Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Polisi Pamong Praja sebagai unsur penegakan Peraturan Daerah dan ketenteraman dan ketertiban umum dan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak-sud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar-an Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4428);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dengan Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Perangkat daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Daerah.
7.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut SATPOL PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
8.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala SATPOL PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah.
9.
Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
10.
Satuan Organisasi adalah Satuan Unit Kerja pada SATPOL PP.
11.
Kepala Satuan Organisasi adalah Kepala Satuan Unit Kerja pada SATPOL PP.
12.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk SATPOL PP.
(2)
SATPOL PP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah SATPOL PP Tipe A dengan eselon II.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
SATPOL PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
SATPOL PP mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SATPOL PP menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan kerjasama, pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau aparatur lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan organisasi SATPOL PP terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Subbagian Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Umum Dan Kepegawaian.
c.
Bidang Penegakan Peraturan Daerah, membawahkan:
1.
Seksi Pembinaan Dan Pengawasan;
2.
Seksi Penindakan.
d.
Bidang Ketenteraman Masyarakat, membawahkan:
1.
Seksi Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
2.
Seksi Operasional Dan Pengendalian.
e.
Bidang Pengembangan Kapasitas Dan Sarana Prasarana, membawahkan:
1.
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia;
2.
Seksi Sarana Dan Prasarana.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP.
(4)
Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang bersangkutan.
(5)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP.
(7)
Bagan organisasi SATPOL PP sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 7
Setiap Kepala Satuan Organisasi dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Kepala Satuan Organisasi dan Pejabat Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lain sesuai dengan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Setiap Kepala Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap Kepala Satuan Organisasi bertanggung jawab dalam memimpin, mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Kepala Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(2)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 12
Pejabat struktural, pejabat fungsional pada SATPOL PP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Formasi dan persyaratan jabatan pada SATPOL PP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tatakerja SATPOL PP diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SATPOL PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3(tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 28) dan semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "semua ketentuan" antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2(dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 7 Juni 2008
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ALI MUFIZ
Diundangkan di Semarang pada tanggal 7 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 9 SERI D NOMOR 5
Penjelasan Umum
I. UMUM.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seiring dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai misi yang strategis dalam membantu Gubernur untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerin-tahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Untuk mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu dibentuk kelembagaan yang mampu mewujudkan kondisi daerah yang tenteram dan tertib.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja ProvinsiJawa Tengah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13 Cukup jelas
Pasal 14 Cukup jelas
Pasal 15 Cukup jelas
Pasal 16 Cukup jelas
Pasal 17 Yang dimaksud dengan "semua ketentuan" antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 18 Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20 Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…