PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
3.
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
4.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 terdiri atas:
1.
Pendapatan Daerah;
2.
Belanja Daerah;
3.
Pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2007 ditetapkan sebesar Rp998.344.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh empat juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 ditetapkan sebesar Rp1.064.344.000.000,00 (satu triliun enam puluh empat miliar tiga ratus empat puluh empat juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebesar Rp66.000.000.000,00 (enam puluh enam miliar rupiah) akan ditutup dari sumber Pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 29 Desember 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik memerlukan perencanaan keuangan yang matang dan akuntabel. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan sendiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007, yang memuat ketentuan mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah secara komprehensif dan transparan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.