struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah terdiri dari:
(1)
a.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
b.
Badan Narkotika Provinsi.
c.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
d.
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 3
(1)
BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur.
(2)
BPBD dipimpin oleh Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 4
(1)
BPBD mempunyai tugas;
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.
menyusun menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e.
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber dana lain yang syah;
h.
melaksanakan kewaj iban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), BPBD mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
b.
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan Organisasi BPBD, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Unsur Pengarah;
c.
Unsur Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Unsur Pengarah BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal(5) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.
pejabat pemerintah daerah terkait; dan
b.
anggota masyarakat profesional dan ahli.
(3)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dipilih melalui uj i kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPRD.
(4)
Unsur pengarah mempunyai tugas menyusun rencana pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
(5)
Unsur Pengarah BPBD sebagaimana pada ayat(1) mempunyai fungsi;
a.
penyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b.
pemantau; dan
c.
pengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Unsur Pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD.
(2)
Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi Unsur pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Unsur Pelaksana BPBD mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian;
b.
pengomandoan; dan
c.
pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari:
a.
Kepala Pelaksana
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
3.
Sub Bagian Keuangan
c.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri dari:
1.
Seksi Pencegahan.
2.
Seksi Kesiapsiagaan
d.
Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri dari:
1.
Seksi Tanggap Darurat.
2.
Seksi Logistik.
e.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri dari:
1.
Seksi Rehabilitasi.
2.
Seksi Rekonstruksi.
f.
Unit Pelaksana Teknis Badan(UPTB)
g.
Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Struktur Organisasi BPBD tercantum dalam lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Badan Narkotika Provinsi(BNP)
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 10
Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya disebut BNP adalah Lembaga non-struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 11
(1)
BNP mempunyai tugas membantu Gubernur dalam:
a.
mengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Jambi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional BNN dibidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan Adiktif lainnya( P4GN); dan
b.
membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri dari atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Badan Narkotika Provinsi mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Jambi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN;
b.
pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi Jambi di bidang P4GN sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
c.
pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi Jambi sesuai dengan kebijakan operasional BNN; dan
d.
pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Susunan Organisasi
Pasal 12
Susunan Organisasi BNP Provinsi, terdiri dari:
a.
Ketua
Penjelasan: Wakil Gubernur
b.
Anggota
Penjelasan: Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Jambi dan Pimpinan Instansi terkait.
c.
Sekretaris
Penjelasan: Kepala Pelaksanaan Harian Badan Narkotika Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNP dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNP dibidang P4GN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 14
(1)
Lakhar BNP merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai unsur pelayanan dan fasilitasi BNP yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua BNP dan secara teknis administrasi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekda.
(2)
Lakhar BNP dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian(Kalakhar).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 15
(1)
Lakhar BNP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada Ketua BNP dibidang P4GN.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Lakhar BNP mempunyai fungsi:
a.
penyusunan Program Sekretariat.
b.
pemberian dukungan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan P4GN.
c.
pemberian dukungan pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah lingkup provinsi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional dibidang ketersediaan P4GN.
d.
pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan P4GN.
e.
pemberian dukungan pelaksanaan administrasi penyelenggaraan P4GN.
f.
pemberian dukungan pelaksanaan operasional penyelenggaraan P4GN.
g.
pemberian dukungan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan ketentuan operasional BNN.
h.
pemberian dukungan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan P4GN.
i.
pengelolaaan administrasi keuangan, kepegawaian, perleng-kapan, rumah tangga dan ketatausahaan dilingkungan BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Susunan Organisasi
Pasal 16
(1)
Susunan Organisasi Lakhar BNP, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Pencegahan, terdiri dari:
1.
Sub Bidang Sosialisasi dan Penyuluhan.
2.
Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
d.
Bidang Pemberantasan, terdiri dari:
1.
Sub Bidang Penegakan Hukum.
2.
Sub Bidang Pengolahan Barang Bukti.
e.
Bidang Litbang dan Informatika, terdiri dari:
1.
Sub Bidang Sistem Informasi dan Litbang.
2.
Sub Bidang Jaringan Informasi.
f.
Bidang Terapi dan Rehabilitasi, terdiri dari:
1.
Sub Bidang Terapi.
2.
Sub Bidang Rehabilitasi
g.
Satuan Tugas
h.
Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Struktur Organisasi Lakhar BNP tercantum dalam lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID)
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 17
(1)
Sekretariat KPID merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai pelayanan dan fasilitasi KPID yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua KPID dan secara teknis administrasi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekda.
(2)
Sekretariat KPID dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 18
(1)
Sekretariat KPID mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi dan operasional kepada KPID dalam rangka menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dibidang penyiaran.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Sekretariat KPID menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan Program Sekretariat KPID;
b.
pelaksanaan fasilitasi penyiapan program KPID;
c.
pelaksanaan fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis KPID;
d.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan dilingkungan KPID.
e.
pelaksanaan fasilitasi pembentukan KPID.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Susunan Organisasi
Pasal 19
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat KPID, terdiri dari:
a.
