Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sejalan dengan hal dimaksud maka Rumah Sakit Jiwa Pusat Medan telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, untuk itu Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa dimaksud perlu disesuaikan;
b.
bahwa Rumah Sakit Jiwa, mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa bagi masyarakat di Propinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa pelayanan Rumah Sakit Jiwa dapat terlaksana dengan baik lancar dan optimal maka Rumah Sakit Jiwa tersebut harus mampu berbenah diri dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu kesehatan penyakit jiwa yang semakin pesat. Hal ini dapat terlaksana bila status kelembagaan Rumah Sakit Jiwa tersebut ditingkatkan sebagai Lembaga Teknis Daerah yang berkedudukan sebagai Rumah Sakit Jiwa Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
9.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara;
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara;
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara;
5.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara;
6.
Rumah Sakit Jiwa Daerah adalah Rumah Sakit Jiwa Propinsi Sumatera Utara;
7.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah;
8.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Susunan Jabatan Fungsional yang terdiri dari tenaga-tenaga yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu pada Rumah Sakit Jiwa Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan peningkatan kedudukan Rumah Sakit Jiwa Propinsi Sumatera Utara menjadi Lembaga Teknis Daerah dalam bentuk Rumah Sakit Jiwa Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
Rumah Sakit Jiwa Daerah adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kesehatan Jiwa dipimpin oleh seorang Kepala dengan sebutan Direktur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Rumah Sakit Jiwa Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pelayanan, Pencegahan, Peningkatan, Pemulihan dan Rehabilitasi di Bidang Kesehatan Jiwa bagi masyarakat Sumatera Utara.
(2)
Rumah Sakit Jiwa Daerah dipergunakan untuk tempat Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan bagi Tenaga di Bidang Kesehatan Jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Rumah Sakit Jiwa Daerah mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan Pelayanan Medis;
b.
melaksanakan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis;
c.
melaksanakan Pelayanan Asuhan Keperawatan;
d.
melaksanakan Pelayanan Rujukan;
e.
melaksanakan Pendidikan Pelatihan dan Penelitian Pengembangan; dan
f.
melaksanakan Pengelolaan Administrasi dan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah terdiri dari:
a.
Direktur;
b.
Wakil Direktur;
c.
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Sub. Bagian Penyusunan Program dan Laporan;
2.
Sub. Bagian Keuangan;
3.
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.
d.
Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari:
1.
Sub. Bidang Pelayanan Medik I;
2.
Sub. Bidang Pelayanan Medik II;
3.
Sub. Bidang Pelayanan Medik III.
e.
Bidang Keperawatan, terdiri dari:
1.
Sub. Bidang Keperawatan I;
2.
Sub. Bidang Keperawatan II;
3.
Sub. Bidang Keperawatan III.
f.
Bidang Penunjang Medik, terdiri dari:
1.
Sub. Bidang Penunjang Medik I;
2.
Sub. Bidang Penunjang Medik II;
3.
Sub. Bidang Penunjang Medik III.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 7
(1)
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah mempunyai tugas memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan tugas-tugas Rumah Sakit Jiwa Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah dibantu oleh satu orang Wakil Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh kegiatan di Lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah serta memberikan pelayanan administrasi kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
mempersiapkan, menyusun program dan laporan mengenai kegiatan Sekretariat di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah;
b.
melakukan pengelolaan Keuangan;
c.
melakukan pengelolaan Umum dan Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bagian Sekretariat, terdiri dari:
a.
Sub. Bagian Penyusunan Program dan Laporan;
b.
Sub. Bagian Keuangan;
c.
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sub. Bagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas mempersiapkan, mengolah dan menyusun program kegiatan serta penyusunan laporan Rumah Sakit Jiwa Daerah;
(2)
Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Jiwa Daerah termasuk penyetoran ke Kas Daerah dan pertanggungjawaban keuangan yang diperoleh dan pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah;
(3)
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
a.
melaksanakan surat menyurat, arsip, ekspedisi, penggandaan dan ketatausahaan;
b.
melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan laundry, kendaraan dinas, keamanan dan ketertiban;
c.
melaksanakan urusan administrasi barang dan perlengkapan;
d.
melaksanakan administrasi kepegawaian serta mendokumentasikan peraturan perundang-undangan tentang Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas membantu Unit Pelaksana Fungsional dalam bidang kegiatan pelayanan medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Daerah ini, Bidang Pelayanan Medik mempunyai fungsi mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Unit Pelaksana Fungsional yang secara langsung atau tidak langsung memperlancar kegiatan pelayanan medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari:
1.
