Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Mengingat
:
1.
Undang-undang R.I Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang R.I Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang R.I Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-undang R.I Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang R.I Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang R.I Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130);
9.
Undang-undang R.I Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 157);
17.
Keputusan Presiden R.I Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
18.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5a Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama kali Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 berjumlah Rp.503.100.000.000,00 terdiri dari:
a.
PENDAPATAN: - Pendapatan Rp.503.100.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
BELANJA: - Rutin Rp.239.500.000.000,00 - Pembangunan Rp.263.600.000.000,00 Rp.503.100.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagian Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari:
a.
Pendapatan Rp. 13.230.363.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Rp. 13.230.363.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut pada Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pergeseran Pasal-pasal Anggaran diperkenankan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rincian lebih lanjut ayat (1) Pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Lampiran III: Pendapatan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Lampiran IV: Belanja Rutin
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Lampiran V: Belanja Pembangunan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rincian Urusan Kas dan Perhitungan pada Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan VII Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 16 Desember 2003
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
ASWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
Pada tanggal 17 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
Drs. H. DJ. NIHIN
Pembina Utama
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2003 NOMOR 32 SERI A
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…