Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga tehnis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing;
b.
bahwa kewenangan yang semula diatur oleh Propinsi dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dicabut dan kewenangannya dikembalikan kepada Kabupaten dan Kota, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 2 September 2003
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2003 Seri B Nomor 3
Tanggal 19 September 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP 010054889
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mencabut Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, mengingat Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga teknis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing. Kewenangan yang semula diatur oleh Propinsi perlu dikembalikan kepada Kabupaten dan Kota, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…