Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja pemerintah daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4406).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut SKPD adalah Instansi/Badan/Dinas/Unit Kerja Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
7.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
8.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
9.
Rencana Pembangunan Daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
11.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
12.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Musrenbangda adalah forum antar pelaku dan pemangku kepentingan pembangunan daerah dalam rangka menyusun rencana pembangunan.
16.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
17.
Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka pengaturan, pemfasilitasian atau pengkoordinasian pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat.
18.
Kegiatan dalam Kerangka Investasi dan Layanan Publik adalah kegiatan pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik serta investasi pemerintah.
19.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
20.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
21.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
22.
Tugas pembantuan Provinsi adalah penugasan dari pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
23.
Kebijakan adalah keputusan politik Kepala daerah dalam rangka pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah.
24.
Strategi adalah kerangka operasional sebagai penjabaran kebijakan Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah.
25.
Pemangku kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan, baik sebagai subyek maupun obyek pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
Bagian Pertama Rancangan Awal RPJPD Provinsi
Pasal 2
(1)
Bappeda menyusun Rancangan Awal RPJPD Provinsi paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD Provinsi yang berlaku.
(2)
Rancangan Awal RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disusun dengan menggunakan:
a.
pemikiran-pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, iklim, sumber daya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan/atau
b.
hasil evaluasi pembangunan selama periode jangka panjang yang sedang berjalan.
(3)
Rancangan Awal RPJPD Provinsi memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan provinsi.
(4)
Rancangan awal RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka Panjang Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Musrenbang Jangka Panjang Daerah Provinsi
Pasal 3
(1)
Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah Provinsi untuk memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi periode yang direncanakan.
(2)
Musrenbang Jangka Panjang Daerah Provinsi diikuti oleh segenap pelaku dan pemangku kepentingan pembangunan.
(3)
Musrenbang Jangka Panjang Daerah Provinsi didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi rancangan awal RPJPD Provinsi, konsultasi publik, dan penyaringan aspirasi pemangku kepentingan pembangunan.
(4)
Musrenbang Jangka Panjang Daerah Provinsi diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD Provinsi yang sedang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rancangan Akhir RPJPD Provinsi
Pasal 4
(1)
Bappeda menyusun Rancangan Akhir RPJPD Provinsi berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Provinsi.
(2)
Bappeda menyampaikan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi kepada Gubernur untuk diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penetapan dan Pengacuan RPJPD Provinsi
Pasal 5
RPJPD Provinsi yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah menjadi acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rancangan RPJPD Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bappeda menelaah konsistensi Rancangan Akhir RPJPD antar Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi serta keserasian antar RPJPD Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Bappeda melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Provinsi setiap lima tahun.
(2)
Tatacara evaluasi pelaksanaan RPJPD Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diperlukan perubahan atas RPJPD Provinsi, Bappeda Provinsi mengusulkan perubahan tersebut kepada Gubernur untuk selanjutnya dibahas bersama dengan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Bagian Pertama Rancangan RPJMD Provinsi
Pasal 8
(1)
Bappeda menjabarkan visi, misi, dan program prioritas Gubernur ke dalam Rancangan Awal RPJMD Provinsi dengan berpedoman kepada RPJPD Provinsi dan memperhatikan RPJM Nasional.
(2)
Rancangan Awal RPJMD Provinsi memuat rancangan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan provinsi, kebijakan umum, program-program prioritas Gubernur dalam kerangka ekonomi makro.
(3)
Rancangan Awal RPJMD Provinsi dibahas dalam rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk disepakati sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra SKPD.
(4)
Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rancangan Renstra SKPD dengan berpedoman pada RPJM Provinsi yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini.
(5)
Bappeda menyusun Rancangan RPJMD Provinsi dengan menggunakan Rancangan Renstra SKPD.
(6)
Rancangan Awal RPJMD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pasal ini menjadi bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Rancangan RPJMD Provinsi memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Provinsi, kebijakan umum, program-program prioritas Gubernur dalam kerangka ekonomi makro.
(2)
Program-program pembangunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi program Satuan Kerja Perangkat Daerah, program lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, program kewilayahan, dan program lintas kewilayahan.
(3)
Pencapaian hasil setiap program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini merupakan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(4)
Kerangka ekonomi makro sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini memuat gambaran umum perekonomian serta rencana arah kebijakan fiskal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 10
(1)
Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Pencapaian sasaran setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini merupakan tanggung jawab unit organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3)
Rancangan Renstra SKPD disusun berpedoman pada Rancangan Awal RPJMD Provinsi.
(4)
Rancangan Renstra SKPD dimutakhirkan sesuai dengan RPJMD Provinsi yang telah ditetapkan dan kemudian ditetapkan menjadi Renstra SKPD dengan keputusan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(5)
Isi Renstra SKPD dirinci dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan daerah ini memuat kegiatan dalam kerangka regulasi dan atau kegiatan dalam kerangka investasi dan layanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah.
(2)
Rencana masing-masing kegiatan pembangunan daerah paling sedikit memuat informasi tentang lokasi, keluaran langsung, dan sumberdaya yang diperlukan dan bersifat indikatif.
(3)
Lokasi kegiatan pembangunan daerah ditentukan sesuai dengan rencana tata ruang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Musrenbang Jangka Menengah Daerah
Pasal 12
(1)
Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah Provinsi untuk memperoleh mufakat akan isi Rancangan Akhir RPJMD Provinsi.
(2)
Musrenbang jangka Menengah Daerah Provinsi diikuti oleh segenap pelaku dan pemangku kepentingan pembangunan.
