Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
b.
bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
c.
bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
d.
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak, khususnya anak terlantar di Kalimantan Selatan diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin pelaksanaannya;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati atau Walikota di Kalimantan Selatan.
6.
Dinas adalah Dinas Sosial Kalimantan Selatan.
7.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, dan belum menikah.
8.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
9.
Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spritual, maupun sosial.
10.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan serta organisasi kemasyarakatan serta organisasi keagamaan.
11.
Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
12.
Orangtua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk memberikan perawatan dan pengasuhan anak yang disahkan melalui putusan atau penetapan pengadilan.
13.
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orangtuanya atau salah satu orangtuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
14.
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Pertama Asas
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak terlantar berasaskan pengayoman, perlindungan, kemanusiaan, keadilan dan kesamaan hak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Perlindungan anak terlantar bertujuan menjamin hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta sebagai pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai bagian dari pemerintahan nasional sesuai amanah UUD 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan upaya dalam rangka memberikan perlindungan dan pemeliharaan terhadap anak terlantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemerintah Daerah berwajiban dan bertanggung jawab menyediakan berbagai sarana dan fasilitas bagi pemenuhan kebutuhan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bagi anak terlantar tanpa membedakan suku, agama, ras dan etnis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Masyarakat berkewajibaan dan bertanggung jawab memberikan partisipasinya dalam bentuk menampung untuk merawat dan memelihara dan atau menampung untuk sementara waktu anak terlantar dan kemudian membawanya ke tempat penampungan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau milik masyarakat, memberikan informasi adanya anak terlantar, serta membantu pengisian data berkaitan dengan asal usul keluarga dan identitas anak terlantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Keluarga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pemeliharaan anak yang orangtuanya telah meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, atau karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, untuk itu keluarga yang bersangkutan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada pengelola tempat penampungan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dukungan dan bantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KRITERIA ANAK TERLANTAR
Pasal 8
Anak terlantar dan atau dianggap sebagai anak terlantar adalah:
a.
anak yang sudah tidak mempunyai orangtua dan keluarga;
b.
anak yang memiliki orangtua dan keluarga, tetapi tidak memiliki kemampuan mengurus, memelihara, dan memenuhi kebutuhan dasar anak;
c.
anak yang tidak diketahui keberadaan orangtua dan keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Upaya melakukan perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pelaksanaan program dan kegiatan oleh dinas;
b.
peran serta masyarakat dan dunia usaha;
c.
laporan dan informasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi sosial kemasyarakatan, serta jajaran pemerintahan kelurahan/desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN ANAK TERLANTAR
Pasal 10
Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan fasilitas penampungan dalam rangka pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kegiatan perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar meliputi:
a.
pemenuhan kebutuhan dasar anak berupa penyediaan sandang dan pangan;
b.
program pendidikan sampai pada batas minimal wajib belajar 9 tahun (SLTP);
c.
penyediaan fasilitas kesehatan;
d.
kursus ketrampilan sebagai bekal anak untuk dapat hidup mandiri;
e.
pemberian bimbingan moral dan keagamaan.
(2)
Pelaksanaan lebih lanjut kegiatan perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penyelenggara dan penanggung jawab perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar dilaksanakan oleh dinas dan dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Anak yang mengalami sakit dan perlu perawatan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN TEMPAT PENAMPUNGAN
Pasal 14
(1)
Penampungan anak terlantar yang merupakan milik Pemerintah Daerah dikelola oleh Gubernur dan secara teknis dilaksanakan oleh dinas.
(2)
Tempat penampungan anak terlantar dapat menggunakan gedung yang sudah ada yang selama ini telah berfungsi untuk kegiatan sosial Pemerintah Daerah.
(3)
Pemerintah Daerah dapat merencanakan pembangunan sarana dan fasilitas yang lebih memadai dan bersifat permanen untuk tempat penampungan anak terlantar secara khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengelola berkewajiban menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, perlindungan serta pemeliharaan anak terlantar yang berada di tempat penampungan yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Anak terlantar yang tidak diketahui asal-usulnya wajib diberikan keterangan identitas oleh pengelola untuk kepentingan masa depannya sampai nanti didapatkan keterangan yang sebenarnya mengenai asal-usul dan identitas anak tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap anak yang berada di tempat penampungan mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Anak yang berada di tempat penampungan yang belum dapat menentukan pilihan mengenai agama, maka agama yang dipeluk anak mengikuti agama orangtuanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Apabila keberadaan orangtua dan atau keluarga anak tersebut tidak diketahui, maka pengelola setelah berusaha maksimal, dapat memberikan bimbingan keagamaan yang dipeluk oleh mayoritas anak yang berada di tempat penampungan sampai anak tersebut berusia 18(delapan belas) tahun untuk menentukan pilihannya sendiri tentang agama yang akan dipeluknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Biaya pengelolaan tempat penampungan anak terlantar dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dimasukan dalam Pos Anggaran Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN LEBIH LANJUT ANAK TERLANTAR
Pasal 21
(1)
Anak yang berada di tempat penampungan dan telah berusia 18(delapan belas) tahun diserahkan kembali kepada orangtua atau keluarganya untuk dilakukan pembinaan selanjutnya.
