Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pemanfaatan kekayaan daerah dalam bentuk pungutan retribusi jasa usaha merupakan salah satu upaya bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah disamping sebagai upaya untuk pembiayaan objek pungutan itu sendiri;
b.
bahwa pengaturan dan pengelolaan retribusi kekayaan daerah selama ini masih mengacu pada beberapa peraturan daerah maupun aturan pelaksanaan di bawahnya, sehingga dipandang perlu untuk menghimpunnya dalam satu Peraturan Daerah;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan lain-lain;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1987 Nomor 10 Seri D);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 51 Seri D);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 52 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 53 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 Nomor 3);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Instansi Pemerintah Daerah adalah semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
7.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
8.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah, antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan-kendaraan, alat-alat berat/besar dan kekayaan daerah lainnya yang dikuasai oleh daerah.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
10.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh subjek dan atau Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
12.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
14.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKDRLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian jasa dan kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek retribusi adalah pemberian hak pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi:
a.
pemakaian tanah;
b.
pemakaian bangunan;
c.
pemakaian kendaraan/alat-alat berat;
d.
Pemakaian peralatan pemeriksaan kesehatan hewan, bahan asal hewan, dan bahan makanan asal hewan oleh masyarakat secara sukarela;
e.
pemakaian kekayaan daerah lainnya(selain tersebut pada huruf a sampai dengan huruf d)
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah kekayaan daerah yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, kualitas, kuantitas, fungsi dan jenis usaha serta keahlian pada pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip yang dianut dalam struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuantungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dalam jangka waktu pemakaian.
(2)
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan pendekatan harga pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan/diperoleh maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/ jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf a meliputi:
a.
biaya operasional langsung yang meliputi biaya pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.
biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
Biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan asset;
d.
Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan dari modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Terhadap pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan retribusi.
(2)
Struktur dan besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ditetapkan pada Lampiran I, II dan III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1)
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
(2)
Pejabat di lingkungan Instansi pemerintah daerah adalah sebagai wajib pungut retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Bidang Pendapatan adalah koordinator pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang sudah mendapatkan pengesahan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Bidang Pendapatan.
(3)
Retribusi dipungut oleh Bendahara Penerimaan dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 12
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15(lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat bayar/penyetoran atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan.
(2)
Dalam waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/ surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran/penyetoran atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Instansi pengelola wajib menganggarkan dana operasional dan pemeliharaan untuk kekayaan daerah yang dikelolanya ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) Instansi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu paling lama 2(dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(6)
Syarat-syarat dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 17
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan kepada Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 20
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik dibidang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Sewa Rumah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1997;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pemakaian Mess Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Di Jakarta dan Banjarmasin;
d.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Mata Dagangan Ekspor;
e.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah;
f.
Peraturan Daerah lain yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Daerah ini;
g.
Semua Peraturan Gubernur/ Keputusan Gubernur yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pemakaian Kekayaan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 12 November 2007
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
cap/ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 12 November 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
cap/ttd
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2007 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Dalam rangka menggali dan meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, Retribusi terhadap Pemakaian Kekayaan Daerah perlu difungsikan secara berdaya guna untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

Dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah diisyaratkan bahwa Daerah dapat melaksanakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha yang memakai kekayaan daerah disertai atau ditambah dengan tingkat keuntungan yang memadai sebagai imbalan jasa yang telah disediakan.

Bahwa untuk tertib dan terkendalinya pengelolaan dan pengusahaan kekayaan daerah, maka perlu dilakukan penataan administrasi, pemeliharaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka Pemerintah Daerah dalam upaya terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berusaha untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dengan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…