(3)
Musrenbang Jangka Menengah daerah Provinsi didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJMD Provinsi, konsultasi publik, dan penyaringan aspirasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(4)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah Provinsi diselenggarakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Gubernur dilantik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penetapan RPJMD Provinsi
Pasal 13
(1)
Bappeda menyusun Rancangan Akhir RPJMD Provinsi berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah Provinsi.
(2)
Bappeda menyampaikan Rancangan akhir RPJMD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai RPJMD Provinsi dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
Bagian Pertama Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Pasal 14
(1)
Bappeda menyusun Rancangan Awal RKPD.
(2)
Rancangan Awal RKPD sebagai penjabaran RPJMD Provinsi memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan Provinsi, rancangan kerangka ekonomi makro, dan pagu indikatif.
(3)
Rancangan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini disusun bersama instansi terkait.
(4)
Rancangan Awal RKPD dirumuskan dengan memperhatikan, evaluasi kinerja pembangunan dari periode sebelumnya, baik dalam capaian makro dan sektoral maupun capaian sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi serta prakiraan kondisi masyarakat di tahun rencana.
(5)
Rancangan Awal RKPD dibahas dalam rapat Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mendapatkan persetujuan.
(6)
Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini selanjutnya dituangkan ke dalam SEB antara Bappeda Provinsi dan Biro Keuangan yang memuat pagu indikatif untuk masing-masing pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 15
(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya menyusun Renja SKPD dengan berpedoman pada Rancangan Awal RKPD dan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan daerah ini.
(2)
Renja SKPD paling sedikit memuat kebijakan dan program pembangunan daerah sebagai penjabaran Renja SKPD sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
(3)
Kebijakan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mencakup indikasi langkah-langkah dan kegiatan-kegiatan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka mencapai sasaran daerah provinsi.
(4)
Kegiatan yang mencakup dalam program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini mencakup kegiatan dalam kerangka regulasi dan kegiatan dalam kerangka investasi dan layanan publik oleh pemerintah daerah.
(5)
Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dirinci menurut kegiatan dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan.
(6)
Penjelasan rinci tentang isi Renja SKPD tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bappeda menyusun Rancangan Awal RKPD dengan menggunakan Renja SKPD
(2)
Rancangan Awal RKPD memuat prioritas pembangunan provinsi, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Satuan kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, kewilayahan, dan lintas kewilayahan.
(3)
Rancangan Awal RKPD digunakan sebagai bahan Musrenbang Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Musrenbang Tahunan
Pasal 17
(1)
Musrenbang Provinsi diselenggarakan dalam rangka membahas Rancangan Pertama RKPD dan Renja SKPD untuk tahun berikutnya.
(2)
Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi Renja SKPD antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta identifikasi dan klarifikasi kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(3)
Penyelenggaraan Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Provinsi, dengan mengikutsertakan Bappeda Kabupaten/Kota sebagai peninjau.
(4)
Hasil Musrenbang Provinsi digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Pertama RKPD menjadi Rancangan Kedua RKPD yang akan digunakan sebagai bahan dalam Musrenbang Kabupaten/Kota.
(5)
Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahunnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bupati/Walikota menyelenggarakan Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka membahas Rancangan Kedua RKPD.
(2)
Pembahasan Rancangan Kedua RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan daerah provinsi dengan rancangan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
(3)
Penyelenggaraan Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota diikuti oleh unsur-unsur pemerintah daerah Kabupaten/Kota, serta wakil dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan Instansi terkait.
(4)
Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) pasal ini diselenggarakan setelah penyelenggaraan Musrenbang Daerah Provinsi, paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Musrenbang Daerah Provinsi merupakan forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang diselenggarakan setiap tahun di tingkat Provinsi dalam rangka membahas penyempurnaan Rancangan Kedua RKPD dan Rancangan Renja SKPD.
(2)
Musrenbang Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mensinkronkan rencana-rencana Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Penyelenggaraan Musrenbang Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4)
Hasil Musrenbang Daerah Provinsi digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Kedua RKPD menjadi Rancangan Akhir RKPD.
(5)
Musrenbang Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) pasal ini, diselenggarakan paling lambat pada minggu ketiga bulan April setiap tahunnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Pasal 20
(1)
Bappeda menyusun Rancangan Akhir RKPD.
(2)
Bappeda menyampaikan Rancangan akhir RKPD kepada Gubernur paling lambat minggu pertama bulan Mei.
(3)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur paling lambat pertengahan bulan Mei.
(4)
RKPD yang telah ditetapkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyesuaikan Renja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 31 Oktober 2005
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005 Tanggal 31 Oktober 2005
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat
ttd
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si
Pembina Utama Madya NIP 010054889
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan penyusunan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka panjang provinsi, rencana pembangunan jangka menengah provinsi, rencana strategis satuan kerja perangkat daerah, rencana satuan kerja perangkat daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan. Sebagai suatu kesatuan tata cara penyusunan rencana-rencana pembangunan, SPPN diharapkan mampu menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita provinsi dan tujuan dibentuknya pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu SPPN diselenggarakan dengan asas-asas umum penyelenggaraan dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menyangkut asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. SPPN sendiri dimaksudkan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pemerintah Pusat maupun Daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Untuk itu perencanaan pembangunan dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Dalam dimensi waktu, rencana-rencana pembangunan dibagi kedalam tiga periodisasi: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat, maka salah satu tahapan dalam proses perencanaan adalah musyawarah perencanaan pembangunan provinsi yang bertujuan untuk menampung aspirasi para pemangku kepentingan pembangunan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…