(2)
Terhadap anak yang tidak memiliki orangtua atau keluarga, pengelola mengupayakan anak tersebut mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pengelola melakukan pendataan dan pendokumentasian anak yang berada di tempat penampungan serta anak yang sudah berada di luar tempat penampungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 23
Masyarakat memiliki hak dan dapat ikut berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemeliharaan anak baik secara perorangan, organisasi, kemasyarakatan, organisasi keagamaan, maupun melalui lembaga sosial kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Tempat penampungan anak terlantar yang dikelola oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mendapat rekomendasi dan terdaftar di dinas setempat;
b.
memiliki sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang memungkinkan untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar;
c.
memiliki tim pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar;
d.
membuat laporan secara berkala mengenai perkembangan anak yang berada dalam tanggung jawab pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Tempat penampungan anak terlantar yang dikelola dan diselenggarakan oleh masyarakat berhak mendapat bantuan dana dan fasilitas dari Pemerintah Daerah.
(2)
Tata cara pemberian bantuan dan fasilitas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ORANGTUA ASUH
Pasal 26
Warga masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk menjadi orangtua asuh bagi anak terlantar yang berada di tempat penampungan dan atau panti untuk dijadikan anak asuh atau anak angkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pengangkatan anak terlantar dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Syarat untuk menjadi orang tua asuh adalah:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berusia antara 25 tahun s/d 60 tahun;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berkelakuan baik, adil, jujur dan bertanggung jawab;
e.
mempunyai kemauan yang sungguh-sungguh untuk mengasuh anak terlantar;
f.
mempunyai kemampuan sosial dan ekonomi;
g.
memeluk agama yang sama dengan calon anak asuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Permohonan untuk mengambil anak menjadi anak asuh dapat dikabulkan oleh pengelola apabila ada jaminan bahwa kehidupan anak tempat orangtua asuhnya dapat tumbuh dan berkembang serta mendapat bimbingan sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Terhadap anak yang masih memiliki orangtua dan atau keluarga, pengambilan sebagai anak asuh hanya dapat dikabulkan apabila mendapat izin tertulis dari orangtua atau keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Orangtua asuh memiliki kewajiban melaksanakan kekuasaan asuh sebagai orangtua, menyejahterakan kehidupan dan penghidupan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, spritual dan sosial;
(2)
Tanggung jawab orangtua asuh meliputi:
a.
mengasuh, memelihara, merawat dan mendidik anak;
b.
melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan penyimpangan prilaku;
c.
menjaga anak melakukan perbuatan yang dapat membahayakan jiwanya;
d.
mewakili anak melakukan perbuatan hukum di pengadilan atau di luar pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kewajiban dan tanggung jawab orangtua asuh berakhir apabila:
a.
anak asuhnya meninggal dunia;
b.
anak asuh telah menikah;
c.
timbulnya kembali kuasa asuh orangtua kandungnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Hak asuh orangtua asuh dapat dicabut apabila:
a.
terbukti berkelakuan buruk;
b.
melakukan tindak kekerasan pada anak;
c.
melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Orangtua asuh wajib memberitahukan kepada anak asuhnya siapa orangtuanya yang sebenarnya baik pada saat pertama kali diasuh maupun pada waktu anak tersebut dianggap siap menerima pemberitahuan hal tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Anak terlantar yang tidak diketahui asal-usulnya apabila akan dijadikan anak asuh harus diberikan keterangan oleh pengelola mengenai hal tersebut untuk memudahkan orangtua asuh dan atau anak yang bersangkutan nantinya mencari tahu siapa orangtuanya yang sebenarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Orangtua asuh yang akan berpindah tempat tinggal wajib memberitahukan kepada pengelola mengenai tempat tinggalnya yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pengelola dan atau petugas yang ditunjuk berhak mengunjungi tempat tinggal anak asuh baik secara rutin atau sekali waktu untuk melihat perkembangaan anak tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 38
Dinas melakukan tugas pembinaan dan pengawasan tempat penampungan anak terlantar baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun yang dikelola oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Program pembinaan meliputi kegiatan:
a.
bimbingan terhadap para pengelola berkenaan dengan pemeliharaan, perawatan dan pelayanan terhadap anak terlantar;
b.
pelatihan keterampilan terhadap anak;
c.
bimbingan moral dan keagamaan serta bimbingan pengembangan diri anak;
d.
pendataan dan pendokumentasian serta pelaporan;
e.
pembuatan kerja sama dengan dinas atau instansi terkait terutama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 40
Program pengawasan meliputi kegiatan:
a.
monitoring terhadap sarana dan prasarana yang tersedia di tempat penampungan;
b.
penyelenggaraan perlindungan dan pemeliharaan;
c.
perawatan dan pemeliharaan oleh orangtua asuh;
d.
penggunaan dana dan fasilitas yang bersumber dari bantuan Pemerintah Daerah;
e.
perkembangan pendidikan anak;
f.
kondisi kesehatan anak;
g.
bimbingan dan pembinaan yang dilakukan oleh pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H.M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Orangtua, keluarga, dan masyarakat adalah yang paling bertanggung jawab dalam menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Sedangkan negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah, dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.

Sesuai dengan amanah undang-undang, Pemerintah Daerah berupaya memberikan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan, terutama terhadap anak-anak yang tidak memiliki orangtua, keluarga atau tidak mendapatkan kebutuhan dasar secara optimal atau secara umum disebut anak terlantar.

Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18(delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah ini, dalam usaha memberikan perlindungan kepada anak-anak terlantar mengharapkan peran aktif serta dukungan penuh dari masyarakat dan dunia usaha, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…