Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b.
bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 11);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
5.
Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik kepada Partai Politik diberikan bantuan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum, yang besarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Besaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Daerah untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi di tingkat Provinsi tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik tingkat Pusat.
Pasal 5
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
Pasal 6
(1)
Pengajuan bantuan keuangan di tingkat Daerah diajukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik.
(2)
Pengajuan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
(3)
Pengajuan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
salinan/foto copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat tentang pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah yang telah diotentikasi Dewan Pimpinan Pusat;
b.
Salinan/foto copy daftar perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Tahun 2004 yang diotentikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah;
c.
kuitansi bermaterai secukupnya yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua;
d.
foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai yang masih berlaku;
e.
nomor rekening Partai Politik yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 7
Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tingkat Daerah dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara Serah Terima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam hal Partai Politik yang sedang menghadapi permasalahan intern dan atau adanya pengurus kembar, bantuan keuangan tidak bisa diberikan sepanjang belum ada keputusan dari pejabat yang berwenang yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 9
Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tingkat Daerah disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 12 Agustus 2006
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 14 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
PUDJO KISWANTORO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 9 SERI D NOMOR 2
Penjelasan Umum
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjamin warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dalam merumuskan kebijakan Daerah, sesuai sistem demokrasi di Negara Republik Indonesia yang menganut sistem perwakilan dengan pelaksanaannya melalui Partai Politik.
Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagai aset Negara dan Daerah, maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia pada umumnya dan di Daerah pada khususnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh suara sah dalam Pemilihan Umum Tahun 2004, dengan kepengurusan di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik bertujuan untuk membantu Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan untuk lebih meningkatkan peran Partai Politik dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…