PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga tehnis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing;
b.
bahwa kewenangan yang semula diatur oleh Propinsi dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dicabut dan kewenangannya dikembalikan kepada Kabupaten dan Kota, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 2 September 2003
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2003 Seri B Nomor 3
Tanggal 19 September 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP 010054889
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mencabut Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, mengingat Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga teknis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing. Kewenangan yang semula diatur oleh Propinsi perlu dikembalikan kepada Kabupaten dan Kota, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.