Sekretariat;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Bagian Perencanaan dan Hukum;
d.
Sub Bagian Administrasi Perizinan;
e.
Sub Bagian Komunikasi;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Sekretariat KPID tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini..
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 20
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi merupakan bagian perangkat daerah sebagai unsur pelayanan dan fasilitasi Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan secara teknis administrasi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekda.
(2)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 21
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian kegiatan dilingkungan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
b.
penyelenggaraan administrasi umum;
c.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Susunan Organisasi
Pasal 22
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, terdiri dari
a.
Sekretariat;
b.
Bagian Umum dan Kerjasama, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
2.
Sub Bagian Kerjasama.
c.
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya Mental dan Rohani terdiri dari:
1.
Sub Bagian Olah Raga Seni dan Budaya;
2.
Sub Bagian Mental dan Rohani.
d.
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan;
2.
Sub Bagian Bantuan Hukum dan Sosial.
(2)
Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi tercantum dalam lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 23
(1)
Pada BPBD, Lakhar BNP, Sekretariat KPID dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dapat ditempatkan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sesuai kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan keterampilan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 24
(1)
Kepala BPBD, Kalakhar BNP, Sekretaris KPID, Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya waj ib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal.
(2)
Kepala BPBD dan Ketua BNP waj ib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku kepada Gubernur.
(3)
Sekretaris KPID dan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi waj ib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
(4)
Kepala BPBD, Kalakhar BNP, Sekretaris KPID, dan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi bertanggungjawab untuk memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing, memberikan bimbingan/petunjuk dan mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan tugas bawahan.
(5)
Setiap bawahan dilingkungan Kepala BPBD, Kalakhar BNP, Sekretaris KPID, dan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi bertanggung jawab kepada atasan dan waj ib melaksanakan tugas yang diembannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ESELONERING, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu Eselonering
Pasal 25
Susunan eselon dilingkungan BPBD, Lakhar BNP, Sekretariat KPID, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah:
a.
Kepala BPBD, merupakan Jabatan Struktural Eselon I.b.
b.
Kepala Pelaksana BPBD dan Kalakhar BNP merupakan Jabatan Struktural Eselon II.a;
c.
Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi merupakan Jabatan Struktural Eselon II.b;
d.
Sekretaris Pelaksana BPBD, Sekretaris Lakhar BNP, Sekretaris KPID, Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon III.a;
e.
Kepala Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI merupakan Jabatan Struktural Eselon III.b.
f.
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengangkatan Dan Pemberhentian
Pasal 26
(1)
Kepala BPBD, Kepala Pelaksana BPBD, Kalakhar BNP, Sekretaris KPID, Sekretaris Pelaksana BPBD dan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kalakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diangkat dari anggota Polri aktif, Gubernur berkoordinasi dengan Kapolda dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan Struktural dan Fungsional dilakukan sesuai usulan dari Kepala BPBD, Kalakhar BNP, Sekretaris KPID dan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 27
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPBD, Lakhar BNP, Sekretariat KPID, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, sebagai bagian perangkat daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Organisasi dari Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Pembentukan unsur Pengarah BPBD, Satgas BNP, KPID, diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 10 Agustus 2009
GUBERNUR JAMBI
dto
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi pada tanggal 10 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
dto
A.MAKDAMI FIRDAUS.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2009 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Penataan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi, dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Berpedoman pada ketentuan Pasal 45 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, bahwa untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah dengan syarat adanya tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat yang perlu ditangani.
Dalam rangka pelaksanaan maksud dan ketentuan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi sebagai bagian dari perangkat daerah Provinsi Jambi yang berbentuk Badan, Sekretariat Komisi dan Sekretariat Dewan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan amanah dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bertujuan disamping untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana dan menyelaraskan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 juga bertujuan untuk "membangun sistem penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan menyeluruh dengan tetap menghargai budaya lokal, membangun kemitraan publik dan swasta, mendorong kesetiakawanan dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".
Pembentukan Badan Narkotika bertujuan disamping untuk Penanganan yang lebih komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara, proporsional di pusat dan daerah serta untuk menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi, juga mengingat Provinsi Jambi bukan saja menjadi daerah transit akan tetapi sudah menjadi daerah tujuan penyebaran Narkotika.
Pembentukan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2008 bertujuan mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap perkembangan penyiaran di Indonesia. Mengingat pentingnya pengawasan terhadap perkembangan penyiaran di Provinsi Jambi, menjadi penting untuk direalisasikan lahirnya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah di Provinsi Jambi.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi bertujuan melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan tugasnya. Pembentukan ini juga berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural dilingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus, Keputusan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2008 tentang PNS yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Dewan dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Permendgri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…