PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu dibentuk organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang efektif dan efisien;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah;
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
5.
Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
6.
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertugas memberikan pelayanan administrasi dan fasilitasi terhadap DPRD;
7.
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
8.
Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas:
a.
Sekretariat Daerah;
b.
Sekretariat DPRD;
c.
Dinas Daerah;
d.
Lembaga Teknis Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan fasilitasi terhadap DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal [tanggal]
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal [tanggal]
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[NAMA SEKRETARIS]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 9
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan perangkat daerah yang efektif dan efisien untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup jelas.
Pasal 3: Cukup jelas.
Pasal 4: Cukup jelas.
Pasal 5: Cukup jelas.
Pasal 6: Cukup jelas.
Pasal 7: Cukup jelas.
Pasal 8: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.