Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1614);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3671);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3698);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
9.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya dapat disebut BNP adalah Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Ketua Badan Narkotika Provinsi yang selanjutnya dapat disebut Ketua BNP adalah Ketua Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Pelaksana Harian BNP, yang selanjutnya dapat disebut Lakhar BNP adalah Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi BNP.
8.
Kepala Pelaksana Harian BNP, yang selanjutnya dapat disebut Kalakhar BNP adalah Kepala Pelaksana Harian (KALAKHAR) Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan.
9.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan atau yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
10.
Psikotropika adalah zat atau obat alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
11.
Prekursor adalah zat atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk proses pembuatan narkotika atau psikotropika.
12.
Zat adiktif adalah zat yang karena sifatnya dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Pelaksana Harian (LAKHAR) Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Lakhar BNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNP.
(2)
Lakhar BNP dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 4
Lakhar BNP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNP di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas Pokok
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lakhar BNP mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program Lakhar BNP;
b.
pelaksanaan fasilitasi penyiapan program BNP;
c.
pelaksanaan fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis BNP;
d.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Lakhar BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 6
Susunan Organisasi Lakhar BNP terdiri dari:
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Pencegahan;
c.
Bidang Penegakan Hukum;
d.
Bidang Treatment dan Rehabilitasi;
e.
Bidang Kerjasama;
f.
Satuan Tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kedua Kepala Pelaksana Harian
Pasal 7
Kalakhar BNP mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif teknis operasional kepada Ketua BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kalakhar BNP mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program Lakhar BNP;
b.
pelaksanaan fasilitasi penyiapan program BNP;
c.
pelaksanaan fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis BNP;
d.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Lakhar BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal 9
(1)
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan kepegawaian dan tata usaha umum.
(2)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan;
b.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat dan kesekretariatan;
c.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kalakhar BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sekretariat terdiri dari:
a.
Subbagian Program;
b.
Subbagian Keuangan;
c.
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Bidang Pencegahan
Pasal 12
Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Lakhar BNP di bidang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pencegahan mempunyai tugas:
a.
menyusun, merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan program dan strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba;
b.
menyusun kriteria dan prosedur pelaksanaan advokasi, pembinaan potensi masyarakat serta penyuluhan;
c.
menyusun dan melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan advokasi pembinaan dan penyuluhan di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba;
d.
mengkoordinasikan pelaksanaan advokasi pemberdayaan potensi masyarakat serta penyuluhan dan penerangan;
e.
menyusun rencana jangka panjang, menengah, pendek dan merumuskan kebijakan teknis dan strategi dalam pengembangan potensi masyarakat di bidang penyalahgunaan narkoba;
f.
melaksanakan sistem pengendalian intern;
g.
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bidang Pencegahan, terdiri dari:
a.
Subbidang Preemtif/Ceramah;
b.
Subbidang Penyuluhan dan Advokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Bidang Penegakan Hukum
Pasal 15
Bidang Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Lakhar BNP di bidang penegakan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penegakan Hukum mempunyai tugas:
a.
menyusun, merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan program dan strategi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
b.
menyusun kriteria prosedur pelaksanaan dan mengkoordinasikan kegiatan penyelidikan, penyidikan, identifikasi, razia/operasi dan penuntutan berdasarkan kebijakan di bidang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
c.
menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bidang penegakan hukum;
d.
menyusun rencana jangka panjang, menengah, pendek dan merumuskan kebijakan teknis dan strategi dalam pengembangan potensi masyarakat di bidang penegakan hukum;
e.
melaksanakan sistem pengendalian intern;
f.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bidang Penegakan Hukum, terdiri dari:
a.
Subbidang Penegakan Hukum;
b.
Subbidang Preventif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Bidang Treatment dan Rehabilitasi
Pasal 18
Bidang Treatment dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Lakhar BNP di Bidang Treatment dan Rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Treatment dan Rehabilitasi mempunyai tugas:
a.
menyusun, merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan program dan strategi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
b.
menyusun kriteria prosedur pelaksanaan bimbingan dan mengkoordinasikan kegiatan penyelidikan, penyidikan, identifikasi, razia/operasi dan penuntutan berdasarkan kebijakan di bidang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
c.
menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kerja sama Luar Negeri dan antar Daerah di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
d.
menyusun rencana jangka panjang, menengah, pendek dan merumuskan kebijakan teknis dan strategi dalam pengembangan potensi masyarakat di bidang penegakan hukum;
e.
melaksanakan sistem pengendalian intern;
f.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Bidang Treatment dan Rehabilitasi, terdiri dari:
a.
Subbidang Bimbingan;
b.
Subbidang Perawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Bidang Kerjasama
Pasal 21
Bidang Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Lakhar BNP di Bidang Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bidang Kerjasama mempunyai tugas:
a.
menyusun kriteria prosedur pelaksanaan dan mengkoordinasikan pengembangan standar, norma prosedur, metode, bimbingan teknis kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kerja sama Luar Negeri dan antar Daerah di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
c.
menyusun rencana jangka panjang, menengah, pendek dan merumuskan kebijakan teknis dan strategi dalam pengembangan kerjasama luar negeri dan antar daerah di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
d.
melaksanakan sistem pengendalian intern;
e.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Bidang Kerjasama terdiri dari:
a.
Subbidang Kerjasama Luar Negeri;
b.
Subbidang Kerjasama Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SATUAN TUGAS
Pasal 24
(1)
Untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang sifatnya khusus dan dalam pelaksanaannya melibatkan unsur lintas sektoral dapat dibentuk Satuan Tugas.
(2)
Pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dikoordinasikan oleh Kalakhar BNP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Bagian Pertama Eselon
Pasal 25
(1)
Kalakhar BNP adalah Jabatan Eselon III.a.
(2)
Sekretaris dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 26
(1)
Kalakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Sekretaris Lakhar, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kalakhar BNP melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugasnya Kalakhar BNP bertanggung jawab kepada Ketua BNP dan secara teknis administratif mengikuti petunjuk dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kalakhar, Sekretaris Lakhar dan para Kepala Bidang pada Lakhar BNP menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Lakhar BNP bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam hal Kalakhar BNP berhalangan, tugasnya dilakukan oleh Sekretaris atau salah seorang Kepala Bidang yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 31
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Lakhar BNP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, ditetapkan lebih lanjut sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 3 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 2 SERI D
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dengan menetapkan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan sebagai upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…