Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 605/SJVIIH/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Unit Pelaksana Teknis Departemen dan Lembaga Negara Non Departemen (LPND), maka Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi dapat diserahkan pengelolaannya ke daerah dalam rangka otonomi daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang serta sebagai sumber pendapatan daerah, perlu ditetapkan retribusi atas jasa pelayanan tersebut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-dinas Provinsi Jambi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA PELAYANAN PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang adalah kegiatan pengujian dan sertifikasi mutu barang yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Jambi.
3.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang.
4.
SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang merupakan surat keputusan untuk menentukan besarnya retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa pengujian dan sertifikasi mutu barang yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang yang diberikan oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip:
a.
keadilan;
b.
kepastian hukum;
c.
kesederhanaan;
d.
pengenaan biaya sesuai dengan manfaat yang diterima;
e.
tidak mengganggu kelancaran pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan berdasarkan jenis komoditi/barang, jumlah contoh komoditi/barang, dan parameter uji.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan jenis komoditi/barang dan jumlah contoh komoditi/barang serta parameter uji adalah hasil pengujian laboratorium terhadap mutu barang yang diuji.
Pasal 8
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Wilayah pemungutan retribusi meliputi seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MASA DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal 10
Retribusi terutang pada saat selesai dilakukan jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SURAT PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal 11
Penerbitan SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk.
a.
Yang dimaksud dengan Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi atau yang mewakili;
b.
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah dokumen yang telah diberlakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
Pasal 12
Tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi pembayaran pada jatuh tempo pembayaran maka kepada Wajib Retribusi diberikan surat teguran atau surat lain yang sejenis.
(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi pembayaran pada jatuh tempo pembayaran maka kepada Wajib Retribusi diberikan surat teguran atau surat lain yang sejenis.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat lain yang sejenis disampaikan Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terhutang.
(3)
Surat Teguran atau surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN
Pasal 14
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(2)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN DAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 15
Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan kepada Wajib Retribusi setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan berdasarkan kesepakatan/negosiasi dengan mempertimbangkan frekuensi dan rutinitas penggunaan jasa yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian/Kontrak Kerjasama.
a.
Yang dimaksud dengan kesepakatan/negosiasi adalah kesepakatan didalam memberikan keringanan dalam penetapan besarnya tarif dengan pengguna jasa berdasarkan pertimbangan frekwensi dan rutinitas yang diberikan/dituangkan dalam bentuk Perjanjian/Kontrak Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
Barang siapa yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 22 November 2006
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
[NAME]
Diumumkan di Jambi
pada tanggal 24 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
[NAME]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2006 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan otonomi daerah memerlukan sumber pendapatan daerah yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah retribusi daerah yang dipungut atas pelayanan jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi menyediakan jasa pelayanan pengujian dan sertifikasi mutu barang bagi masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai sumber pendapatan daerah, perlu ditetapkan retribusi atas jasa pelayanan tersebut. Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, keberatan, serta ketentuan penutup. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa serta meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jambi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…