Sub. Bidang Pelayanan Medik I;
2.
Sub. Bidang Pelayanan Medik II;
3.
Sub. Bidang Pelayanan Medik III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Sub. Bidang Pelayanan Medik I, mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan kebutuhan:
a.
Unit Rawat Jalan;
b.
Unit Gawat Darurat;
c.
Unit Kesehatan Jiwa masyarakat; dan
d.
Rujukan.
(2)
Sub. Bidang Pelayanan Medik II, mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan kebutuhan:
a.
Unit Rawat Inap (Kelas Utama, Kelas I, Kelas II serta Kelas III); dan
b.
Unit Rehabilitasi.
(3)
Sub. Bidang Pelayanan Medik III, mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan kebutuhan di bidang Pencatatan Medik Pasien (Medical Record).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bidang Keperawatan mempunyai tugas mengatur dan mengendalikan kegiatan Asuhan Keperawatan dalam rangka pelaksanaan tugas keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini, Bidang Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan dan pengendalian kegiatan pelayanan perawatan pada Unit Pelaksana Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Bidang Keperawatan terdiri dari:
1.
Sub. Bidang Keperawatan I;
2.
Sub. Bidang Keperawatan II;
3.
Sub. Bidang Keperawatan III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sub. Bidang Keperawatan I mempunyai tugas mengatur pelaksanaan kegiatan pelayanan Keperawatan pada:
a.
Unit Rawat Jalan; dan
b.
Unit Gawat Darurat.
(2)
Sub. Bidang Keperawatan II mempunyai tugas mengatur pelaksanaan kegiatan pelayanan Keperawatan pada Unit Rawat Inap (Kelas Utama, Kelas I, Kelas II serta Kelas III).
(3)
Sub. Bidang Keperawatan III mempunyai tugas mengatur pelaksanaan kegiatan pelayanan Keperawatan pada:
a.
Unit Rehabilitasi;
b.
Unit Kesehatan Jiwa Masyarakat; dan
c.
Rujukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas membantu Instalasi dalam Bidang Kegiatan Penunjang Medik dan kegiatan Pendidikan Latihan serta Penelitian Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20 Peraturan Daerah ini, Bidang Penunjang Medik mempunyai fungsi mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Instalasi, kegiatan Pendidikan Latihan serta Penelitian Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bidang Penunjang Medik, terdiri dari:
1.
Sub. Bidang Penunjang Medik I;
2.
Sub. Bidang Penunjang Medik II;
3.
Sub. Bidang Penunjang Medik III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sub. Bidang Penunjang Medik I mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan kebutuhan:
a.
Instalasi Laboratorium;
b.
Instalasi Farmasi; dan
c.
Instalasi Gizi.
(2)
Sub. Bidang Penunjang Medik II mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan kebutuhan:
a.
Instalasi Radiologi;
b.
Instalasi Pemeliharaan Sarana; dan
c.
Instalasi Pengolahan Air Limbah.
(3)
Sub. Bidang Penunjang Medik III mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan kebutuhan:
a.
Pendidikan Latihan; dan
b.
Penelitian Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 24
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Rumah Sakit Jiwa Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 25
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah melakukan koordinasi di bidang Teknis Medis kepada Dinas Kesehatan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Simplikasi baik ke dalam maupun ke luar Instansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap satuan organisasi di dalam lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada atasannya secara berjenjang.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya setiap satuan organisasi mengadakan koordinasi dengan satuan organisasi lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 27
(1)
Direktur dan Pemangku Jabatan Struktural lainnya yang ada dalam Organisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan keahlian dan kebutuhannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Eselonering di Lingkungan Rumah Sakit Jiwa Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Disahkan di Medan pada tanggal 11 Agustus 2004
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
T. RUDIN
Diundangkan di Medan
pada tanggal 14 September 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI,
Ors. MUHYANTAMBUSE PEMBINA UTAMA MADYA
NIP.010072012.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2004 NOMOR 29
SERI 3 NOMOR 20
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom dan Wilayah Administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, sejalan dengan hal dimaksud di atas Pemerintah Pusat telah menyerahkan Rumah Sakit Jiwa Pusat Medan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Unit Pelaksana Tehnis (UPT) dari Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara.

Rumah Sakit Jiwa tersebut yang merupakan UPT Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara telah seyogianya melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Propinsi Sumatera Utara terhadap Pencegahan, Pemulihan, Peningkatan dan Rehabilitasi di bidang Kesehatan Jiwa.

Pelayanan Rumah Sakit Jiwa UPT Dinas Kesehatan dapat terlaksana dengan baik, lancar dan optimal maka Rumah Sakit Jiwa tersebut harus mampu berbenah diri dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu kesehatan penyakit jiwa yang semakin pesat. Hal ini dapat terlaksana dengan cara melakukan perubahan status Rumah Sakit Jiwa yang berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan menjadi Rumah Sakit Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah.

Perubahan status sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…