Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah salah satu jenis pajak Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2097);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6.
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
9.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
11.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sidang Pajak Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Irian Jaya Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat.
3.
Gubernur ialah Gubernur Irian Jaya Barat.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang-barang dengan dipungut bayaran, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna plat dasar kuning dan tulisan hitam.
9.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor, atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
11.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 tahun terhitung sejak didaftar;
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
13.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang kepada Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SKPD, adalah Surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat dengan SKPDKB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat dengan SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat dengan SKPDLB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat dengan SKPDN, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah selanjutnya disingkat dengan STPD, adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
20.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD.
21.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
23.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
24.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor yang disingkat PKB dipungut Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, yang berada di daerah lebih dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dikecualikan dari objek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh:
a.
Pemerintah;
b.
Kedutaan, konsulat perwakilan asing dan lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak Negara;
c.
Pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan/atau dijual;
d.
Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang berada di daerah kurang 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tiba;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subjek Pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak karena memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas penyerahan pajak adalah:
a.
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, ahli warisnya;
b.
untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan pajak dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok:
a.
nilai jual kendaraan bermotor;
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan ditinjau setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan dasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Bobot dinyatakan sebagai koefisien tertentu, Koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan oleh kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi, koefisien lebih dari 1 (satu), berarti kendaraan bermotor tersebut membawa pengaruh buruk terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan yang dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1)
Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, maka Gubernur menetapkan dasar pengenaan pajak dimaksud dengan Peraturan.
(2)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 9
Wilayah pemungutan pajak adalah di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 10
Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut mulai sejak pendaftaran, dan Kendaraan Bermotor yang lebih dari 12 (dua belas) bulan dianggap telah terdaftar. Dengan demikian penguasaan Kendaraan Bermotor sebagai obyek PKB termasuk Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor yang berada di daerah lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan terlebih dahulu harus didaftarkan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat lengkap yang menyerahkan dan yang menerima penyerahan;
b.
tanggal penyerahan;
c.
jenis, merek, isi cylinder atau tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin;
d.
dasar penyerahan;
e.
harga penjualan.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau yang diberi kuasa olehnya.
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah di Kantor Bersama SAMSAT setempat paling lambat:
a.
Untuk kendaraan baru 14 (empat belas) hari sejak saat kepemilikan;
b.
Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat keterangan fiscal antar daerah bagi kendaraan bermotor pindah dari luar daerah dan tanggal tiba di daerah atas kendaraan yang diimport dari luar negeri.
(5)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(6)
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu kendaraan bermotor, wajib dilaporkan dengan mengisi SPTPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETETAPAN PAJAK
Pasal 12
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesudah saat terutangnya pajak maka pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2.
apabila SPTPD tidak disampaikan sampai kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
3.
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka (1) dan angka (2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka (3), dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak tambahan, sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagaimana akibat salah tulis atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui STPD.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembayaran dapat dilakukan sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak baru yang harus dibayar bertambah.
(2)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(3)
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah melalui BKP, UPTD SAMSAT setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa;
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran tanda pelunasan pajak ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
mengurangkan dan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 19
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
STPD;
f.
SKPDN.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding sejak menunda kewajiban membayar dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 23
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai ambulance dan mobil jenazah dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan pajak yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Sepanjang kendaraan bermotor ambulance dan mobil jenazah tersebut tidak diperuntukan untuk komersil, maka dapat diajukan permohonan untuk pembebasan pajaknya, tetapi kalau peruntukannya dikomersilkan maka pajaknya dibayar penuh.
Pasal 25
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 26
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau pejabat, secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
a.
nama dan alamat wajib pajak;
b.
masa pajak;
c.
besarnya kelebihan pembayaran pajak;
d.
alasan yang jelas.
(2)
Gubernur atau pejabat memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB dengan diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBAGIAN HASIL
Pasal 28
(1)
Hasil penerimaan pajak, dibagi sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Provinsi dan 30% (Tiga Puluh Persen) diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota, dengan pembagian 15% (lima belas persen) dibagi rata sesuai jumlah Kabupaten/Kota, dan 15% (lima belas persen) dibagi berdasarkan hasil realisasi dari Kabupaten/Kota penghasil.
(2)
Pembagian hasil sebagaimana dimaksud ayat (1), setelah diperhitungkan biaya pengelolaan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 29
(1)
Kepada Aparat pemungut pajak diberikan biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi pajak.
(2)
Alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUARSA
Pasal 30
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak hapus/kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa, atau;
b.
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Wajib pajak karena kelalaian tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 33
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai aturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Disahkan di Manokwari
pada tanggal 16 Nopember 2006
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 17 Nopember 2006
SEKRETARIS DAERAH Prov. PROVINSI IRIAN JAYA BARAT,
ttd.
CAPITO M.L. RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah merupakan obyek yang sangat penting dan dapat diandalkan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kendaraan bermotor, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang bergerak tidak termasuk sebagai obyek pajak dari pada pajak kendaraan bermotor.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah pasal-pasal tertentu dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, maka kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah merupakan obyek pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Selain itu berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tersebut di atas tidak diberikan bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Irian Jaya Barat 100% (seratus persen), realisasi pajak kendaraan bermotor sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Provinsi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Kabupaten/Kota menerima bagian 30% dari realisasi bersih pajak kendaraan bermotor dimana 15% dibagi merata untuk seluruh Kabupaten/Kota sesuai dengan realisasi bersih setempat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…