Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
13.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Air Permukaan adalah air yang berada di permukaan bumi termasuk air laut yang dimanfaatkan di darat;
8.
Sumber Air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air yang berada di atas permukaan yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai, danau, rawa dan sumber air buatan berupa waduk, embung, jaringan irigasi, jaringan air baku dan bangunan pengairan lainnya yang terdapat pada masing-masing wilayah sungai;
9.
Jaringan irigasi adalah saluran dan bangunan turutannya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya;
10.
Jaringan air baku adalah saluran dan bangunan turutannya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk pengaturan air non irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya;
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseoran Terbatas, Perseoran Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan lainnya;
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, Obyek Pajak dan/ atau bukan Obyek Pajak, dan/ atau harta dan kewaj iban menurut pe raturan pe rundang -undanga n Perpaja kan Daerah;
13.
Surat Ketetapan Paj ak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Paj ak menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
14.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnva dengan jumlah kredit paj ak atau paj ak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnva disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda;
20.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Paj ak Daerah Nihi1 atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
21.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa kenaikan Pajak dan atau Bunga yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat sejenis berdasarkan peraturan Perpaj akan Daerah;
22.
Surat Paksa adalah Surat Perintah membayar uang pajak dan biaya penagihan pajak;
23.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
24.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat, atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan;
25.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK.
Pasal 2
Dengan nama Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan, dipungut Pajak atas setiap Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah:
a.
pengambilan Air Permukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemanfaatan Air Permukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengambilan dan pemanfatan Air Permukaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dikecualikan dari obyek Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha ekploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat; keperluan dasar rumah tangga dan tempat ibadah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga dan tempat ibadah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang akan di tetapkan oleh Gubernur atas kuasa Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subyek Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengambil atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan Air Permukaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Pajak Pengambilan Dan PemanfaatanAir Permukaan adalah Orang pribadi atau Badan yang mengambil, atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan Air Permukaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIP PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 6
(1)
Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jenis Sumber Air Permukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lokasi Sumber Air Permukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
volume Air Permukaan yang diambil, dimanfaatkan, atau diambil dan dimanfaatkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kualitas Air Permukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
luas areal tempat pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
musim pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Harga Dasar Air ditetapkan secara periodik oleh Gubernur dengan memperhatikan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Cara menghitung Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1), adalah mengalikan Volume Air Permukaan yang diambil dengan Harga Dasar Air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Besarnya Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sepanjang digunakan untuk kegiatan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Hasil perhitungan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(5) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tarif Paj ak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Besarnya pokok Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Khusus Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang ketenagalistrikan untuk kemanfaatan umum yang tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka besarnya pokok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diperhitungkan dalam harga jual listrik Daerah yang dijangkau oleh sistem pasokan tenaga listrik yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAR IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK, MASA PAJAK DAN, SURAT MEMBERITAHUAN PAJAK
Pasal 9
Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) bulan didalam tahun takwim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) tahun takwim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Wajib Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, wajib mengisi SPTPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus diisi dengan Jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 15(lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENETAPAN PAJAK
Pasal 12
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(1) pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD,atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tidak atau kurang dibayar, setelah lewat waktu paling lama 30(tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%(dua persen) setiap bulan, dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SKPDKB dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2)
apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan setelah ditegur secara tertulis;
3)
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a angka 1) dan angka 2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%(dua persen) sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutang pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a angka 3), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%(dua persen) sebulan, dihitung dan pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pajak dalam tahun berjalan, tidak atau kurang di bayar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dari hasil penelitian SPTPD, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah kekurangan paj ak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2%(dua persen) setiap bulan, untuk paling lama 24( dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%(dua persen) sebulan, dan ditagih dengan STPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran STPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Pajak terutang harus sudah dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 15(lima belas) bulan berikutnya dari masa paj ak yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak ya n g harus dibaya r bertambah, harus dilunasi dalam ja n g ka waktu pa lin g lama 1 (satu) bulan se j ak tan gg al diterbitkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pajak terutang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Pajak terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan Pembetulan, surat keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak setelah 7(tujuh) hari sejak saat jatuh tempo, Gubernur menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, wajib pajak harus melunasi pajak terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila jumlah pajak terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat Penagihan atau Surat Peringatan, jumlah pajak terutang ditagih dengan Surat Paksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
(1)
Gubernur karena j abatannya atau atas permohonan wajib paj ak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur dapat
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan paj ak yang terutang, yang disebabkan bukan karena kekhilafan atau kesalahan Wajib Pajak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata Cara Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak terutang serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 18
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atas suatu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SKPD;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
SKPDKB;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
SKPDKBT;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
SKPDLB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang j elas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib paj ak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bukan, sejak tanggal surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat(3), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Gubernur dalam jangka waktu Paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi suatu keputusan atas keberatan yang diajukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Pajak yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1), telah lewat waktu Gubernur tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2%(dua persen) setiap bulan untuk j angka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 22
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur secara tertulis dengan menyrbutkan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Masa Pajak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Besarnya Kelebihan Pembayaran Paj ak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Alasan yang jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan keputusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2), telah dilampui, Gubernur tidak memberikan suatu keputusan permohonan maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam j angka waktu paling lama 1(satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak Daerah lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak Daerah dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak(SPMKP).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberi imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran, kelebihan pembayaran Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Apabila kelebihan pembayaran Paj ak diperhitungkan dengan Utang Paj ak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan, dan bukti pemindahbukuan berlaku sebagai tanda bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEDALUWARSA
Pasal 24
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak kedaluwarsa setelah melampui jangka waktu 5(lima) tahun, terhitung sejak saat pajak terutang kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Ada pengakuan utang paj ak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
UANG PERANGSANG
Pasal 25
Kepada Instansi pemungut Pajak diberikan Uang Perangsang paling tinggi sebesar 5 %(lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBAGIAN HASIL PAJAK
Pasal 26
(1)
Penerimaan hasil pungutan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah setelah dikurangi uang perangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibagi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
30%(tiga puluh persen) untuk Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
70%(tujuh puluh persen) untuk Kabupaten/ Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dibagi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebesar 60%(enam puluh persen) mendasarkan potensi dan atau realisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sebesar 40%(empat puluh persen) secara tertimbang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenan g Pen y idik seba g aimana dimaksud p ada a y at(1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan dan laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menghentikan penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan atau denda paling banyak 2(dua) kali jumlah Pajak yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah Pajak yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan. Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 21 Mei 2002
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 27 Mei 2002
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 71 120
Penjelasan Umum
Bahwa sumber daya alam yang berupa Air Permukaan perlu dijaga kelestariannya agar keberadaannya dapat tetap mendukung dan mengantisipasi kebutuhan hidup masyarakat disamping juga merupakan potensi pendapatan Daerah yang cukup penting guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat(2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Paj ak Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan menjadi lapangan penerimaan pajak Daerah Tingkat II.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan merupakan jenis paj ak bagi Provinsi.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air itu diharapkan hasil pemungutan Permukaan diharapkan memperkuat upaya peningkatan penerimaan Daerah bagi Provinsi pada umumnya dan peningkatan bagi hasil bagi Kabupaten/ Kota khususnya. Hal tersebut di atas dan dengan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…